1. Bagaimana riwayat perintah salat?
-
Al-Qur'an dan Hadits Sebagai Petunjuk Hidup
Nabi Muhammad saw telah mewariskan 2 hal kepada kita sebagai petunjuk kehidupan apapun yang berkaitan dengan kehidupan, yaitu Al-Qur'an dan Hadits
-
Masalah - Solusi - Sukses
Ketika kita dihadapi dengan berbagai masalah kehidupan, kita harus mencari solusi untuk sukses.
-
Pondok Pesantren Digital
Pondok Pesantren Digital adalah Media Belajar Agama Islam secara digital berbasis online yang dapat di akses melalui Smartphone, Laptop ataupun Komputer dengan system khusus
-
Solusi Terbaik Mengatasi Masalah
Bagaimana kita dapat mengatasi berbagai permasalahan hidup apapun masalahnya di sini kami beritahu solusi terbaik yang pasti berhasil.
Tanya jawab tentang Sholat
Tips Sukses Bisnis Rasulullah
“Sembilan dari sepuluh pintu rezeki ada dalam perdagangan”
Rasul kita, Nabi Muhammad SAW juga seorang pedagang sejati. Disebutkan dalam sejarah bahwa beliau memulai bisinisnya sejak berusia 12 tahun. Beliau dikenal sebagai pedagang yang jujur, ramah bahkan sukses. Kesuksesan nabi Muhammad SAW dalam berwirausaha tidak hanya sekedar dalam hal materi saja. Tapi juga keberkahan rezeki yang diperoleh serta memupuk tali persaudaraan antar muslim (dalam artian memperbanyak patner kerja atau kenalan-kenalan baru).
Nah, berikut ini beberapa cara berdagang Rasulullah SAW yang bisa kita contoh untuk mengembangkan bisnis agar lebih sukses dan diridhoi Allah Ta’ala.
- Diniatkan karena Allah SWT (Lillahi Ta’ala)
“Sesungguhnya amal perbuatan tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka ia akan mendapat pahala hijrah menuju Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin diperolehnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka ia mendapatkan hal sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Dasar utama Rasulullah SAW berdagang yakni atas niat karena Allah, lillahi Ta’ala. Bukan untuk memupuk harta, mencari keuntungan sebanyak-banyaknya ataupun untuk memikat wanita. Tidak sama sekali! Awal Beliau memulai berdagang, saat itu usianya masih 12 tahun. Rasul berdagang dengan mengikuti pamannya, Abdul Munthalib hingga ke negeri Syam (Suriah). Ketika usianya menginjak 15-17 tahun, Rasul telah berdagang secara mandiri. Beliau berhasil memperluas bisnisnya hingga ke 17 negara. Sampai-sampai Beliau disebut sebagai khalifah (pemimpin) dagang dan hingga pada akhirnya kecakapannya dalam berdagang mengundang perhatian janda Kaya raya berna Siti Khadijah. Beliau pun menikahi Khadijah dan usaha dagangannya menjadi semakin sukses. Ya, itulah buah dari sebuah niat yang tulus. Segala sesuatu yang diniatkan untuk mencari ridho Allah, pasti akan memudahkannya. Maka itu, awali usaha dengan niat lillahi Ta’ala.
- Bersikap jujur
Dalam menjalani aktivitas kesehariannya, termasuk berdagang, Rasulullah SAW dikenal akan kejujurannya. Beliau tidak pernah mengurangi takaran timbangan, selalu mengatakan apa adanya tentang kondisi barang, baik itu kelebihannya ataupun kekurangan barang tersebut. Bahkan tak jarang Rasul melebihkan timbangan untuk menyenangkan konsumennya. Atas kejujurannya itu, beliau pun dianugerahi julukan Al-Amin (yakni seseorang yang dapat dipercaya).
Pentingnya bersikap jujur dalam berdagang juga disinggung oleh Allah SWT dalam beberapa ayat di Al-Quran, diantaranya yakni:
“Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi ini dengan membuat kerusakan.” (QS. AsySyu’araa: 181-183)
“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (QS. Ar Rahmaan:9)
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil”. (QS. Al An’aam: 152)
“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. ItuIah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al lsraa: 35)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:“Sesungguhnya para pedagang (pengusaha) akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai para penjahat kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik dan jujur.” (HR. Tirmidzi)
- Menjual barang berkualitas bagus
Prinsip berikutnya yang dianut oleh Rasulullah SAW dalam berdagang yakni menjaga kualitas barang jualannya. Beliau tidak pernah menjual barang-barang cacat. Sebab itu akan merugikan pembeli dan bisa menjadi dosa bagi si penjual.
Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual barang yang ada cacatnya kepada temannya, kecuali jika dia jelaskan. (HR. Ibn Majah)
- Mengambil keuntungan sewajarnya
Seringkali kita jumpai pedangan atau pebisnis yang menjual barangnya dengan harga jauh lebih mahal dari harga aslinya. Mereka berusaha mengambil laba setinggi mungkin tanpa memikirkan kondisi konsumen. Taktik seperti ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Selain menyalahi agama, menjual barang dengan harag terlalu mahal juga membuat dagangan kita kurang laku.
Sebaliknya, Nabi SAW selalu mengambil keuntungan sewajarnya. Bahkan ditanyai oleh pembeli tentang modalnya, beliau akan memberitahukan sejujur-jujurnya. Intinya, tujuan Nabi berdagang bukan semata-mata mengejar keuntungan duniawi saja. Tapi juga mencari keberkahan dari Allah SWT.
Allah Ta’ala berfirman: “Barangsiapa yang menghendaki keuntungan akhirat, akan Kami tambahkan keuntungan itu baginya, dan barangsiapa yang menghendaki keuntungan dunia, Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu kebahagiaan pun di akhirat .” (QS. Asy-Syuraa: 20)
- Tidak Memberikan Janji (sumpah) berlebihan
Ketika berdagang sebaiknya jangan memberikan janji atau sumpah-sumpah berlebihan. Semisal, “barang ini tidak akan rusak hingga setahun”. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi, semua hal dapat berubah atas izin Allah SWT. Maka itu, janganlah mengklaim barang ini super bagus, super awet dan sejenisnya. Sumpah itu tidak baik. Apalagi sampai bersumpah palsu, jelas perkataan tersebut termasuk dusta dan dibenci oleh Allah Ta’ala.
Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Syibel bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Para pedagang adalah tukang maksiat”. Diantara para sahabat ada yang bertanya: “Wahai Rasulullah, bukankah Allah telah menghalalkan jual-beli?”. Rasulullah menjawab: “Ya, namun mereka sering berdusta dalam berkata, juga sering bersumpah namun sumpahnya palsu”. (HR. Ahmad)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sumpah itu melariskan barang dagangan, akan tetapi menghapus keberkahan”
- Saling menguntungkan kedua belah pihak
Cara berdagang rasulullah selanjutnya dengan mengutamakan prinsip saling menguntungkan serta suka sama suka antar pembeli dan penjual. Tidak ada yang ditutupi-tutupi dari barang dagangannya. Dan harus mencapai kesepakatan bersama, baik dalam harga, jenis barang, dan cara memberikan barang tersebut kepada pembeli.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah dua orang yang berjual-beli berpisah ketika mengadakan perniagaan kecuali atas dasar suka-sama suka. (HR. Ahmad).
Sesungguhnya perniagaan itu hanyalah perniagaan yang didasari oleh rasa suka sama suka. (HR. Ibnu Majah)
- Menjual barang miliknya sendiri
Kalian pasti sering mendengar sistem penjualan barang dengan dropshipping, bukan? Dimana kita menjual suatu produk kepada buyer (konsumen) tanpa membelinya produk tersebut terlebih dahulu. Cukup memasang foto-foto produk itu di media sosial. Nantinya jika ada buyer yang memesan, kita langsung menghubungi si grosir (agen resminya). Lalu grosir akan mengirim barang tersebut secara langsung ke alamat buyer dengan atas nama toko kita.
Jual beli dengan metode dropshipping tentunya cukup berisiko. Sebab kita (selaku penjual) tidak mengetahui kondisi barangnya secara langsung. Hanya lewat foto. Bagaimana jika nantinya buter menerima barang yang cacat? Atau mungkin proses pengirimannya lama? Hal ini tentu mengecewakan si pembeli. Maka itu, Rasulullah SAW menyarankan agar kita tidak menjual barang yang bukan milik kita. Sebab itu bisa merugikan pihak lain.
Hakim bin Hizam pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku seraya meminta kepadaku agar aku menjual kepadanya barang yang belum aku miliki, dengan cara terlebih dahulu aku membelinya untuknya dari pasar?” Rasulullah menjawab : “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu .” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Nasai)
- Tidak melakukan penipuan
Dalam berdagang Rasulullah SAW juga tidak pernah melakukan penipuan. Perlu diketahui bahwa tindakan menipu pembeli, sekecil apapun dan dalam bentuk apa saja itu tentu dilarang oleh agama.
Diriwayatkan dari Abu Huraira ra: Rasulullah pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya? Ketahuilah, barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim)
Dalam hadist lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban)
- Tidak menimbun barang
Menimbun barang merupakan keadaan dimana seseorang membeli barang dengan stok sangat banyak dari pasar, lalu menyimpannya dalam kurun waktu lama dan menjual barang tersebut dengan harga sangat mahal. Ketahuilah bahwa menimbun barang adalah perbuatan dzalim.
- Pertama aktivitas ini menyembabkan terganggunya mekanisme jual-beli di pasar. Stok barang di pasar akan habis dan itu merugikan pedagang lain.
- Kemudian, dengan sengaja menyimpan barang dan mengelurkannya sangat permintaan konsumen melonjak. Sehingga ia bisa menaikkan harganya. Ini tentu tidak diperbolehkan dalam islam. Sebab sama saja dengan mencari keuntungan untuk diri sendiri
- Dan terakhir, barang yang telah ditimbun dalam waktu lama itu biasanya kualitasnya menurun. Entah itu rusak, cacat atau habis masa kadaluarsanya.
Diriwayatkan dari Ma’mar bin Abdullah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang melakukan penimbunan melainkan dia adalah pendosa.” (H.r. Muslim)
- Bersikap ramah dengan pembeli
Bersikap ramah, santun dan selalu tersenyum kepada pembeli juga merupakan cara berdagang Rasulullah SAW. Apabila kita bisa bersikap baik dengan pembeli, maka pembeli pasti juga senang. Sebaliknya jika kita menunjukkan wajah judes dan cemberut tentu pembeli akan malas dan kabur, tidak akan membeli di tempat kita lagi.
- Tidak menjual barang haram
Menjual barang-barang haram jelas tidak diperbolehkan dalam islam, dan Nabi juga tidak pernah melakukan hal tersebut. Maka itu, jauhilah berdagang barang-barang yang tidak jelas kehalalannya, semisal minuman keras, rokok, patung dan sebagainya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perdagangan khomr telah diharamkan” (HR. Bukhari)
”Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR Ahmad)
- Tidak menjelek-jelekan dagangan orang lain
Jika kita hendak berdagang, sebaiknya lakukan secara benar sesuai syariat agama. Tidak perlu kita menjelek-jelekan dagangan orang lain dengan tujuan agar semua konsumen lari menuju kita. Perbuatan itu dosa!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda , “Janganlah seseorang diantara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual orang lain” (HR. Muttafaq Alaih)
- Memberikan upah kepada karyawan tepat waktu
Hal penting lain yang perlu diketahui , jika Anda memiliki seorang karyawan maka berikan upah kepada karyawan tersebut dengan tepat waktu. Jangan menunda-nundanya, sebab ia juga telah memeras keringatnya demi menjalankan usaha Anda agar lancar. Jadi berikan hak-nya sebagaimana perjanjian yang telah dikesepakati.
Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)
- Tidak mudah putus asa
Seorang pedangan tidak akan bisa sukses jika mudah berputus asa. Perlu Anda ketahui bahwa segala seuatu membutuhkan proses. Begitupun dengan berdagang atau berbisnis. Tidak mungkin hanya sebulan, dua bulan, atau tiga bulan Anda berhasil meraih untung berlipat ganda dan mendadak jadi kaya. Its impossible! Kecuali Allah berkehendak.
Umumnya, akan datang masa dimana Anda merasakan “terjatuh” dan jungkir balik. Dan disaat itu terjadi, satu hal yang dibutuhkan yakni semangat pantang menyerah sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Allah Ta’ala berfirman: “Dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.”(QS. Yusuf: 87)
- Tidak melupakan ibadah
Kunci utama keberhasilan Rasul SAW dalam berdagang yakni tidak melupakan ibadah. Allah Ta’ala berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS.Al Jumu’ah :9-10)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi. (QS.Al Munafiqun:9)
Demikianlah beberapa tips Bisnis Rasulullah SAW sebagaimana ajaran agama islam. Semoga dapat bermanfaat dan bisa membantu kita untuk memulai bisnis yang berkah dan sukses. Amin ya Rabbal Alamin.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.
Berkata Ibnul Atsir: “Zakat fitrah (fithr) adalah untuk mensucikan badan” (An Nihayah 2:307) Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataannya Abu Nu’aim: “Disandarkan shodaqoh kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadhan.” Adapun pendapatnya Ibnu Qutaibah: “Yang dimaksud zakat Fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu di ambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian.” Pendapat ini dilemahkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar adalah pendapat yang pertama. (lihat Fathul Baari 3:367) Sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk shalat (‘ied).” (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari hadits Ibnu Umar)
Yang berkewajiban membayar
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
- Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
- Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
- Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
- Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Besar Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,1 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan
Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.
Penerima Zakat
Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.
Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah
- Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata: Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R: Al-Bukhary dan Muslim)
- Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan dia memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'ied. (H. R: Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
- Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata: Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R: Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
- Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda: Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang dikeluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R: Al-Bukhary dan Ahmad)
- Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata: Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R: Daaruquthni, hadits hasan)
- Artinya: Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata: Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
- Diriwayatkan dari Nafi': Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)
Hikmah disyari'atkannya Zakat Fitrah
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah:
- Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
- Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
- Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di, hlm. 37.)
- Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.