Dilansir dari mui.or.id, hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah boleh dan tidak termasuk bi’dah dhalalah (mengada-ada yang buruk) tetapi bid’ah hasanah (sesuatu yang baik).
Tidak ada dalil-dalil yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Bahkan jika dipelajari lebih lanjut, justru terdapat dalil-dalil yang memperbolehkannya.
Bid’ah Hasanah merupakan sesuatu yang tidak dilakukan Nabi maupun sahabatnya. Namun, perbuatan ini memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an maupun Al-Hadits.
Di lain sisi, Bid’ah Dhalalah adalah perbuatan baru dalam agama yang bertentangan dengan Al’Qur’an maupun Al-Hadits.
Kebolehan memperingati Maulid Nabi tentu memiliki argumentasi syar’i yang kuat. Misalnya, Rasulullah SAW memperingati kelahiran dan penerimaan wahyunya dengan berpuasa setiap hari kelahirannya, yaitu setiap hari Senin. Hal ini dilakukan sebagai rasa syukurnya atas kelahiran dan awal penerimaan wahyunya.
“Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (H.R. Muslim)
Kita juga dianjurkan untuk bergembira atas rahmat dan karunia Allah SWT kepada kita. Termasuk kelahiran Nabi Muhammad SAW. Yang membawa rahmat kepada alam semesta. Allah SWT berfirman:
“Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (QS.Yunus:58).
Seorang ulama dan cendekiawan Muslim yang hidup di abad ke-15 di Kairo Mesir juga meyakini bahwa perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan bentuk dari bid’ah hasanah karena biasanya diisi dengan perbuatan baik, seperti membaca Al-Qur’an.
Imam Abu Syamah, guru dari Imam An-Nawawi juga menilai maulid Nabi sebagai bid’ah yang baik karena perayaan ini timbu dari rasa kecintaan umat muslim kepada Nabi Muhammad SAW.
"Di antara yang termasuk bidah yang baik di zaman sekarang adalah perayaan Maulid Nabi SAW. Di dalamnya dilakukan sedekah, kebahagiaan dengan kelahiran Nabi SAW. Hal ini muncul karena rasa mahabbah atau cinta kepada Nabi SAW. Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia diutusnya Nabi SAW kepada kita semua."
Pada dasarnya hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW bukanlah hal yang dilarang. Tentunya, selama kita mengisinya dengan bermacam hal yang bermanfaat dan meningkatkan keimanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar