Pelaksanaan sholat Idul Adha di wilayah yang Covid-19 tak terkendali dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah.
Hal ini sesuai dengan Tausiyah MUI bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ibadah, Sholat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Lantas bagaimana tata cara pelaksanaan sholat Idul Adha di Rumah? Merujuk pada Fatwa MUI 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Dalam konteks sholat Idul Adha, Tausiyah tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan takbir hingga sholat Idul Adha merujuk pada fatwa tersebut.
Bahwa boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Berikut ini tata cara sholat Idul Adha:
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niám Sholeh, menjelaskan sunnah haiat dan juga tata cara sholat Idul Adha tetap tidak berubah, tidak ada perubahan. Sunnah haiat adalah sunah yang ada di dalam sholat , yang jika anda tidak mengerjakannya maka tidak disunahkan untuk sujud sahwi.
Bahkan untuk bab sunnahnya sebelum pelaksanaan sholat Id juga tidak berubah. Misalnya, seperti disunnahkan mandi terlebih dahulu, memakai pakaian putih yang terbaik, dan memakai wewangian, serta tidak dianjurkan untuk makan terlebih dahulu, berbeda dengan sebelum melakukan sholat Idul Fitri.
Untuk pelaksanaan dan tata cara sholat Ied di Hari Raya Idul Adha, dia menyebutkan bahwa tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI.
Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur. Berikut tata cara melakukan sholat Ied dalam kondisi pemberlakuan PPKM Darurat berlangsung:
1. Sholat dimulai dengan menyeru اَلصَّلَاةُ جَامِعَةً "ash-shalaata jaami‘ah", tanpa azan dan iqamah.
2. Memulai dengan niat sholat Idul Adha, yang berbunyi:
اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku berniat sholat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta’ala."
4. Membaca takbiratul ihram الله أكبر (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca doa iftitah.
6. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ "Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar."
7. Membaca surat Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Alquran.
8. Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.
9. Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ "Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar."
9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
"Setelah itu disunnahkan untuk berhutbah, tetapi jika sholat sendiri tidak perlu ada khutbah," ujar pria yang juga akrab dipanggil Kiai Ni’am ini.
Kiai Ni'am menambahkan, jika untuk yang belum terbiasa berkhutbah dan menjadi imam, agar mempersiapkan terlebih dahulu. Sebab, khutbah juga memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi. "Bisa juga dengan memegang buku naskah khutbah untuk dibaca," ujar dia
Bagaimana jika sholat Idul Adha dilakukan sendirian? Masih menurut fatwa di atas disebutkan bahwa ketentuannya sama, hanya saja dari segi niat adalah sebagai berikut:
اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ للهِ تَعَالَى "Aku berniat sholat sunnah Idul Adha dua rakaat karena Allah ta’ala." Sedangkan bacaannya cukup di baca pelan dan tidak perlu ada khutbah.
Sumber: MUI - Republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar