(( Menu Halaman )) - (( Qur'an )) (( Hadits ))
  • Al-Qur'an dan Hadits Sebagai Petunjuk Hidup

    Nabi Muhammad saw telah mewariskan 2 hal kepada kita sebagai petunjuk kehidupan apapun yang berkaitan dengan kehidupan, yaitu Al-Qur'an dan Hadits

  • Masalah - Solusi - Sukses

    Ketika kita dihadapi dengan berbagai masalah kehidupan, kita harus mencari solusi untuk sukses.

  • Pondok Pesantren Digital

    Pondok Pesantren Digital adalah Media Belajar Agama Islam secara digital berbasis online yang dapat di akses melalui Smartphone, Laptop ataupun Komputer dengan system khusus

  • Solusi Terbaik Mengatasi Masalah

    Bagaimana kita dapat mengatasi berbagai permasalahan hidup apapun masalahnya di sini kami beritahu solusi terbaik yang pasti berhasil.

Do'a Zakat Fitrah

 


Berikut kumpulan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga :


1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri


ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”


2. Zakat Fitrah untuk Istri


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala


Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”


3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”


4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”


5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”


6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”


Doa Menerima Zakat Fitrah


Orang-orang yang menerima zakat fitrah disunnahkan untuk mendoakan pemberi zakat dengan doa yang baik.

Berikut contoh doa yang bisa dilafalkan oleh penerima zakat:


ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ


“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”


Share:

Dalil tentang Zakat Fitrah

 


Zakat fitrah atau zakat fitri atau adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi orang muslim baik laki-laki maupun perempuan yang mempunyai harta lebih untuk dirinya maupun untuk keluarga yang dinafkahinya dengan kadar tertentu dari makanan pokok di negaranya. Zakat fitrah dikeluarkan saat bulan Ramadhan hingga batas sebelum shalat hari raya Idul Fitri dengan bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Adapun dalil kewajiban zakat fitri adalah sebagai berikut.

Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Perintah Zakat Fitrah :

Perlu diketahui bahwa sesungguhnya kewajiban berzakat telah ditetapkan oleh beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya adalah firman Allah:

 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103) 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ 

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43).

Kemudian dari ayat-ayat ini terbentuklah ijma ulama terkait hukum wajib zakat. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibnu Qasim al-‘Ubadi, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2002, jilid II, halaman: 270-271)

Hadits Tentang Perintah Zakat Fitrah :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: “أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أوْ أنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ” أخرجه البخاري في “صحيحه”.

Dari Ibnu Umar r.a., bahwasannya Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri dari bulan Ramadhan atas manusia satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap umat muslim yang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Al-Bukhari)

Zakat fitrah mulai disyariatkan pada tahun kedua hijriyyah bersamaan dengan disyariatkannya puasa di bulan Ramadhan. Tujuan Allah swt. mensyariatkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih/penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan keji. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi saw. sebagai berikut.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: “فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ” أخرجه أبو داود في “سننه”

Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih (penyucian diri) untuk orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud)

Tujuan disyariatkannya zakat fitri lainnya adalah untuk mengangkat beban orang-orang fakir. Sehingga zakat fitrah di hari raya dapat menjadikan mereka untuk tidak perlu meminta-minta sekaligus membahagiakan mereka di hari itu. Hal ini berdasarkan hadis Nabi saw.

عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال: «أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ» رواه الدارقطني في “السنن”، وفي رواية البيهقي «أغْنُوهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ».

Dari Ibnu Umar r.a., bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Cukupilah mereka di hari ini.” (HR. Ad-Daruquthni), dan di dalam redaksi riwayat imam Al-Baihaqi disebutkan “Jadikanlah mereka tidak butuh dari keliling di hari ini”

Demikianlah dalil dan hikmah disyariatkannya zakat fitri, yakni sebagai penyuci jiwa kita dari hal-hal yang keji dan sia-sia serta sebagai makanan orang-orang miskin dan bantuan untuk orang-orang fakir. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Share:

Sifat Sholat Nabi Muhammad SAW

 


1. Makmum Baca Al-Fatihah atau Tidak?
Manakah yang sesuai sunnah? Apakah makmum itu wajib baca Al-Fatihah saat shalat jahriyyah atau tidak usah baca karena gugur kewajibannya? Jika jawabnya adalah gugur kewajiban baca Al-Fatihahnya, maka itu sesuai sunnah versi Albani (wafat 1420 H). (Al-Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 1/ 327).Jika jawabnya adalah makmum tetap wajib baca Al-Fatihah, maka itu sesuai sunnah versi Bin Baz (wafat 1420 H) dan Utsaimin (wafat 1421 H). (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 217, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 303).

Manakah yang benar-benar sesuai sunnah? Jika jawabnya semua benar sesuai sunnah, apakah kebenaran itu ada dua? Jika jawabnya ini adalah masalah khilafiyah, kenapa jika ulama-ulama mazhab yang diakui keilmuannya berbeda, tak juga dibilang itu masalah khilafiyyah.

2. Makmum Membaca "Sami'a Allah liman Hamidah" atau Tidak?
Manakah yang sesuai sunnah? apakah makmum membaca "Sami'a Allah liman Hamidah" atau tidak? Jika jawabnya adalah tetap baca, maka itu sesuai sunnah versi Albani. (Al-Albani, Talkhis Sifat Shalat Nabi, h. 22).Jika jawabnya adalah tidak usah membaca, maka itu sesuai sunnah versi Bin Baz dan Utsaimin. (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 10, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 102).

3. Posisi Tangan Saat I'tidal
Manakah yang sesuai sunnah? Tangan saat i'tidal itu lurus atau bersedekap seperti saat berdiri pertama? Menurut Albani yang benar adalah tangan itu lurus saja, bahkan bersedekap saat berdiri i'tidal itu bid'ah. (Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 2/ 701).Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang benar adalah tangan bersedekap saat i'tidal. (Bin Baz, Majmu Al-Fatawa, h. 11/ 10, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 105)

4. Sujud, Tangan Duluan atau Lutut?
Manakah yang sesuai sunnah saat turun sujud, tangan duluan atau kaki duluan? Menurut Albani, yang sesuai sunnah adalah tangan dahulu. (al-Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 2/ 714).Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang sesuai sunnah adalah lutut dahulu. (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 10, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 13/ 173).

5. Posisi Tangan Kanan Saat Duduk Diantara Dua Sujud
Manakah yang sesuai sunnah, tangan kanan seperti saat tahiyyat atau biasa saja? Menurut Albani dan Bin Baz yang sesuai sunnah adalah tangan kanan lurus saja diatas lutut. (Al-Albani, Talkhis Sifat Shalat Nabi, h. 26, (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 11).Pendapat unik dari Utsaimin bahwa tangan kanan saat duduk di antara dua sujud itu seperti saat tahiyyah; yaitu jari telunjuk menunjuk saat berdo’a. (Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 13/ 193).

6. Bangun Raka'at Kedua, Mengepalkan Tangan atau Tidak?
Manakah yang sesuai sunnah, mengepalkan tangan atau tidak saat bangun ke rakaat berikutnya? Menurut Albani, bangun untuk rakaat berikutnya itu dengan mengepalkan tangan. (al-Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 3/ 824).Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang sesuai sunnah adalah bangun dengan bertumpu kepada paha. (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 12, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 134).

7. Kapan Telunjuk Bergerak Saat Tahiyyat
Manakah yang sesuai sunnah, menggerakkan jari telunjuk secara terus menerus dari awal tasyahhud atau tidak? Menurut Albani, menggerakkan jari secara terus-menerus sejak awal sampai akhir. (Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 3/ 854).Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang sesuai sunnah adalah menggerakkan jari telunjuk saat tasyahhud itu ketika berdo’a saja. (Bin Baz, Fatawa Nur ala ad-Darbi, h. 8/ 358, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 146).

Kesimpulannya adalah semakin orang bertambah ilmunya, maka semakin bijak dalam menyikapi suatu perbedaan. Tentu perbedaan yang masih ditolerir dalam kaidah syariah.

Share:

Bukti Nyata Pemalsuan Ayat Injil Yohanes


Injil Yohanes
, yaitu kitab keempat dalam Perjanjian Baru di Alkitab Kristen. 

Yoh 1:1 dst, sama sekali bukan kata2 Yesus, apalagi firman Tuhan. Itu adalah ayat2 tempelan yang diambil oleh penulis alkitab, ditambahkan begitu saja menjadi pembuka injil Yohanes. Yoh. 1:1-18 sesungguhnya berasal dari Hymne Platonis yg dikenalkan oleh seorang Filosof pengikut Plato bernama Phlo dari Alexandria. Buny Hymne tersebut:

 

"Pada mulanya adalah Logos (firman), Logos (firman) itu bersama dengan Tuhan, dan Logos (firman) itu berasal dari Tuhan."

 

kalimat ini kemudian diadopsi oleh penyalin kitab Yohanes dan menjadikannya sebagai kalimat pembuka dgn merubah kata "logos" menjadi "firman".

 

Pencaplokan doktrin platonis ke dlm yohanes ini, diakui dengan jujur oleh Bapak Gereja yg sangat terkenal, Santo Agustinus dlm bukunya "The Confession of St. Augustine" dlm sub judul tulisannya,"Kitab Suci dan Filsafat Penyembuh Berhala". Sang Santo  menyatakan:

 

"...Book of the Platonis that had been translated ou of Greek into Latin. In then I read, not indeed in these words but much the same thought, enforced by many varied arguments that: In the beginning was the word, and the word was with God and the word was God. All things were mkade by him, and without him nothing was made"

 

"...Buku filsafat Platonis yang telah diterjemahkan dari bahasa Yunani ke bahasa Latin. di dalamnya saya baca, walaupun tidak sama persis tetapi jalan pikirannya sama, didukung  dengan berbagai argumen bahwa: Pada mulanya adalah firman, dan firman itu bersama Tuhan, dan firman itu adalah (dari) Tuhan. Segala sesuatu dijadikan oleh dia (firman) dan tanpa dia (firman) tidak ada yang dijadikan."

 

Al-Kitab The New Testament of the New American Bible, dlm catatan kakinya memperkuat fakta bahwa Yoh. 1:1-18 bukanlah bagian dari Injil Yohanes, tetapi hanya sebuah karya lepas yang ditambahkan kemudian menjadi pembuka Injil Yohanes:

 

"John 1:1-18; "The prologue is a hymn, formally poetic in style-perhap originally an independent composition and only later adapted and edited to serve as an overture to the Gospel."

 

"Yoh. 1:1-18; pembukaan ini merupakan hymne berbentuk syair -mungkin berasal dari karya bebas, yang kemudian baru dikutip dan diedit untuk berperan sebagai pembuka injil

 

Selain itu, para penginjil  juga memperkenalkan konsep trinitas yg sesungguhnya tak pernah ditemukan dlm alkitab, kecuali dlm surat kiriman Yohanespertama  5: 6-8, yang ironisnya, oleh gereja sendiri, ayat-ayat ini telah diakui sebagai ayat-ayat palsu. Berikut ayat-ayat dimaksud:

 

 

6. Inilah dia yang datang dengan air dan darah, Yesus Kristus. Ia tidak datang dengan air saja, melainkan dengan air dan darah. Dan Rohlah yang memberi kesaksian, karena roh adalah kebenaran.

 

7. Sebab ada tiga yang memberi kesaksian (di dalam sorga: Bapa, Firman, dan Roh Kudus; dan ketiganya adalah satu.

 

8. Dan ada tiga yang memberi kesaksian di bumi); Roh, dan air dan darah, dan ketiganya adalah satu.

 

Pada edisi Indonesia, sebelum dikritik, kalimat mulai dari kata “di sodrga” pada ayat 7 sampai kata “di bumi” pada ayat 8, mukanya tidak diberi kurung. Nanmun setelah mendapat kritik tajam dari kalangan gereja sendiri, baru kemudian kalimat tersebut diberi kurung sebagai pertanda bahwa kalimat panjang itu hanyalah tambahan (bukan bagian dari ayat)

 

Para tokoh gereja sendiri  dengan sengit mengkritik berbagai pemalsuan dalam alkitab ini. Dr. G.C. van Niftrik dan D.S.B.J. Boland misalnya, mengatakan:

 

“Di dalam al-kitab tidak diketemukan suatu istilah yang dapat diterjemahkan dengan kata “Tri tunggal” atau pun ayat-ayat tertentu yang mengandung dogma tersebut, mungkin terdapat dalam I Yahya (Yohanes) 5:6-8. Tetapi sebagian besar dari ayat itu agaknya belum tertera dalam naskah aslinya. Bagian itu setidak-tidaknya harus diberi kurung.”

 

Tokoh lain sekelas Jerry Falwell, seorang tokoh Kristen radikal termahsyur di Amerika, dgn tegas mengatakan:

 

“The rest of verse 7 and the first nine words of verse  8 are not original, and are not  to be considered as a part of the words of God.”

 

“Kalimat terakhir pada ayat 7 dan sembilan kata pertama pada ayat 8 tidak asli, dan tidak bisa dianggap sebagai firman Tuhan.”

 

Ini semua membuktikan bahwa penulisan alkitab disertai pemalsuan, penambahan, pengurangan dan revisi ayat-ayatnya, sama sekali bukan diinspirasi oleh roh kudus sebagaimana klaim mereka selama ini, tetapi semata didasarkan pada kemauan dan kepentingan Gereja sendiri. Padahal tindakan seperti ini oleh Yesus telah diperingatkan sebagai kesia-siaan:

 

 

“Percuma mereka beribadah kepada-Ku, sedangkan ajaran yang mereka ajarkan ialah perintah manusia."(Matius 15:9)

 

Dari hasil pengkajian kritis terhadap alkitab, bahkan para pakar alkitab yang notabene  beragama Kristen sendiri telah mengakui bhw semua ajaran para penginjil tentang Yesus sebagai Firman Hidup, Trinitas, penulisan alkitab berdasar inspirasi Roh Kudus, semuanya adalah kemustahlan dann tak lain kecuali sebuah BOHONG BESAR...

 

Maka benarlah firman Allah:

 

79. Maka kecelakaan yAng besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan. (Al-Baqarah)

 

Sumber: Molyadi  Samuel, Dokumen Pemalsuan Al-Kitab, ed. Eddy Rosnaedi, (Surabaya: Victory Press, 2002), hlm. Vii-xiii)

WebRepPredikat secara keseluruhan

Share:

Tanya jawab tentang Sholat


 

1. Bagaimana riwayat perintah salat?

Perintah untuk melakukan salat terdapat di dalam Alquran, antara lain, surah Al Baqarah (2):43 yang artinya "Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat". Di bagian lain, Alquran juga menyebutkan kewajiban salat lima waktu seperti kita pahami dari ayat berikut: "Dirikanlah salat sejak sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah juga salat) fajar (subuh). Sesungguhnya, salat fajar (subuh) disaksikan (oleh malaikat) (QS al-Isra' (17): 78).

Terbaca di atas bahwa waktu yang disebutkan oleh ayat itu ada tiga, yakni sesudah matahari tergelincir, gelapnya malam, dan waktu fajar atau subuh. Yang dimaksudkan dengan "sesudah matahari tergelincir" adalah waktu Zuhur dan waktu Asar; "gelapnya malam" adalah waktu Maghrib dan Isya; "fajar" atau subuh adalah waktu salat Subuh.

Terdapat puluhan hadis yang menguraikan penjelasan Rasulullah SAW. tentang adanya lima waktu salat. Di antaranya dalam Shahih Bukhari disebutkan, ada seseorang datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya tentang Islam. Rasulullah menjawab, "Salat lima waktu sehari semalam." Di dalam hadis itu Rasulullah juga menerangkan tentang puasa dan zakat.

2. Apa itu makmum masbuk dan bagaimana hukum makmum yang gerakannya mendahului imam?

Seorang makmum dikatakan masbuk apabila tertinggal satu rakaat atau lebih.

Makmum tidak boleh mendahului atau membarengi gerakan imam. Banyak hadis yang mencela makmum yang mendahului atau menyamai gerakan imam, di antaranya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam takut kalau Allah akan mengganti kepalanya dengan kepala keledai?" (HR Muslim)

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


3. Pentingkah meluruskan dan merapatkan saf, dan apa hukumnya bagi yang melalaikan?

Meluruskan dan merapatkan barisan (saf) salat merupakan anjuran Nabi SAW untuk menyempurnakan salat jamaah. Salat jamaah tetap sah meskipun barisan kurang lurus atau kurang rapat, tapi ia menjadi kurang sempurna dalam arti nilainya berkurang.


(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)

4. Ketika imam membaca surat pendek, apa yang harus dilakukan makmum, diam menyimak atau membaca Al Fatihah?

Menyimak dan mendengarkan baik-baik bacaan imam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


5. Apa yang harus makmum lakukan jika imam sudah menyelesaikan bacaannya dan melanjutkan ke gerakan berikutnya sedangkan makmum masih belum menyelesaikan bacaan?

Mengikuti imam segera setelah gerakan imam, namun disarankan agar imam tidak terlalu cepat dan tidak pula terlalu lambat agar dapat diikuti oleh makmum yang bermacam-macam kemampuan bacaannya.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)

6. Bagaimana Rasulullah menjamak salatnya?

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Nabi, Anas bin Malik, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW —bila melakukan perjalanan sebelum masuknya waktu Zuhur— menunda salat Zuhur ke waktu Asar, dan kemudian melaksanakan keduanya dengan jamak.

Akan tetapi, bila telah masuk waktu Zuhur sebelum berangkat, beliau mengerjakan salat Zuhur (saja) terlebih dahulu. Demikian pengamalan Rasul SAW dalam menjamak salat Zuhur dan Asar. Salat dapat dilakukan di atas kendaraan, tidak harus menunggu sehingga mengakibatkan habisnya waktu.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


7. Apa boleh salat Subuh setelah terbit Matahari karena malamnya berhubungan dengan istri tapi malas mandi waktu Subuh?

Batas akhir waktu salat Subuh adalah terbitnya matahari. Salat Subuh tidak bisa dilakukan setelah terbit matahari, apalagi 'hanya' karena alasan malas mandi setelah berhubungan suami istri. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)

8. Sah atau tidak salat orang bertato?

Memang, Islam melarang tato, bahkan mengutuk perbuatan ini dengan kutukan yang amat besar, apalagi pada masa Nabi Muhammad SAW di mana tato yang 'menghiasi' badan sementara orang-orang musyrik berupa gambar-gambar yang mengandung lambang mempersekutukan Allah.

Tato harus dihilangkan. Namun demikian, agama Islam tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya sehingga kalau bekas tato itu telah diusahakan untuk dihapus tetapi tidak berhasil, atau karena yang bersangkutan tidak mampu memikul biaya menghapusnya, maka insya Allah, Tuhan akan mengampuninya selama yang bersangkutan telah menyadari kesalahannya, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, dan memohon ampunan-Nya. Salatnya pun insya Allah akan diterima oleh-Nya.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


9. Batalkah wudu jika bersentuhan dengan wanita (istri atau bukan istri) dan sebaliknya?

Ada satu hadis yang bersumber dari A'isyah RA yang menyatakan bahwa Rasul SAW mencium istri beliau, kemudian menuju ke masjid untuk salat tanpa berwudu. Hadis ini menjadi pegangan sementara ulama untuk menilai bahwa ciuman seorang suami kepada istrinya tidak membatalkan wudu.

Akan tetapi, ada juga ulama yang menilai, jangankan ciuman, persentuhan pria dan wanita pun sudah membatalkan wudhu, baik disertai syahwat maupun tidak.

Pandangan moderat mengatakan bahwa wudu baru batal jika lahir rangsangan syahwat akibat persentuhan atau ciuman itu. Perbedaan pendapat ini lahir dari perbedaan penilaian terhadap hadis-hadis Nabi SAW. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab,Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


10. Apakah salat Duha harus membaca as-Syam dan adh-Dhuha?

Salat duha boleh membaca surat apa saja yang dikuasai, tidak harus asy-Syams dan adh-Dhuha.


(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)

11. Berdoa baiknya menggunakan bahasa yang kita mengerti atau Bahasa Arab?

Imam an-Nawawi dalam bukunya Al-Majmu' menjelaskan bahwa doa di dalam salat tidak membatalkan salat. Hanya saja dinyatakannya pula bahwa ada dua macam doa yang dapat tergambar ketika seorang salat, yaitu doa dalam bahasa Arab dan doa selain dari bahasa Arab.

Adapun doa dalam bahasa Arab yang pernah diajarkan Nabi, maka para ulama sependapat tentang bolehnya, sedang doa yang tidak pernah diajarkan Nabi Muhammad SAW —walaupun dalam bahasa Arab— maka ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya. Ini berkaitan dengan pemahaman tentang larangan berbicara/mengucapkan kata-kata yang tidak pernah diajarkan Nabi.

Seperti diketahui salat adalah ibadah murni yang cara dan bacaannya telah diajarkan dan atas dasar itu Nabi bersabda dalam hadisnya yang amat populer, "Salatlah sebagaimana kamu melihat saya salat."

Saya cenderung membenarkan berdoa dengan doa apa pun—baik yang pernah diajarkan Nabi maupun yang tidak pernah diajarkannya- baik dalam bahasa Arab atau bahasa selainnya. Bukankah Nabi SAW mengajarkan bahwa, "Sedekat-dekat seseorang kepada Allah, adalah pada saat dia sujud dan karena itu perbanyaklah berdoa ketika itu" (HR. Muslim, Abu Dawud, dan an-Nasa'i, melalui Abu Hurairah).

Anjuran untuk memperbanyak doa tersebut bukan hanya dari apa yang diajarkan Nabi SAW, tetapi mencakup segala yang diharapkan seorang Muslim, yang tentu saja beraneka ragam bahasa mereka, bahkan sebagian besar tidak dapat berbahasa Arab. Demikian, wallahu a’lam.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)

12. Apakah mata kaki tidak boleh tertutup pada waktu salat?

Memang ada beberapa hadis yang menyebutkan ancaman keras bagi orang yang melakukan isbal (menjulurkan atau memanjangkan) pakaian hingga menutup mata kaki. Di antaranya hadis dari Abu Dzar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dan dari Abi Hurairah yang diriwayatkah oleh Imam Bukhari.

Tetapi ada juga hadis-hadis lain, yang juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, yang menyebutkan bahwa larangan itu lebih didasarkan pada sikap sombong pelakunya dengan menjulurkan pakaian hingga menutup mata kaki.
 
Abu Bakar RA pernah mengadu kepada Rasulullah bahwa salah satu belahan sarungnya selalu menjulur kecuali kalau ia tarik terus menerus. Rasulullah menanggapi hal itu dengan mengatakan, "Anda tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong."

Dari situ dapat disampaikan bahwa menjulurkan pakaian hingga menutup mata kaki yang didorong sikap sombong termasuk dosa besar. Tetapi kalau tidak didasari sikap sombong maka itu adalah boleh. Demikian, wallahu a'lam.

(M Arifin, Dewan Pakar Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


13. Bolehkan bergonta-ganti jumlah rakaat tarawih?

Sepanjang ikhlas mengerjakannnya, meskipun berganti jumlah rakaat insya Allah tetap mendapat pahala dari Allah. Demikian, wallahu a'lam.

(Ali Nurdin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)



14. Bolehkah menangis tersedu-sedu saat salat?

Jika menangis terjadi karena kekhusyukan menghayati ayat yang dibaca atau didengar dari imam, itu tidak mengapa. Ingus yang keluar mengenai mukena atau sajadah tidak membatalkan salat, dan ingus bukan najis. Tetapi apabila menangis itu terjadi karena hal-hal yang tidak berhubungan langsung dengan salat, itu dapat membatalkan salat. Demikian, wallahu a'lam.

(Huzaema Tahido, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


15. Apa yang dilakukan makmum  saat imam membaca ayat/surat pendek?

Pada saat imam membaca surah lain setelah al-Fatihah, makmum sebaiknya diam dan mendengarkan bacaan imam dan tidak menyibukkan diri sendiri meskipun dengan membaca surat pendek lain yang dia hafal.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)

16. Apa hukum salat Jumat bolong-bolong?

Salat Jumat hukumnya wajib, meninggalkannya tanpa alasan yang dibenarkan agama adalah dosa. Demikian, wallahu a'lam.

Bila seseorang tidak bisa melaksanakan salat Jumat karena uzur (sakit, dll) ia bisa menggantinya dengan salat dzuhur. Demikian, wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


17. Apakah benar hari Jumat untuk wanita salat Zuhurnya harus menunggu sampai pria selesai salat Jumat?

Wanita boleh melakukan salat Zuhur pada hari Jumat tanpa menunggu sampai jamaah selesai melakukan salat Jumat. Demikian pendapat Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni-nya. Wallahu a’lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)



18. Apakah berwudu saat ber-make up tebal sah?

Salah satu syarat sahnya wudu adalah tidak ada hal yang menghalangi air untuk mengenai kulit, seperti dibahas dalam buku Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya Syaikh Wahbah az-Zuhaili. Itu artinya bahwa bedak, lipstik, atau make-up yang berlebihan atau terlalu tebal dan dapat menghalangi terkenanya air ke kulit wajah, menjadikan wudu tidak sah. Demikian, wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


19. Apa beda salat tarawih, tahajud dan salat lail?

Mayoritas ulama mengartikan tahajud sebagai salat malam sesudah tidur malam. Tarawih dilaksanakan sesudah Isya, baik sebelum maupun sesudah tidur. Oleh karena itu, mereka membedakannya. Memang, keduanya dinamai salatullail, tetapi tarawih khusus untuk bulan Ramadan, sedangkan tahajud sepanjang tahun. Nabi SAW masih salat setelah tahajud dan atau tarawih, paling tidak, salat witir. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


20. Bolehkah salat tarawih sendirian?

Anda boleh mengerjakan salat tarawih di rumah dan boleh sendirian. Nabi SAW pernah melakukan salat tarawih di rumah. Waktunya setelah salat Isya sampai dengan menjelang fajar. Demikian, wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)

21. Apakah salat Jumat sah jika datang saat khotib sudah naik mimbar?

Setidaknya ada dua pendapat mengenai hal ini. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa makmum yang dapat mengikuti salat bersama imam, walau pada sebagian salatnya, ia sudah dinilai salat Jumat bersama imam, meskipun hanya mendapati imam sedang bertasyahhud.

Pendapat lain, yaitu pendapat mayoritas mazhab fikih, jika makmum dapat mengikuti imam salat Jumat pada rakaat kedua ia dinilai mengikuti salat Jumat, tetapi jika ia tidak dapat mengikuti imam pada rakaat kedua maka ia harus menyempurnakannya dengan salat Zuhur. Dari situ, dapat dipahami bahwa meski terlambat dan Anda datang ke masjid pada saat khatib telah naik mimbar, salat Jumat Anda dinilai sah karena masih dapat mengikuti salat bersama imam secara utuh dua rakaat.

Meski demikian, menyegerakan datang ke masjid untuk salat Jumat sangat dianjurkan. Dalam hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, dan juga oleh Muslim, antara lain disebutkan bahwa orang yang datang pada kesempatan pertama seolah-olah berkurban dengan seekor unta, yang datang pada kesempatan kedua seolah-olah berkurban dengan sapi, yang datang pada kesempatan ketiga seolah-olah berkurban dengan seekor kambing, yang datang pada kesempatan keempat seolah-olah berkurban dengan seekor ayam, dan yang datang pada kesempatan kelima seolah-olah berkurban dengan sebutir telur. Demikian, wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)

22.  Bolehkah membaca surat pendek berulang-ulang setelah al-Fatihah pada waktu salat tarawih di rakaat berikutnya?

Boleh. Tidak ada ketentuan harus membaca surat yang berbeda dalam rakaat yang berbeda.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


23. Bagaimana hukum salat di kediaman keluarga yang non muslim? Apakah salat sah?

Tidak ada larangan salat di rumah non-Muslim, selama tempat salat yang digunakan tidak najis, dan tidak ada juga di sekitar tempat salat itu benda atau patung yang dijadikan simbol yang mengandung kesan syirik/ mempersekutukan Tuhan. Salat Anda tetap sah. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)


24. Apakah sah salat jika pikiran melayang?

Salat tetap sah kalau ketika salat pikiran kita terganggu (secara tidak sengaja terlintas hal-hal lain di luar salat, sementara hati tetap berkeinginan keras untuk bisa khusyuk) sehingga tidak bisa konsentrasi 100% tertuju kepada Allah.

Salat akan batal kalau dengan sengaja kita memikirkan hal-hal lain di luar salat. Kekhusyukan bukan syarat sahnya salat, tapi syarat sempurnanya salat. Salat yang tidak khusyuk tentu kualitasnya berkurang. Demikian, wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


25. Bagaimana hukum mengqodho salat saat sakit?

Mengerjakan suatu kewajiban setelah berlalu waktunya disebut meng-qadha’. Seorang Muslim seharusnya melaksanakan kewajibannya, termasuk salat pada waktu yang ditetapkan. Dia berdosa jika menangguhkannya sampai waktunya lewat, kecuali jika ada uzur.

Dalam Perang Khandaq, Nabi Muhammad SAW berada dalam situasi yang begitu mencekam, sehingga tidak sempat mengerjakan empat salat sampai jauh malam. Akhirnya, beliau melaksanakan salat Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya secara berturut-turut dengan diselingi iqamah. Demikian riwayat yang berasal dari at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ahmad. Memang, setiap orang yang mempunyai kewajiban harus menunaikannya, "(Utang kepada) Allah lebih wajar untuk ditunaikan" (HR Bukhari dan an-Nasa'i dari Ibnu 'Abbas).

Disepakati oleh para ulama bahwa wanita yang sedang haid dan baru melahirkan (nifas), dan orang kafir yang belum pernah memeluk Islam, atau orang gila, semuanya, tidak wajib meng-qadha’ salatnya. Orang yang ketiduran, lupa, atau dalam situasi yang tidak mengizinkan (takut menyangkut diri atau orang lain seperti bidan atau dokter yang sedang menjaga pasien gawat) dituntut meng-qadha' salatnya.

Ketika itu, mereka tidak dinilai berdosa. Qadha' harus dilaksanakan segera begitu uzur atau halangan tadi terselesaikan. Jika seseorang berkali-kali tidak mengerjakan salat, baik karena uzur maupun tidak, maka dia harus memperkirakan dan bahkan harus menduga keras atau meyakini —berapa kali dia tidak mengerjakan salat dan kemudian meng-qadha'-nya.

Adapun orang sakit yang telah wafat dan tidak dapat melaksana-kan salat, walau dengan isyarat, ketika sakit, maka dalam mazhab Abu Hanifah, dia tidak wajib memberi wasiat untuk membayar kafarat atau fidyah. Adapun bagi yang mampu mengerjakan salat —walau dengan isyarat— tetapi tidak melaksanakannya, maka dalam kasus semacam ini dia harus berwasiat agar keluarganya membayar kafarat, tentu saja, dari harta yang ditinggalkannya. Keluarga boleh juga secara sukarela —bila yang bersangkutan tidak berpesan atau tidak memiliki harta— untuk membayarkan fidyah atau kafaratnya.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an)
Share:

toko islam

toko islam

Popular Posts

Umroh Murah Ibadah Berkah

  UMRAH PASTI MAMPU!!!!! 🕋🕋 Di Tanur Ada program keren namanya Easy Umrah apa aja sih easy nya klo anda mau umrah DI TANUR cekidottt 👇 1....

Kajian Umum