(( Menu Halaman )) - (( Qur'an )) (( Hadits ))

Puasa Syawal


Bulan 
Syawal merupakan bulan yang melambangkan kemenangan bagi umat Muslim. Setelah melewati tanggal 1 Syawal, umat muslim disunnahkan untuk menjalankan ibadah puasa Syawal. Seperti apa doa puasa Syawal yang dilantunkan?

Puasa Syawal dilaksanakan setelah tanggal 1 Syawal. Umat muslim dianjurkan mulai berpuasa Syawal selama enam hari setelah tanggal 1 Syawal. Dalam pelaksanaannya, bisa berturut-turut maupun tidak. Keutamaannya puasa Syawal menyempurnakan puasa Ramadhan dan pahalanya seperti berpuasa selama satu tahun penuh.

Puasa ini mempunyai keutamaan yang sangat istimewa. Hal ini dapat dilihat dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sahabat Abu Ayyub Al Anshoriy, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


ู…َู†ْ ุตَุงู…َ ุฑَู…َุถَุงู†َ ุซُู…َّ ุฃَุชْุจَุนَู‡ُ ุณِุชًّุง ู…ِู†ْ ุดَูˆَّุงู„ٍ ูƒَุงู†َ ูƒَุตِูŠَุงู…ِ ุงู„ุฏَّู‡ْุฑِ


“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim)

Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56)


Puasa Syawal, Puasa Seperti Setahun Penuh


Dari Tsauban, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


ู…َู†ْ ุตَุงู…َ ุณِุชَّุฉَ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ุจَุนْุฏَ ุงู„ْูِุทْุฑِ ูƒَุงู†َ ุชَู…َุงู…َ ุงู„ุณَّู†َุฉِ (ู…َู†ْ ุฌَุงุกَ ุจِุงู„ْุญَุณَู†َุฉِ ูَู„َู‡ُ ุนَุดْุฑُ ุฃَู…ْุซَุงู„ِู‡َุง)


“Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal].” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil)


Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465). Segala puji bagi Allah yang telah memberikan nikmat ini bagi umat Islam.


Apakah Puasa Syawal Harus Berurutan dan Dilakukan di Awal Ramadhan ?

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, “Para ulama madzhab Syafi’i mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat ‘Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan.” Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa syawal.

Catatan: Apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho’ (mengganti) puasa syawal tersebut di bulan Dzulqo’dah. Hal ini tidaklah mengapa. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466)


Tunaikanlah Qodho’ (Tanggungan) Puasa Terlebih Dahulu

Lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ puasa Ramadhan untuk menunaikannya daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” Jadi apabila puasa Ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh.

Apabila seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi, “Barang siapa berpuasa Ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100)


Catatan: Adapun puasa sunnah selain puasa Syawal, maka boleh seseorang mendahulukannya dari mengqodho’ puasa yang wajib selama masih ada waktu lapang untuk menunaikan puasa sunnah tersebut. Dan puasa sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Tetapi perlu diingat bahwa menunaikan qodho’ puasa tetap lebih utama daripada melakukan puasa sunnah. Hal inilah yang ditekankan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- dalam kitab beliau Syarhul Mumthi’, 3/89 karena seringnya sebagian orang keliru dalam permasalahan ini.


Kita ambil permisalan dengan shalat dzuhur. Waktu shalat tersebut adalah mulai dari matahari bergeser ke barat hingga panjang bayangan seseorang sama dengan tingginya. Kemudian dia shalat di akhir waktu misalnya jam 2 siang karena udzur (halangan). Dalam waktu ini bolehkah dia melakukan shalat sunnah kemudian melakukan shalat wajib? Jawabnya boleh, karena waktu shalatnya masih lapang dan shalat sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Namun hal ini berbeda dengan puasa syawal karena puasa ini disyaratkan berpuasa ramadhan untuk mendapatkan ganjaran seperti berpuasa setahun penuh. Maka perhatikanlah perbedaan dalam masalah ini!


Boleh Berniat di Siang Hari dan Boleh Membatalkan Puasa Ketika Melakukan Puasa Sunnah

Permasalahan pertama ini dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk menemui keluarganya lalu menanyakan: “Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan, pen)?” Mereka berkata, “tidak” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Kalau begitu sekarang, saya puasa.” Dari hadits ini berarti seseorang boleh berniat di siang hari ketika melakukan puasa sunnah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga terkadang berpuasa sunnah kemudian beliau membatalkannya sebagaimana dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dan terdapat dalam kitab An Nasa’i. (Lihat Zadul Ma’ad, 2/79)



Sumber https://rumaysho.com/521-jangan-lupa-lakukan-puasa-syawal.html

Doa Puasa Syawal

Dianjurkan sebelum melaksanakan puasa Syawal, membaca doa niat puasa Syawal yang bisa dilafalkan. Meskipun niat puasa sebenarnya cukup ada di dalam hati. Berikut ini lafal niat puasa Syawal selama 6 hari:

Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i sunnatis Syawwali lillahi ta‘ala.

Artinya: “Aku berniat puasa sunah Syawal esok hari karena Allah SWT.”

Berniat puasa Syawal bisa dilakukan mendadak saat di pagi hari. Karena niat puasa sebelum masuk waktu shubuh hanya berlaku untuk puasa wajib. 

Sementara untuk puasa Sunnah, boleh membaca niat di pagi atau siang hari selama belum makan, minum, dan melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. 

Sebagaimana Nabi Muhammad SAW pernah menghadirkan niat berpuasa setelah terbit fajar yang diuraikan dalam hadist Aisyah RA berbunyi:

"Rasulullah SAW bertanya kepadaku pada suatu hari: 'Wahai Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu (untuk dimakan pagi ini?)'. Aku menjawab: ‘Wahai Rasulullah, kita tidak memiliki sesuatu pun (untuk dimakan)’. Beliau lalu bersabda: 'Kalau begitu aku akan puasa'. - HR Muslim no. 1154.

Adapun niat puasa Syawal di pagi atau siang hari yang dapat dibaca adalah sebagai berikut:

Nawaitu shauma hadzal yaumi ‘an ada’i sunnatis Syawwali lillรขhi ta‘ala.

Artinya: "Aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah SWT."

Boleh Membatalkan Puasa dengan Atau Tanpa Udzur

Puasa Syawal boleh dibatalkan baik karena suatu Udzur syar'i maupun tanpa Udzur. Hal ini seperti dijelaskan oleh Syaik Aziz bin Baz.

"Jika puasa tersebut adalah sunah, maka boleh membatalkannya, tidak wajib menyempurnakannya. Ia boleh membatalkannya secara mutlak. Namun, yang lebih utama adalah tidak membatalkannya kecuali karena sebab yang syar'i, semisal karena panas yang terik, atau badan yang lemas, atau ada orang yang mengundang ke pernikahan, atau hal-hal yang memaksa untuk membatalkan puasa lainnya, maka tidak mengapa."

Sumber : https://www.suara.com/news/2021/05/15/205438/puasa-syawal-doa-niat-tata-cara-pelaksanaan?page=all#:~:text=Puasa%20Syawal%20dilaksanakan%20setelah%20tanggal,berpuasa%20selama%20satu%20tahun%20penuh.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

toko islam

toko islam

Popular Posts

Umroh Murah Ibadah Berkah

  UMRAH PASTI MAMPU!!!!! ๐Ÿ•‹๐Ÿ•‹ Di Tanur Ada program keren namanya Easy Umrah apa aja sih easy nya klo anda mau umrah DI TANUR cekidottt ๐Ÿ‘‡ 1....

Kajian Umum