(( Menu Halaman )) - (( Qur'an )) (( Hadits ))
  • Al-Qur'an dan Hadits Sebagai Petunjuk Hidup

    Nabi Muhammad saw telah mewariskan 2 hal kepada kita sebagai petunjuk kehidupan apapun yang berkaitan dengan kehidupan, yaitu Al-Qur'an dan Hadits

  • Masalah - Solusi - Sukses

    Ketika kita dihadapi dengan berbagai masalah kehidupan, kita harus mencari solusi untuk sukses.

  • Pondok Pesantren Digital

    Pondok Pesantren Digital adalah Media Belajar Agama Islam secara digital berbasis online yang dapat di akses melalui Smartphone, Laptop ataupun Komputer dengan system khusus

  • Solusi Terbaik Mengatasi Masalah

    Bagaimana kita dapat mengatasi berbagai permasalahan hidup apapun masalahnya di sini kami beritahu solusi terbaik yang pasti berhasil.

Negara-negara berbahasa Arab resmi

 


Bahasa Arab merupakan bagian dari rumpun bahasa Semitik Tengah, yang mencakup bahasa Ibrani, Aram, dan Fenisia. Bahasa tersebut diyakini telah berevolusi dari bahasa Aram lebih dari satu milenium yang lalu di antara suku-suku nomaden Badui di gurun pasir Semenanjung Arab.

Bahasa Arab merupakan keturunan langsung dari Bahasa Arab Klasik, versi yang ditemukan dalam teks sastra dari abad ke-7 hingga ke-9 dan dalam Alquran. Saat ini, bahasa ini bukan bahasa lisan, tetapi masih menjadi bahasa agama di seluruh dunia Arab, dan sebagian besar tata bahasa dan kosa katanya sama dengan bahasa Arab standar modern, meskipun bahasa Arab telah berkembang seiring waktu untuk mencerminkan konteks yang berubah.

Mayoritas penutur bahasa Arab terkonsentrasi di Afrika Utara, Jazirah Arab, dan Timur Tengah, yang dikenal sebagai dunia Arab. Ada 25 negara yang mengklaim bahasa Arab sebagai bahasa resmi atau co-official, di antaranya Aljazair, Bahrain, Chad, Komoro, Djibouti, Mesir, Eritrea, Irak, Yordania, Kuwait, Libanon, Libya, Mauritania, Maroko, Oman, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Suriah, Tanzania, Tunisia, Uni Emirat Arab dan Yaman.

Kemudian ada enam negara berdaulat di mana bahasa Arab merupakan bahasa nasional atau bahasa minoritas yang diakui, Iran, Turki, Niger, Senegal, Mali, dan Siprus.

Di samping itu, penutur bahasa Arab tersebar di seluruh dunia tempat jutaan migran Arab bermukim selama beberapa generasi terakhir, di tempat-tempat seperti Brasil, Eropa utara dan tengah, Amerika Serikat, dan Asia Tenggara.

Jika menghitung semua ragam bahasa Arab saat ini, ada sekitar 313 juta penutur bahasa Arab di seluruh dunia, menjadikannya bahasa kelima yang paling banyak digunakan secara global setelah Mandarin, Spanyol, Inggris, dan Hindi.

Mesir memegang rekor populasi pengguna bahasa Arab standar modern terbesar dengan sekitar 65 juta orang. Berikutnya Aljazair, yang memiliki sekitar 29 juta. Kemudian Sudan dengan 27 juta, dan mengikuti di belakang dalam daftar yakni Irak, Arab Saudi dan Maroko.

Ada banyak penutur bahasa Arab di tempat lain di dunia seperti di Eropa, dengan hampir empat persen populasi Belgia, sekitar 2,5 persen populasi Prancis, dan hampir 1,5 persen populasi Inggris yang berbicara bahasa Arab sebagai bahasa ibu. 

Amerika Serikat memiliki lebih dari satu juta penutur bahasa Arab di dalam perbatasannya, dan di Brasil, di mana sekelompok migran Arab memilih untuk membuat rumah baru mereka, sehingga dapat ditemukan beberapa juta penutur bahasa Arab.

Bahasa Arab menjadi bahasa dunia yang penting, hal ini karena bahasa Arab adalah bahasa Islam. Jika bepergian ke mana pun di dunia yang mempraktikkan Islam, Anda pasti ingin mengasah kemampuan bahasa Arab, karena tidak diragukan lagi Anda akan menemukannya diucapkan di sekitar lingkungan. Mengetahui bahasa Arab standar modern, akan membantu Anda berkomunikasi dengan ratusan juta penutur di seluruh dunia.

Mengetahui bahasa Arab begitu penting dalam ranah pengembangan bisnis. Terutama di industri energi, konstruksi, teknologi, dan real estat, yang telah memberikan dorongan ekonomi yang besar bagi banyak negara pembangkit tenaga minyak, seperti Arab Saudi yang mengklaim bahasa Arab sebagai bahasa resmi.

Jika Anda dapat berbicara bahasa Arab di lingkungan profesional, kemungkinan besar Anda akan menjadi komoditas unggulan bagi perusahaan, dan organisasi yang menjalankan bisnis. Hal yang sama berlaku untuk karier diplomatik, pemerintahan, dan politik yang membahas dan menangani kebijakan di dunia Arab.

Dalam hal pembelajaran bahasa, Anda akan menemukan banyak hubungan linguistik dengan bahasa lain jika Anda memilih untuk belajar bahasa Arab. Sepanjang evolusinya, bahasa Arab telah memengaruhi banyak bahasa global seperti Spanyol, kira-kira sepertiga kosakatanya berasal dari bahasa Arab.

Sumber :https://www.republika.co.id/berita/qfm561320/berapa-banyak-orang-berbicara-bahasa-arab-di-dunia


Share:

Penyakit orang islam yang merusak islam

 


Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad pernah mengabarkan keberadaan tiga jenis manusia yang bisa menjadi penyakit dalam agama Islam.

Golongan manusia ini kini sering disebut sebagai penyakit masyarakat yang menciptakan kemudharatan bagi kaum manusia.

Sabda Nabi tersebut tertuang dalam sebuah hadis Musnad Al-Firdaus seperti yang dikutip oleh harakah.id --jaringan Suara.com.

Diriwayatkan oleh Sahabat Abdullah bin Abbas bahwa Nabi pernah bersabda, "Ada tiga kelompok orang jadi penyakit agama Islam: seorang faqih yang fajir, pemimpin yang lalim, dan mujtahid yang bodoh".

Adapun penjelasan dari tiga golongan manusia penyakit agama Islam itu adalah sebagai berikut.

1. Faqih yang fajir

Faqih adalah sebutan oleh seorang ahli fikih, atau bisa berarti orang yang mengerti hukum agama Islam yang benar.

Sedangkan Fajir adalah sebutan untuk orang yang melakukan perbuatan maksiat atau dosa.

Golongan orang yang mengerti hukum Islam namun tetap melakukan perbuatan maksiat ini masuk dalam golongan penyakit dalam agama Islam.

Manusia golongan ini akan melakukan manipulasi-manipulasi hukum untuk kepentingan duniawi mereka.

2. Pemimpin yang lalim

Pemimpin yang lalim masuk dalam golongan manusia yang akan menjadi penyakit bagi umat Islam. Kelaliman seorang pemimpin menciptakan kesengsaraan dan penderitaan bagi rakyatnya.

Pemimpin yang lalim akan mengorbankan harapan dan kesejahteraan rakyat demi memenuhi kepentingan pribadinya.

3. Mujtahid yang bodoh

Mujtahid adalah sebutan untuk orang yang melakukan ijtihad. Ijtihad merupakan upaya untuk menggali dan menemukan hukum-hukum syariat menggunakan pengetahuannya.

Namun, mujtahid akan menjadi sebuah penyakit bagi umat Islam jika ia bertindak bodoh. Sekelompok orang yang berani berfatwa tanpa didasari bekal ilmu inilah yang disebut mujtahid yang bodoh.

Syarat utama yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi mujtahid adalah orang itu harus Islam, baligh, berakal, dan adil.

Oleh karena itu, seseorang harus berhati-hati dalam memutuskan sebuah hukum agama. Jangan sampai nantinya justru menjerumuskan diri menjadi sebuah penyakit dalam agama Islam.

Sumber : www.suara.com

Share:

Nasehat untuk pengantin


Pernikahan adalah ibadah seumur hidup yang mesti dijalani oleh pasangan suami istri. Mereka akan mengalami suka dan duka bersama-sama dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Berikut ini adalah lima nasihat pernikahan dari KH. Mustafa Bisri atau biasa dikenal Gus Mus yang sangat patut kita renungkan dan amalkan bersama.

Pertama: Niat. Hal pertama yang harus diperhatikan untuk pasangan suami istri yang baru menikah menurut Gus Mus adalah niat. Jika niatnya ditata dengan baik, maka insya Allah perjalanan hidup akan dijalani dengan baik. Niat nikah untuk ibadah dan mengikuti sunnah kanjeng Rasul shallahu ‘alaihi wasallam. Niat supaya bisa awet dan berbuat baik yang tidak hanya kepada pasangan saja, tetapi kepada siapa saja.

Kedua: Saling memaklumi dan memahami, Pasanganmu itu bukan malaikat apalagi setan. Malaikat itu tidak pernah salah. Setan itu tidak pernah benar. Sedangkan manusia itu bisa benar bisa salah. Manusia juga bisa ingat dan bisa lupa. Jadi, karena memandang pasangannya sebagai manusia, maka kita bisa memaklumi kalau ada khilaf dan kelupaan.

Ketiga: Harus mengerti dalil masing-masing sebagai suami atau istri. Jangan dibalik-balik. Menurut Gus Mus salah satu dalil seorang istri kepada suaminya adalah ayat Ar-Rijaalu qawwaamuuna ‘alan nisaa’ (Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri) (Q.S. An-Nisa’/34). Sedangkan dalil yang harus dipegang oleh suami agar selalu menghormati istrinya di antaranya adalah Maa akraman nisaa’ illal kariim wa maa ahaanahunna illal laiim. Orang yang memuliakan perempuan hanyalah orang yang mulia, sedangkan orang yang hina adalah orang yang menghina perempuan. Sama dengan menghina gusti Allah swt.

Keempat: Jangan berlebih-lebihan Supaya kalian bisa konsisten berbuat baik dengan pasangan, shalat, berjuang, mengaji, dan segala macam, maka jangan berlebih-lebihan dalam segala hal. Orang yang suka berlebih-lebihan dalam segala hal, maka pasti ia tidak dapat berbuat adil. Bahkan sejak berpikir. Ia tidak bisa istiqamah, karena syarat adil dan istiqamah itu tidak berlebih-lebihan dalam segala hal.

Kelima: Selalu ingat kepada Allah SWT, Ketika ada kesulitan apapun, sekecil apapun, dan sebesar apapun, mintalah kepada gusti Allah ta’ala. Bagaimanapun kemampuanmu dan kehebatanmu, jangan pernah lupa Allah swt.

#nasehatuntukpengantin

Sumber : bincangmuslimah.com

Share:

Hukum minuman keras dalam al-qur'an

 


Mengonsumsi khamar atau minuman keras bagi umat Islam adalah hal yang tak bisa ditoleransi. 

Mengkonsumsi minuman keras (miras) adalah perbuatan haram dan dilarang. Tidak hanya karena ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, konsumsi miras juga diketahui luas akan merusak kesehatan dan menjadi dalang berbagai tindak kriminal. 

Allah SWT sendiri telah menjelaskan dampak dan hukum dari konsumsi miras dalam Alquran. 

Penjelasan dan bahaya miras tertulis dalam Alquran yang terdapat si sejumlah surat Alquran, yaitu sebagai berikut: 

1. Perbuatan setan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah 90) 

Dalam tafsir Al-Mukhtashar, melalui ayat ini, ditafsirkan bahwa semua perbuatan yang disebutkan adalah perbuatan dosa yang dianjurkan oleh setan. Sehingga Allah SWT memerintahkan manusia untuk menjauhi perbuatan-perbuatan tersebut termasuk khamar, agar memperoleh kehidupan yang mulia di dunia dan meraih kenikmatan surga di akhirat.

2. Larangan sholat saat mabuk

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi." (QS An Nisa 43)

Menurut Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah dari Markaz Ta'dzhim Alquran menjelaskan, setelah Allah SWT memerintahkan untuk beribadah kepadanya dengan penuh rasa ikhlas, maka kemudian Allah memerintahkan menjalankan sholat dengan penuh keikhlasan karena sholat merupakan sebaik-baik ibadah. 

Oleh sebab itu Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk melakukan sholat ketika dalam keadaan mabuk sampai dia sadar kembali sehingga mengetahui apa yang akan dia baca dan dia dilakukan dalam sholatnya.  

Hal ini karena seorang yang dalam keadaan mabuk tidak akan dapat menghadirkan rasa khusyuk tidak akan dapat merasakan kehadiran Allah ketika membaca Alquran, dzikir, dan doa dalam sholat. Larangan ini mencakup larangan mendekati tempat-tempat sholat seperti masjid, sehingga orang yang mabuk harus dilarang untuk memasuki masjid. 

Larangan ini juga mencakup larangan mendekati sholat itu sendiri, sehingga orang yang mabuk dilarang untuk melakukan sholat atau melakukan ibadah yang lain, sebab akalnya tidak dapat memahami dengan baik apa yang diucapkan. hukum ini berlaku sebelum turunnya ayat yang mengharamkan khamar. 

3. Dosa besar

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

 "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS Al Baqarah 219)

Tafsir Al-Wajiz dari Syekh Prof Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, "Mereka bertanya kepadamu tentang hukum khamr (yaitu air anggur yang difermentasi) dan judi (qamar adalah jenis judi bangsa Arab dengan menggunakan azlam, yaitu potongan kayu yang mereka gunakan untuk berjudi dengan cara tertentu di atas daging unta). Maka katakanlah kepada mereka Wahai Nabi: “Mempraktikkan kedua hal itu adalah suatu dosa besar dan merupakan suatu kerusakan yang agung karena bisa menghilangkan akal sehat dan harta.  

Dalam keduanya itu ada manfaat ekonomi yang sangat kecil. Manfaat khamar yaitu keuntungan dalam menjualnya dan manfaat perjudian itu bagi orang fakir.

Dan dosa keduanya itu lebih besar daripada manfaatnya, karena tidak ada kebaikan yang bisa sepadan dengan kerusakan akal karena khamar, kerusakan perjudian yang bisa membahayakan harta, memberi permusuhan, dan mendekatkan diri kepada kefakiran." 

sumber republika.co.id


Share:

Fungsi Masjid pada zaman Rasulullah SAW

sumber gambar : https://twitter.com/islamidotco/status/1001762249562767360

Imam Masjid al-Istiqlal, Ali Mustafa, mengatakan, terdapat lima fungsi Masjid pada zaman Rasulullah SAW. Hal ini berarti Masjid tidak hanya sebagai tempat beribadah saja seperti yang selama ini dilakukan di Indonesia.

"Ada lima fungsi, kalau tidak salah sudah pernah saya tulis di buku saya," ungkap Ali Mustafa kepada Republika.

Ali Mustafa menyebutkan lima fungsi Masjid di zaman Rasulullah SAW, yakni:

  1. Tempat ibadah 
  2. Pembelajaran. 
  3. Tempat musyawarah
  4. Merawat orang sakit
  5. Asrama.

Pernyataan Imam Masjid al-Istiqlal ini dinyatakannya setelah rektor Uhamka mewacanakan agar fungsi Masjid dikembalikan seperti zaman Rasulullah SAW. Pada zaman Rasulullah SAW, Masjid berfungsi sebagai pusat budaya dan ilmu pengetahuan.
Ali pun mengakui bahwa fungsi Masjid memang demikian di zaman rasul. Dalam hal ini, lima fungsi itu dapat membantu Masjid menjadi pusat budaya dan ilmu pengetahuan.

Menurut Ali, ada beberapa fungsi yang dirasa kurang tepat untuk diterapkan zaman sekarang. Dia menegaskan, fungsi Masjid sebagai asrama tidak tepat jika dilakukan saat ini.

Ali juga menerangkan, pada zaman rasul, Masjid memang berfungsi sebagai asrama untuk para pelajar suffah. Hal ini berarti sekitar 300 hingga 400 orang akan tinggal di Masjid untuk belajar. Dia menegaskan, jika kondisi ini diterapkan pada zaman sekarang dinilai kurang cocok.
Menurut Ali, jika kondisi tersebut terjadi di zaman sekarang, Ali khawatir Masjid akan menjadi tempat yang kumuh. Kecuali, dia menambahkan, asrama itu dibangun di sekitar atau di luar bangunan Masjid.

"Intinya, kelima fungsi atau aktivitas itu bisa dijalankan apabila dibangun di sekitar bangunaan Masjid. Jadi usahakan tidak menyatu dengan bangunan Masjid, "tambahnya.

Sebelumnya, rektor Uhamka mewacanakan agar fungsi Masjid dikembalikan fungsinya seperti di zaman Rasulullah SAW, yakni sebagai pusat budaya dan ilmu pengetahuan. Dia juga menyarankan agar Masjid bisa dilengkapi dengan perpustakaan dan internet. Wallahu a'lam bish-shawabi. (http://www.masjidrayagca.com).*

Sumber: Republika


Share:

Pembagian warisan berdasarkan al-qur'an

 



Hukum waris Islam terdapat dalam Al-Quran yaitu Surat An-Nisa (4) ayat 11, ayat 12, dan ayat 176.

Terbukanya waris setelah yang bersangkutan meninggal dunia dan meninggalkan harta, yang dimaksud dengan yang bersangkutan adalah:

  1. Suami.
  2. Isteri.
  3. Bujangan (duda/janda).

Suami

Dengan meninggal dunianya suami maka terbukalah waris bagi ahli waris sebagai berikut:

  1. Anak laki-laki dan anak perempuan, maka anak laki-laki mendapat bagian dua kali bagian anak perempuan.
  2. Anak perempuan saja dan jumlahlah lebih dari dua orang, maka anak-anak perempuan tersebut mendapatkan 2/3 bagian.
  3. Anak perempuan tunggal mendapatkan ½ bagian.
  4. Ibu mendapatkan 1/6 bagian harta, jika almarhum mempunyai anak.
  5. Bapak mendapatkan 1/6 bagian harta, jika almarhum memiliki anak.
  6. Ibu mendapatkan ½ bagian harta, jika almarhum tidak memiliki anak.
  7. Ibu mendapatkan 1/6 bagian harta, jika almarhum mempunyai saudara kandung.
  8. Isteri mendapatkan ¼ bagian harta, jika almarhum tidak memilki anak.
  9. Isteri mendapatkan 1/8, jika almarhum memilki anak.

Surat An-Nisa ayat 11

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Isteri

Dengan meninggal dunianya isteri maka terbukalah waris bagi ahli waris sebagai berikut: 

  1. Suami mendapatkan ½ bagian harta, jika almarhumah tidak mempunyai anak.
  2. Suami mendapatkan ¼ bagian harta, jika almarhumah mempunyai anak.

Surat An-Nisa ayat 12

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Bujangan (duda/janda)

Dengan meninggal dunianya seorang bujangan baik laki-laki maupun perempuan maka terbukalah waris bagi ahli waris sebagai berikut:

  1. Seorang saudara laki-laki seibu mendapatkan 1/6 bagian harta, jika yang meninggal dunia tidak memiliki ayah dan tidak memilki anak.
  2. Seorang saudara perempuan seibu mendapatkan 1/6 bagian harta, jika yang meninggal dunia tidak memilki ayah dan tidak memilki anak.
  3. Beberapa orang saudara laki-laki seibu mendapatkan 1/3 bagian harta, jika yang meninggal dunia tidak memilki ayah dan tidak memilki anak. 
  4. Beberapa orang saudara perempuan seibu mendapatkan 1/3 bagian harta, jika yang meninggal dunia tidak memilki ayah dan tidak memilki anak.
  5. Saudara perempuan mendapatkan ½ bagian, jika tidak mempunyai anak.
  6. Saudara laki-laki mendapatkan seluruh bagian, jika tidak mempunyai anak.
  7. Dua saudara perempuan  mendapatkan 2/3, jika tidak mempunyai anak.
  8. Seorang saudara laki-laki mendapatkan sebanyak bagian dua orang saudara perempuan (2/3), jika tidak mempunyai anak.

Surat An-Nisa ayat 176

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Pengelompokan Ahli Waris

Berdasarkan uraian di atas, maka ahli waris dikelompokan menjadi:

  1. Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti, adalah ahli waris yang bagiannya sudah disebutkan dalam Surat An-Nisa ayat 11, ayat, 12, dan ayat 176, adapun bagian dimaksud adalah 1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6, dan 1/8. 
  2. Ahli waris yang mendapat bagian sisa/tidak ditentukan, adalah ahli waris yang mendapat bagian seluruh atau sisa harta, setelah dilakukan perhitungan waris sesuai dengan ketentuan.

Tata Cara Perhitungan Waris

Dalam perhtiungan waris islam dikenal beberapa istilah yang harus diketahui sebelu melakukan perhitungan waris, yaitu:

  1. Asal masalah; yang dimaksud dengan asal masalah adalah bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan (islam.nu.or.id). Asal masalah ini adalah angka yang ditentukan berdasarkan kelipatan terkecil harus dapat dibagi dengan “penyebut” (istilah matematika) yang sudah ditentukan bagiannya sebagaimana tertulis dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11, ayat 12 dan ayat 176.
  2. Adadur Ru’us; adalah bilangan yang dihitung berdasarkan jumlah kepala (Quantity) karena jumlah bagian tidak disebutkan dengan pasti, dan hal ini yang dijadikan sebagai pedoman dalam menetukan asal masalah.
  3. Siham; adalah nilai yang diperoleh dari hasil kali antara asal masalah dengan bagian yang sudah ditentukan dalam Al-Quran.
  4. Majmu’ Siham; adalah jumlah keseluruhan siham.

Selanjutnya hal-hal yang harus ditentukan dalam perhitungan waris adalah:

  1. Menentukan ahli waris.
  2. Menentukan bagiannya berdasarkan bagian yang sudah pasti dan diatur dalam Al-Quran.
  3. Menentukan asal masalah.
  4. Menentukan siham.

Sebagai ilustrasi untuk memahami perhintungan waris, berikut ini disampaikan contoh soal tentang perhitungan waris:

Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laik-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp120.000.000,- maka perhitungan warisnya adalah:

  1. Ahli waris: suami mendapat 1/4, ibu mendapat 1/6, dan anak laki-laki mendapatkan sisa (ashabah).
  2. Asal masalah: adalah 12, karena habis dibagi penyebut 4 dan penyebut 6.
  3. Anak laki-laki mendapatkan sisanya.

Jadi jika dituliskan adalah sebagai berikut:

Suami             : ¼ x  12 = 3 (siham)

Ibu                  : 1/6 x 12 = 2 (siham)

Anak laki        : 12 (asal masalah) – 3 (siham) – 2 (siham) = 7 (siham)

Kemudian harta sebesar Rp120.000.000,-  : 12 (majmu’ siham) = Rp10.000.000,-

Sehingga hasil perhitungan warisnya adalah:

Suami             : 3 (siham) x Rp10.000.000,- = Rp30.000.000,-

Ibu                  : 2 (siham) x Rp10.000.000,- = Rp20.000.000,-

Anak laki        : 7 (siham) x Rp10.000.000,- = Rp70.000.000,-

Dengan demikian harta warisan sebesar Rp120.000.000,- habis terbagi kepada ahli waris.

Sebagai catatan, perhitungan pembagian waris dapat dilaksanakan setelah dijalankan wasiat dan dibayarkan hutang-hutang almarhum/almarhumah. (RenTo)(090220)

sumber https://rendratopan.com/2020/02/09/pembagian-waris-menurut-islam/#:~:text=Hukum%20waris%20Islam%20terdapat%20dalam,Isteri.

#pembagianwarisan

#caramenghitungwarisan

#pembagianwarisanberdasarkanalquran

#dalilwarisan

Share:

Jenis-jenis pesantren

 


1. Pesantren Tahfidz

Apa yang dimaksud dengan pesantren Tahfidz? dari namanya kita bisa mengetahui bahwa pondok tahfidz ini diperuntukan untuk santri belajar dan menghafal Alquran. Pesantren ini fokus kepada penyiapan santri dengan lulusan yang hafal al-Quran atau Hafiz Qur’an.

Lalu, apakah Pesantren Tahfidz ini hanya untuk menghafal Qur’an saja?. Tentu saja tidak, biasanya metode pembelajaran tetap sama seperti kurikulum lainnya. Namun prioritas pembelajaran dalam pondok ini akan lebih banyak untuk menghafal al-Qur’an. Jadi porsi untuk menghafal al-Qur’an akan lebih banyak dan santri akan Lulus dengan predikat Hafiz Quran.

Jadi jika orangtua memiliki cita-cita ingin menjadikan anak seorang Hafiz Qur’an, maka Pesantren Tahfidz adalah solusi tepat untuk menjadikan si buah hati sesuai cita-cita yang diinginkan.

Contoh Pesantren Tahfidz yaitu PPPA Daarul Qur'an, Ponpes Madinatul Qur'an Bogor dan Pesantren Tahfidz Al-Utsmani Jakarta.

2. Pesantren Rehabilitasi

Pesantren ini diperuntukan bagi anak yang membutuhkan rehabilitasi seperti rehab adab, psikis, fisik, dan sebagainya. Biasanya pesantren ini tidak memberikan batasan usia bagi santrinya.

Akan tetapi, banyak orangtua yang salah paham dengan pesantren. Dimana, mereka menganggap semua pesantren adalah sama, dapat mengubah anak menjadi lebih baik. Padahal, tidak semua pesantren dapat fokus kepada rehabilitasi anak.

Orangtua memang harus memilih pesantren yang tepat untuk anaknya. Pesantren Rehabilitasi memang sangat tepat bagi rehabilitasi anak yang memiliki aktivitas berlebihan di lingkungan (nakal-red) karena pesantren ini akan fokus untuk merehabilitasi akhlak dan perilaku anak menjadi lebih baik. Atau bahkan pesantren semacam ini biasanya juga banyak merehabilitasi para pecandu Narkoba.

Contoh pesantren semacam ini diantaranya yaitu Pondok Pesantren Nurul Ichsan Al Islami Purbalingga atau Pesantren Bani Abbas Rangkasbitung.

3. Pesantren Plus (Terpadu)

Pesantren Plus ini berbeda dengan pesantren lainnya, dimana pesantren ini fokus kepada Mata Pelajaran Sains. Tentunya dalam pesantren ini selain penerapan sistem belajar dengan kurikulum pesantren ini akan lebih fokus kepada pembelajaran ilmu sains.

Bagi orang tua yang menginginkan anak memiliki kemampuan di bidang Matematika, Fisika, Biologi dan lain sebagainya, maka Pondok Pesantren Plus adalah solusi tepat untuk mengasah pola pikir anak di bidang sains.

Pesantren yang fokus ke sains telah hadir di Indonesia digagas oleh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yaitu Pesantren Sains disingkat Trensains di Sragen dan Tebuireng Jombang.

4. Pesantren Tasawuf

Fokus utama pesantren Tasawuf adalah pendalaman spiritual seperti ritual agama, sholat, dzikir, puasa dan lain sebagainya. Tujuannya untuk membuat para santri dan santriwati lebih dekat dan mengenal Rabbnya Allah ‘Azza Wa Jalla. Biasanya santri di pesantren ini tidak dibatasi umur tertentu.

Sebenarnya, seluruh pesantren pastinya mendekatkan para generasi muda untuk lebih dekat kepada Allah SWT. Akan tetapi, Pesantren Tasawuf ini lebih daripada pendekatan spiritual semata, tapi disertai pemaknaan akan hakikat ibadah-ibadah itu sendiri.

Pesantren Tasawuf dengan Pesantren Rehabilitasi biasanya ada irisan besar seperti tidak adanya pendidikan formal yang ada di pondok itu. Kiai akan menjadi figur sentral dalam pesantren ini. Semakin besar nama seorang Kiai, maka akan semakin terkenal pesantrennya.

Contoh pesantren tasawuf yaitu Pondok Pesantren Nahdlatul Fata Demak yang diasuh oleh KH Muhsin Saerozi dan Pesantren Tasawuf Underground untuk mantan anak punk yang diasuh oleh Ustadz Halim Ambiya.

5. Pesantren Kemasyarakatan

Pesantren ini memiliki afiliasi untuk mencetak pemimpin-pemimpin bagi masyarakat. Santri dari awal akan dididik untuk memiliki jiwa disiplin yang kuat. Berbagai kegiatan yang variatif juga digelar, serta diberi tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas maupun pemberian Amanah.

Alumni dari Pesantren yang berjenis kemasyarakatan ini diharapkan kelak akan menjadi pemimpin-pemimpin penting di masyarakat.

Pesantren Kemasyarakatan biasanya memiliki kegiatan yang dinamis dengan metode kurikulum yang berbeda daripada standar nasional umumnya. Salah satu bentuk pesantren ini adalah Pondok Modern Darussalam Gontor.

6. Pesantren Wirausaha

Pesantren ini terbilang unik, sebab selain mengajarkan ilmu agama, juga menerapkan kurikulum wirausaha alias mengajarkan agar santri bisa menjadi pengusaha. Biasanya, pesantren ini menjadi pusat kegiatan bisnis bagi santrinya. Mereka yang lulus sebagian besar menjadi pengusaha. Pesantren ini mengacu kepada pola bisnis ala Rasulullah SAW, dimana berniaga secara syariah bebas dari riba.

Diantara pesantren wirausaha di Indonesia yakni Pesantren Wirausaha Al-Ittifaq Bandung dan Pesantren WIrausaha Iqro’ Depok.

7. Pesantren Adab

Pesantren Adab fokus kepada memperbaiki perilaku para santri dan santriwatinya. Pesantren ini akan menguatkan ilmu adab, akhlak dan bagaimana cara mengaplikasikannya. Manajemen Qolbu yang dirintis KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym adalah salah satu contohnya.

8. Pesantren Fiqh

Pesantren ini menekankan fokus pembelajaran lebih kepada penguatan Ilmu Fiqh. Pesantren ini fokus untuk mencetak para santrinya menjadi Fuqaha’ atau Ulama ahli Fiqih. Selain itu, penerapan kurikulumnya juga lebih kepada pendalaman ilmu fiqih dan berbagai cabang ilmunya.

9. Pesantren ‘Aly

Pesantren ini merupakan pesantren dengan kurikulum pendidikan tingkat tinggi. Dimana pesantren ini khusus untuk mencetak ulama-ulama. Pola didiknya, para kader yang diajarkan langsung oleh ulama senior untuk menjadi pendakwah ke masyarakat. Biasanya syarat untuk masuk ke Pesantren ‘Aly ini harus sudah menguasai bahasa arab, ilmu dasar dan ilmu alat dalam agama. Contoh Pesantren ‘Aly ialah Ma’had Aly Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo dan Institut Agama Islam (IAI) Darullughoh Wad Da’wah.

10. Pesantren Mahasiswa

Pesantren ini biasanya dihuni langsung bagi santri yang telah lulus jenjang SMA dan melanjutkan ke perguruan tinggi dengan metode pesantren. Contohnya adalah Kampus Universitas Darussalam milik Gontor. Kampus ini adalah salah satu pesantren mahasiswa yang memiliki penerapan mondok bagi mahasiswa sebagaimana santri.

Tidak hanya itu, ada juga mahasiswa yang sudah kuliah di perguruan negeri maupun swasta, kemudian ingin mengisi waktu kosongnya untuk belajar agama selain belajar di kampus. Pesantren Mahasiswa pastinya akan menjadi pilihan untuk para mahasiswa yang juga ingin mondok. Biasanya ia ada di sekitar Universitas dan Perguruan Tinggi, contohnya adalah Pondok Pesantren Al Hikam di Malang dan Depok.

Demikian 10 jenis pesantren yang ada di Indonesia dengan berbagai karakteristik, metode dan kurikulumnya. Harapannya orang tua dan santri dapat memilih pondok pesantren yang sesuai dengan kebutuhannya.


sumber https://langit7.id/read/125/1/mengenal-10-jenis-pondok-pesantren-khusus-di-indonesia-1624863968

#jenis-jenispesantren
#macam-macampesantren
Share:

toko islam

toko islam

Popular Posts

Umroh Murah Ibadah Berkah

  UMRAH PASTI MAMPU!!!!! 🕋🕋 Di Tanur Ada program keren namanya Easy Umrah apa aja sih easy nya klo anda mau umrah DI TANUR cekidottt 👇 1....

Kajian Umum