(( Menu Halaman )) - (( Qur'an )) (( Hadits ))
  • Al-Qur'an dan Hadits Sebagai Petunjuk Hidup

    Nabi Muhammad saw telah mewariskan 2 hal kepada kita sebagai petunjuk kehidupan apapun yang berkaitan dengan kehidupan, yaitu Al-Qur'an dan Hadits

  • Masalah - Solusi - Sukses

    Ketika kita dihadapi dengan berbagai masalah kehidupan, kita harus mencari solusi untuk sukses.

  • Pondok Pesantren Digital

    Pondok Pesantren Digital adalah Media Belajar Agama Islam secara digital berbasis online yang dapat di akses melalui Smartphone, Laptop ataupun Komputer dengan system khusus

  • Solusi Terbaik Mengatasi Masalah

    Bagaimana kita dapat mengatasi berbagai permasalahan hidup apapun masalahnya di sini kami beritahu solusi terbaik yang pasti berhasil.

Masbuq

 


Masbuq adalah tertinggalnya rakaat shalat berjamaah bagi makmum. Ada beberapa hal terkait dengan Masbuq yaitu :

Batasan Teranggap Mendapatkan Raka’at

Jumhur ulama mengatakan bahwa seseorang yang shalat dianggap idrak ar rak’ah (mendapatkan rakaat) dalam shalat jama’ah jika ia mendapati rukuk bersama imam. Diantara dalilnya adalah hadits Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu:

أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ

“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhari no.783).

Dalam hadits ini, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulang shalatnya, menunjukkan shalatnya Abu Bakrah sah. Dalam hal ini sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jika seseorang mendapatkan i’tidal bersama imam maka ia mendapatkan ra’kaat. Ini pendapat yang lemah berdasarkan hadits Abu Bakrah di atas, dan juga hadits berikut ini. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ

“Barangsiapa mendapati rukuk, maka ia mendapatkan raka’at” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 496).

Jelas dalam hadits ini menyebutkan rukuk bukan i’tidal. Dan rakaatnya orang yang masbuq tetap sah ketika ia mendapati rukuk, walaupun tidak membaca al Fatihah. Maka ini adalah pengecualian dari keumuman hadits:

لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ

“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (surat al Fatihah)” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394).

Namun al idrak (dapat rakaat) di sini ada 3 syarat. Disebutkan oleh Ibnu Badran rahimahullah:

الإدراك له ثلاثة شروط: أن يكبر المأموم قائما, و أن يركع و الإمام راكع, و أن لا يشك في أن ركوعه كان في حال ركوع الإمام أو في حال رفعه من الركوع

“Al idrak (dapat rakaat) ada 3 syarat: [1] makmum bertakbir dalam keadaan berdiri (sempurna), [2] dan dia rukuk ketika imam masih rukuk, [3] dan ia tidak ragu apakah rukuknya tersebut ketika imam masih rukuk juga ataukah ketika imam sudah mulai berdiri” (Hasyiyah ‘ala Akhsharil Mukhtasharat, 120).

Jika syarat nomor 1 tidak terpenuhi, shalat tidak sah. Jika syarat nomor 2 atau 3 tidak terpenuhi, maka belum dapat rakaat.

Batasan Teranggap Mendapat Shalat Jama’ah

Ketika seseorang makmum masbuq masuk ke shaf dalam shalat jama’ah di rakaat terakhir, apa batasan yang digunakan untuk menentukan orang tersebut dianggap shalat berjama’ah atau tidak?

Dalam masalah ini ulama khilaf dalam dua pendapat:

Pendapat pertama

Seseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan tasyahud akhir bersama imam. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Qatadah radhiallahu’anhu:

بيْنَما نَحْنُ نُصَلِّي مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ما شَأْنُكُمْ؟ قالوا: اسْتَعْجَلْنَا إلى الصَّلَاةِ؟ قَالَ: فلا تَفْعَلُوا إذَا أتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعلَيْكُم بالسَّكِينَةِ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا

“Ketika kami akan shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: kami terburu-buru untuk mendapati shalat jama’ah. Nabi lalu bersabda: jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi shalat maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.635, Muslim no.603).

Dalam riwayat lain:

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فلا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا

“Jika iqamah sudah dikumandangkan maka jangan berlarian menuju shalat. Namun berjalanlah biasa. Dan hendaknya kalian bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).

Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan:

واستدل بهذا الحديث على حصول فضيلة الجماعة بإدراك جزء من الصلاة؛ لقوله: (فما أدركتم فصلوا) ولم يفصل بين القليل والكثير

“Para ulama berdalil dengan hadits ini untuk mengatakan bahwa keutamaan shalat jama’ah didapatkan dengan didapatinya satu bagian dari shalat jama’ah. Karena Nabi bersabda: “Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah”. Beliau tidak merinci apakah yang didapatkan itu sedikit ataukah banyak” (Fathul Baari, 2/118).

Pendapat ke dua

Seseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan satu rakaat. Ini pendapat Hanabilah dan Malikiyah. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من أدرك ركعةً منَ الصلاةِ فقد أدركَ الصلاةَ

“Barangsiapa yang mendapat satu raka’at dari shalat jama’ah, maka ia mendapati shalat jama’ah” (HR. Bukhari no.580, Muslim no.607).

Pendapat kedua ini yang lebih rajih dalam masalah ini, karena dalilnya sharih (lugas). Sedangkan hadits yang digunakan para ulama yang berpegang pada pendapat pertama termasuk dalil yang mujmal dan muhtamal.

 

Namun orang yang mendapati jama’ah sudah di posisi raka’at terakhir dan sudah melewati rukuk, jika ia terlambat mendapati shalat jama’ah karena suatu udzur, ia tetap mendapatkan pahala shalat jama’ah walaupun tidak mendapati satu raka’at pun dari jama’ah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

لكن إذا كان له عذر بسبب ذلك فاتته الصلاة؛ فإن أجر الجماعة يحصل له، وإن لم يصل في الجماعة كالمريض الذي حبسه المرض ثم وجد نشاطًا فرجى أن يدرك الجماعة فلم يدركها، وكإنسان توجه إلى الجماعة فحدث به حادث يمنعه من ذلك كالغائط أو البول، فذهب يتوضأ أو ما أشبهه من الأعذار الشرعية فهذا يرجى له فضل الجماعة إذا لم يفرط، لكن من جاء والإمام في التشهد فإنه يدخل معه، وله الفضل في ذلك لقوله ﷺ: ما أدركتم فصلوا، وما فاتكم فأتموا، 

“Namun jika seseorang memiliki udzur yang menyebabkan ia terlewat shalat jama’ah, maka pahala shalat jama’ah tetap ia dapatkan. Walaupun ia tidak mendapatkan shalat jama’ah tersebut. Seperti orang yang sakit yang membuat ia tertahan untuk berangkat (di awal waktu) lalu ternyata ia merasa baikan, kemudian berangkat dan telat, atau orang yang sudah berangkat untuk shalat jama’ah namun ia merasakan sesuatu di perutnya, lalu ia buang air besar atau buang air kecil lalu berwudhu atau kasus semisalnya yang termasuk udzur-udzur syar’i, maka semoga mereka mendapatkan pahala shalat jama’ah selama bukan karena lalai. Ketika ia mendapat shalat dan imam sudah tasyahud akhir, maka ia masuk ke shaf dan mendapatlan pahala shalat jama’ah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/18724).

Jika Mendapati Shalat Jama’ah Sudah Melewati Rukuk Raka’at Terakhir

Orang yang telat datang ke masjid dan mendapati jama’ah sudah melewati rukuk, maka apa yang harus ia lakukan? Ikut masuk ke dalam jama’ah ataukah membuat jama’ah yang baru? Hal ini perlu dirinci sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:

فإذا أتى والإمام في التشهد الأخير فالأولى الدخول معه ما لم يعرف أنه يدرك جماعة أخرى، فإن عرف ذلك لم يدخل مع الإمام وصلى مع الجماعة الأخرى سواء كانت جماعة لفي مسجد آخر أو في المسجد الذي أدرك فيه إمامه في التشهد الأخير. وإذا قدر أن دخل مع الإمام في التشهد الأخير ثم حضرت جماعة فله قطع الصلاة ليدرك صلاة الجماعة من أولها في الجماعة الأخرى، وله أن يكمل صلاته وحده

“Jika seseorang makmum masbuq datang dan imam sudah tasyahud akhir, maka:

  • Yang lebih utama baginya adalah masuk ke jama’ah selama ia tidak mengetahui akan adanya jama’ah yang lain. 
  • Jika ia mengetahui akan ada jama’ah yang lain, hendaknya ia tidak masuk ke jama’ah namun ia shalat bersama jama’ah yang lain. Baik jama’ah lain tersebut di masjid lain atau di masjid yang ia dapati imamnya sudah tasyahud akhir tersebut

Jika ternyata ia masuk ke jama’ah imam yang sudah tasyahud akhir, lalu ternyata setelah itu datang jama’ah lain mendirikan shalat, maka ia boleh membatalkan shalat untuk masuk ke jama’ah tersebut dari awal lagi atau boleh juga melanjutkan shalat sendirian” (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 15/90).


Apa yang Dilakukan Masbuq Ketika Masuk ke Shaf?

Landasan utama dari bahasan ini adalah hadits Abu Qatadah di atas, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا

“Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).

Ketika makmum masbuq masuk ke shaf shalat berjama’ah, ada beberapa kemungkinan keadaan:

  1. Ia masuk ketika imam berdiri sebelum rukuk

Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah:

  1. Takbiratul ihram
  2. Lalu membaca al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah atau di rakaat ketiga atau rakaat keempat. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Silakan simak kembali pembahasan ini di bab “Membaca Al Fatihah”.
  3. Lalu membaca surat dari Al Qur’an, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membawa surat.
  4. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.
  5. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai.

Lalu bagaimana dengan makmum masbuq, yang mendapati imam sudah rukuk atau sudah akan rukuk? Apakah ia tetap membaca Al Fatihah? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan, “masbuq jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128).

  1. Ia masuk ketika imam sudah rukuk atau setelahnya

Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah:

  1. Takbiratul ihram dalam kondisi berdiri sempurna
  2. Takbir intiqal, hukumnya sunnah.
  3. Lalu mengikuti posisi imam apapun yang ia dapati. Jika imam rukuk, maka ia ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud maka ia pun duduk di antara dua sujud, jika imam sujud maka ia pun sujud, dan seterusnya.
  4. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.
  5. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang makmum masbuq yang mendapati imam sudah dalam keadaan rukuk, berapa kali ia bertakbir? Beliau menjawab:

يكبر تكبيرتين: إحداهما وهو واقف وهذه هي التكبيرة الأولى وهي تكبيرة الإحرام وهي ركن لا بد منه ولا تنعقد الصلاة إلا بها، ثم ينحط مكبرًا للركوع، فإن خاف أن تفوته الركعة اكتفى بالأولى التكبيرة الأولى وكفت عن تكبيرة الركوع في أصح قولي العلماء

“Ia bertakbir dua kali. Yang pertama dalam keadaan berdiri tegak, yaitu takbiratul ihram yang merupakan rukun yang harus dipenuhi dan shalat tidak sah tanpanya. Kemudian ia merunduk untuk rukuk sambil bertakbir (yaitu takbir intiqal). Jika ia khawatir tertinggal rukuk maka boleh mencukupkan diri dengan satu takbir saja yaitu yang pertama tanpa melakukan takbir untuk rukuk, menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat yang ada” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12063).

3. Ia masuk ketika imam sudah melewati rukuk pada raka’at terakhir

Kasus ini sudah dibahas pada penjelasan di atas mengenai batasan teranggap mendapatkan shalat jama’ah. Walhamdulillah.

Sumber : muslim.or.id


4. Cara Melakukan Masbuq

Menurut An Nawani, Minhaj at Tahlibin hal 42 vol. 1 disebutkan bahwa, "Seorang masbuk hendaknya tidak menyibukan diri dengan melakukan sunnah dalam sholat setelah dia bertakbiratul ihram. Akan tetapi cukup membaca surat Al-Fatihah saja. Kecuali jika dia yakin mampu mengejarnya."

Orang yang masbuk terdiri dari:

1. Makmum yang tertinggal sebagian surat Al-Fatihah.
2. Makmum yang tertinggal keseluruhan surat Al-Fatihah.
3. Makmum yang tertinggal sebagian surat-surat Al-Qur'an.
4. Makmum yang tertinggal surat-surat Al-Qur'an keseluruhan.
5. Makmum yang tertinggal rukunya bersama imam.
6. Makmum yang mendapati imam sedang rukuk, i'tidal, sedang sujud atau sedang duduk diantara dua sujud.

Dikutip dalam buku 'Sudah Benarkah Salat Kita (Edisi Revisi) oleh Gus Arifin, ada hadits dari sahabat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian datang untuk sholat dan kita sedang sujud maka ikut sujud dan janganlah kamu hitung itu satu rakaat. Barangsiapa yang mendapat satu rakaat." (HR. Abu Dawud).

Cara mengikuti imam saat makmum masbuk:

1. Jika makmum masbuk, makmum langsung mengikuti barisan jamaah lalu bertakbiratulihram.
2. Langsung mengikuti perbuatan imam (sedang berdiri, rukuk, sujud atau duduk).
3. Tidak perlu menyelesaikan bacaannya sendiri dulu supaya menyamakan dengan imam.
4. Jika makmumnya ada beberapa orang dan sudah dibelakang imam maka tinggal mengisi barisan makmum yang sudah ada. Jika makmumnya baru satu orang, makmumnya ditarik ke belakang atau mungkin imamnya yang maju ke depan, tapi orangnya sedang sholat sendiri (munfarid) maka langsung berdiri di sebelah kanannya (imam).
5. Biasakan untuk mengubah posisi makmum jika makmumnya bertambah. Jika shaf depan sudah penuh, tarik satu orang ke belakang untuk menemani, jangan berdiri sendirian dalam shaf.
6. Jika ternyata bacaan Al-Fatihah atau surat Al-Qur'an belum selesai, dipotong saja dan langsung mengikuti gerakan imam untuk rukuk oleh makmum masbuk.

Sumber : news.detik.com

Share:

Sejarah Pencetakan Al-Qur'an

Kapan Alquran mulai dicetak? Banyak belum tahu, Alquran pertama kali dicetak bukan di negara Islam lho, melainkan di negara Barat. Percetakan Alquran dibagi tiga periode. Periode percetakan klasik (1.500-1900 M), periode mesin cetak modern (1920-1980 M) dan periode digital mushaf (1.800-Sekarang). Percetakan Alquran yang terjadi di barat tidak terlepas dari peran penerjemahan. Sebelum berkembangnya bahasa-bahasa Eropa modern, bahasa yang berkembang di sana adalah bahasa Latin. Oleh karena itu, terjemahan Alquran yang pertama adalah dengan bahasa latin pada tahun 1135 M. Tokoh yang menerjemahkan ke dalam bahasa ini adalah Robert of Ketton (Robertus Retanensis) yang selesai pada bulan Juli 1143 M. dengan penerbitnya Bibliander.


Alquran pertama kali dicetak dan diterbitkan di Venice (Venisia) sekitar tahun 1530 M. Kemudian, di Basel pada tahun 1543 M. Tetapi percetakan itu dihancurkan atas perintah para penguasa gereja. Orang yang pertama kali mencetak Alquran adalah Paganino dan Alessandro Paganini – sekitar tahun 1537 atau 1538 M. Sayang, cetakan Alquran yang kedua tidak diketahui keberadaannya. Salah seorang sarjana Itali, yakni Angelina Nouvo menemukan fotokopi Alquran yang pernah dicetak di Venisia. Fotokopi tersebut ditemukan di Isola – Venisia – tepatnya di perpustakaan Fransiscan Friars of San Michele.

Percetakan yang dilakukan Paganino dan Paganini ini bertujuan untuk dieekspor ke kerajaan Turki Utsmani. Tetapi orang-orang Turki Utsmani tidak mau menerima Alquran tersebut karena:

1.      Orang Turki Utsmani meyakini bahwa Alquran adalah kitab suci yang tidak boleh dipegang oleh orang-orang kafir – non muslim – seperti Paganino dan Paganini. Menurut Jean Bodin (1530-1596 M) dalam bukunya “Colloquium Heptaplomeres”, bahwa orang-orang Turki Utsmani memotong tangan kanan Alessandro Paganini dan merusak seluruh cetakannya.
2.      Alquran yang dicetak di Venisia memiliki banyak kekurangan dan kesalahan yang bisa mengurangi – bahkan merusak – makna Alquran.

Rupanya bukan saja Italia yang mencetak Alquran. Negara Jerman juga pernah mencetak Alquran. Percetakan ini dilakukan di Hamburg pada tahun 1694 M. oleh Abraham Hinckelmann. Empat tahun kemudian Ludovico Maracci mencetak edisi teks Arab dengan terjemah bahasa Latin.LudovisiGustav Flugel – dengan edisi Arab – yang mencetak secara khusus di Leifzig pada tahun 1834 M.Lalu diikuti dengan cetakan berikutnya pada tahun 1841, 1855, 1867, 1870, 1881 dan 1893 M. Edisi ini banyak diikuti oleh sarjana Barat setelah perang dunia I.

Setelah di Jerman, Alquran juga pernah dicetak di St. Petersburg. Ini dilakukan karena mendapat perlindungan dari Ratu Catherine II, dimulai pada tahun 1787, 1789, 1790, 1793, 1796 dan 1798 M. Sedangkan percetakan Alquran di Volga – kota Kazan – terjadi perbedaan pendapat tentang tahunnya. Menurut Sarkîs, hal itu pertama kali terjadi pada tahun 1801 M. Sedangkan menurut Schnurrer, itu terjadi pada tahun 1803 M. Sejak tahun 1842 M. percetakan St. Petersburg mencetak mushaf dengan model yang bervariasi. Sehingga pada tahun 1905 M. percetakan ini mengeluarkan mushaf dengan bentuk format yang besar dengan tujuan untuk diperlihatkan kepada pemerintah pada waktu itu.

Sementara itu, London Inggris juga pernah mencetak Alquran. Terjadi pada tahun1833 M. kemudian pada tahun 1871 dan 1875 M. Bahkan mushaf yang ada di Perpustakaan Universitas Harvad merupakan mushaf cetakan London edisi tahun 1845 dan 1848 M.

Bahkan, India juga pernah mencetak Alquran. Cetakan di Bombay ini dimulai pada tahun 1852, 1865, 1869, 1875, 1881, 1883, 1891 dan 1897 M. Percetakan ini pertama kali disebarkan pada tahun 1856 dan 1857. Sedangkan cetakan Bombay dengan memakai pengantar bahasa persia dan disertai dilakukan oleh Muhammad Ali Qashânî. Percetakan Calcutta yang disertai dengan tafsîr al-Zamakhsyarî diproduksi oleh William Nassau Lees, Abdul Hayyi dan Khaddâm Husain.

Berikutnya, barulah Alquran dicetak di negara Islam. Tercatat, Kairo Mesir pernah tercatat mencetak Alquran  tahun 1864 M., kemudian pada tahun 1866, 1881 dan 1886 M. Lalu, Turki juga ikut mencetak Alquran  pada tahun 1872, 1886, 1889 dan 1904 M.           

Selain di negara-negara di atas, di beberapa negara juga mulai ramai percetakan Alquran Seperti di Iran (1828 M), Tibris (1833 M) dan percetakan lainnya termasuk di Indonesia yang diawasi oleh Kementerian Agama. Selain dicetak, mushaf atau naskah Alquran yang autentik dari masa khalifah Utsmân juga bisa dijumpai.

Bagaimana pembaca budiman. Saya yakin paham ya asal-usul Alquran. Kitab Alquran yang kita lihat saat ini telah mengalami perjalanan sejarah cukup panjang. Ke depan, transformasi percetakan Alquran akan terus terjadi. Sekarang ada Alquran braile, Alquran digital, entah apa lagi namanya. Walaupun fisik Alquran banyak berubah, tapi isi Alquran itu sendiri tidak ada berubah. Tetap orisinil. Kalau ada sedikit saja isu Alquran berubah, pasti menimbulkan kemarahan umat Islam. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman apa itu Alquran. Selamat Nuzulul Quran.

sumber : 
https://www.rosadijamani.com/2018/06/sejarah-alquran-ternyata-pertama-kali.html#:~:text=Alquran%20pertama%20kali%20dicetak%20dan,tahun%201537%20atau%201538%20M.
Share:

Nuzulul Qur'an

 


Nuzulul qur'an merupakan peristiwa diturunkannya Al-Qur'an. Dalam buku "Nuzulul Qur'an" oleh Wildan Jauhari, Lc, Allah SWT di dalam Al-Qur'an mengisyaratkan tentang proses peristiwa turunnya Al-Quran itu dalam dua cara:

1. Al-Qur'an diturunkan dalam satu waktu (jumlatan wahidatan). Di antara dalilnya adalah: 

QS. ad-Dukhan: 3

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ


Artinya: "Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan."

QS. al-Qadr: 1

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ


Artinya: "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan."

QS. Al-Baqarah: 185

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."

2. Al-Qur'an diturunkan secara bertahap atau berangsur-angsur (munajjaman). Di antara dalilnya adalah:


QS. Al-Isra: 106


وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا


Artinya: "Dan Al Quran itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian."

QS. Al-Furqan: 32

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا


Artinya: "Berkatalah orang-orang yang kafir: "Mengapa Al Quran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?"; demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (teratur dan benar)."

Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya al-Bidayah wa an-Nihayah. Di dalam kitab tersebut, al-Waqidi meriwayatkan dari Abu Ja'far al-Baqir yang mengatakan bahwa "wahyu pertama kali turun pada Rasul SAW pada hari Senin 17 Ramadhan dan meskipun ada juga pendapat di tanggal 24 Ramadhan.

Dasar dari peringatan nuzulul qur'an di tanggal 17 Ramadhan adalah tafsiran dari QS. al-Anfal: 41:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."

Malam Nuzulul Quran di Indonesia diperingati dengan berbagai macam kegiatan seperti tumpengan, pengajian, istighotsah, tahlil, hingga khataman Al-Qur’an. Lalu, apa sebenarnya malam Nuzulul Qur’an dan kisah apa yang termaktub di dalamnya? Nuzulul Qur’an adalah peristiwa pertama kali diturunkannya wahyu Allah SWT berupa Al Qur’an yaitu Surah Al-Alaq ayat 1-5 kepada Nabi Muhammad SAW. Peristiwa ini terjadi di Gua Hiro (Makah) pada malam ke-17 Ramadhan. Dilansir dari tulisan A Nuril Huda dan Arwani Faisal di laman NU online, Nuzulul Qur’an yang diperingati oleh umat Islam adalah sebagai peringatan turunnya ayat Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW yakni ayat 1-5 Surat Al-Alaq. 

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ. خَلَقَ الْإِنسَانَ مِنْ عَلَقٍ. اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ. الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ. عَلَّمَ الْإِنسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ 

Artinya: “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya." Adapun Lailatul Qadar merujuk kepada malam diturunkannya Al-Qur’an dari Lauhil Mahfudz ke Baitul Izzah atau langit dunia. Dikisahkan bahwa pada malam itu langit menjadi bersih, tidak nampak awan sedikitpun, suasana tenang dan sunyi, tidak dingin dan tidak panas.”

Dilansir dari laman NU online oleh M. Mubasysyarum Bih (2019), banyak terjadi perbedaan pendapat para ulama terkait jatuhnya malam Nuzulul Qur’an. Di Indonesia secara turun temurun dan meluas diperingati pada malam ke-17 Ramadhan. Pernyataan di atas didukung oleh pernyataan Syekh Muhammad al-Khudlari Bik (seorang pakar sejarah nabi) dalam kitab Nur al-Yaqin Fi Sirati Sayyid al-Mursalin menegaskan sebagai berikut: 

ـ )بَدْءُ الْوَحْيِ (لَمَّا بَلَغَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ سِنَّ الْكَمَالِ وَهِيَ أَرْبَعُوْنَ سَنَةً أَرْسَلَهُ اللهُ لِلْعَالَمِيْنَ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا لِيُخْرِجَهُمْ مِنَ ظُلُمَاتِ الْجَهَالَةِ إِلَى نُوْرِ الْعِلْمِ وَكَانَ ذَلِكَ فِيْ أَوَّلِ فَبْرَايِرْ سَنَةَ ٦١٠ مِنَ الْمِيْلَادِ كَمَا أَوْضَحَهُ الْمَرْحُوْمُ مَحْمُوْدْ بَاشَا اَلْفَلَكِيُّ، تَبَيَّنَ بَعْدَ دِقَّةِ الْبَحْثِ أَنَّ ذَلِكَ كَانَ فِيْ 17 رَمَضَانَ سَنَةَ 13 قَبْلَ الْهِجْرَةِ وَذَلِكَ يُوَافِقُ يُوْلِيُوْ سَنَةَ ٦١٠ 

Artinya: “(Fasal Pertama kali wahyu turun). Saat Nabi menginjak usia matang, yaitu 40 tahun, Allah mengutusnya untuk alam semesta seraya menggembirakan dan memperingatkan, untuk mengeluarkan mereka dari gelapnya kebodohan menuju cahaya ilmu. Demikian itu terjadi di awal bulan Februari tahun 610 Masehi seperti yang dijelaskan Syekh Mahmud Basya sang pakar astronomi. (Namun) setelah penelitian yang cermat, telah jelas bahwa peristiwa itu terjadi pada tanggal 17 Ramadhan, 13 tahun sebelum hijrah, bertepatan dengan bulan Juli tahun 610 Masehi.” 

Dengan adanya acara Nuzulul Qur’an pada 17 Ramadan 1442 H nanti, berarti bahwa akan banyak kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan. 

Dengan ini, Kemenag memilih langkah awal dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi pada tanggal (5/4/2021).

Namun, kemudian Kemenag pada tanggal (8/4/2021) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat edaran Nomor SE 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tujuan dari diterbitkanya surat ini tidak lain adalah untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19. 

Pada Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021, terjadi penambahan poin nomor 6 yang berbunyi “Kegiatan Ibadah Ramadan di masjid/mushala, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (resiko tinggi) dan zona orange (resiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah Daerah Setempat.”

Sedangkan, terkait dengan ketentuan memperingati Nuzulul Qur’an terdapat pada poin nomor 7 yang berbunyi, “Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko rendah (zona kuning), dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau) wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan”.

Share:

Do'a Zakat Fitrah

 


Berikut kumpulan niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga :


1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri


ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”


2. Zakat Fitrah untuk Istri


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala


Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”


3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”


4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”


5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”


6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan


ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ


Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”


Doa Menerima Zakat Fitrah


Orang-orang yang menerima zakat fitrah disunnahkan untuk mendoakan pemberi zakat dengan doa yang baik.

Berikut contoh doa yang bisa dilafalkan oleh penerima zakat:


ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ


“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”


Share:

Dalil tentang Zakat Fitrah

 


Zakat fitrah atau zakat fitri atau adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi orang muslim baik laki-laki maupun perempuan yang mempunyai harta lebih untuk dirinya maupun untuk keluarga yang dinafkahinya dengan kadar tertentu dari makanan pokok di negaranya. Zakat fitrah dikeluarkan saat bulan Ramadhan hingga batas sebelum shalat hari raya Idul Fitri dengan bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Adapun dalil kewajiban zakat fitri adalah sebagai berikut.

Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Perintah Zakat Fitrah :

Perlu diketahui bahwa sesungguhnya kewajiban berzakat telah ditetapkan oleh beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya adalah firman Allah:

 خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103) 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ 

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43).

Kemudian dari ayat-ayat ini terbentuklah ijma ulama terkait hukum wajib zakat. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibnu Qasim al-‘Ubadi, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2002, jilid II, halaman: 270-271)

Hadits Tentang Perintah Zakat Fitrah :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: “أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أوْ أنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ” أخرجه البخاري في “صحيحه”.

Dari Ibnu Umar r.a., bahwasannya Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitri dari bulan Ramadhan atas manusia satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap umat muslim yang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.” (HR. Al-Bukhari)

Zakat fitrah mulai disyariatkan pada tahun kedua hijriyyah bersamaan dengan disyariatkannya puasa di bulan Ramadhan. Tujuan Allah swt. mensyariatkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih/penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan keji. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi saw. sebagai berikut.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَالَ: “فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ” أخرجه أبو داود في “سننه”

Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih (penyucian diri) untuk orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud)

Tujuan disyariatkannya zakat fitri lainnya adalah untuk mengangkat beban orang-orang fakir. Sehingga zakat fitrah di hari raya dapat menjadikan mereka untuk tidak perlu meminta-minta sekaligus membahagiakan mereka di hari itu. Hal ini berdasarkan hadis Nabi saw.

عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال: «أَغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ» رواه الدارقطني في “السنن”، وفي رواية البيهقي «أغْنُوهُمْ عَنْ طَوَافِ هَذَا الْيَوْمِ».

Dari Ibnu Umar r.a., bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Cukupilah mereka di hari ini.” (HR. Ad-Daruquthni), dan di dalam redaksi riwayat imam Al-Baihaqi disebutkan “Jadikanlah mereka tidak butuh dari keliling di hari ini”

Demikianlah dalil dan hikmah disyariatkannya zakat fitri, yakni sebagai penyuci jiwa kita dari hal-hal yang keji dan sia-sia serta sebagai makanan orang-orang miskin dan bantuan untuk orang-orang fakir. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Share:

Sifat Sholat Nabi Muhammad SAW

 


1. Makmum Baca Al-Fatihah atau Tidak?
Manakah yang sesuai sunnah? Apakah makmum itu wajib baca Al-Fatihah saat shalat jahriyyah atau tidak usah baca karena gugur kewajibannya? Jika jawabnya adalah gugur kewajiban baca Al-Fatihahnya, maka itu sesuai sunnah versi Albani (wafat 1420 H). (Al-Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 1/ 327).Jika jawabnya adalah makmum tetap wajib baca Al-Fatihah, maka itu sesuai sunnah versi Bin Baz (wafat 1420 H) dan Utsaimin (wafat 1421 H). (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 217, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 303).

Manakah yang benar-benar sesuai sunnah? Jika jawabnya semua benar sesuai sunnah, apakah kebenaran itu ada dua? Jika jawabnya ini adalah masalah khilafiyah, kenapa jika ulama-ulama mazhab yang diakui keilmuannya berbeda, tak juga dibilang itu masalah khilafiyyah.

2. Makmum Membaca "Sami'a Allah liman Hamidah" atau Tidak?
Manakah yang sesuai sunnah? apakah makmum membaca "Sami'a Allah liman Hamidah" atau tidak? Jika jawabnya adalah tetap baca, maka itu sesuai sunnah versi Albani. (Al-Albani, Talkhis Sifat Shalat Nabi, h. 22).Jika jawabnya adalah tidak usah membaca, maka itu sesuai sunnah versi Bin Baz dan Utsaimin. (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 10, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 102).

3. Posisi Tangan Saat I'tidal
Manakah yang sesuai sunnah? Tangan saat i'tidal itu lurus atau bersedekap seperti saat berdiri pertama? Menurut Albani yang benar adalah tangan itu lurus saja, bahkan bersedekap saat berdiri i'tidal itu bid'ah. (Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 2/ 701).Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang benar adalah tangan bersedekap saat i'tidal. (Bin Baz, Majmu Al-Fatawa, h. 11/ 10, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 105)

4. Sujud, Tangan Duluan atau Lutut?
Manakah yang sesuai sunnah saat turun sujud, tangan duluan atau kaki duluan? Menurut Albani, yang sesuai sunnah adalah tangan dahulu. (al-Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 2/ 714).Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang sesuai sunnah adalah lutut dahulu. (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 10, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 13/ 173).

5. Posisi Tangan Kanan Saat Duduk Diantara Dua Sujud
Manakah yang sesuai sunnah, tangan kanan seperti saat tahiyyat atau biasa saja? Menurut Albani dan Bin Baz yang sesuai sunnah adalah tangan kanan lurus saja diatas lutut. (Al-Albani, Talkhis Sifat Shalat Nabi, h. 26, (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 11).Pendapat unik dari Utsaimin bahwa tangan kanan saat duduk di antara dua sujud itu seperti saat tahiyyah; yaitu jari telunjuk menunjuk saat berdo’a. (Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 13/ 193).

6. Bangun Raka'at Kedua, Mengepalkan Tangan atau Tidak?
Manakah yang sesuai sunnah, mengepalkan tangan atau tidak saat bangun ke rakaat berikutnya? Menurut Albani, bangun untuk rakaat berikutnya itu dengan mengepalkan tangan. (al-Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 3/ 824).Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang sesuai sunnah adalah bangun dengan bertumpu kepada paha. (Bin Baz, Majmu al-Fatawa, h. 11/ 12, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 134).

7. Kapan Telunjuk Bergerak Saat Tahiyyat
Manakah yang sesuai sunnah, menggerakkan jari telunjuk secara terus menerus dari awal tasyahhud atau tidak? Menurut Albani, menggerakkan jari secara terus-menerus sejak awal sampai akhir. (Albani, Ashl Sifat Shalat Nabi, h. 3/ 854).Menurut Bin Baz dan Utsaimin, yang sesuai sunnah adalah menggerakkan jari telunjuk saat tasyahhud itu ketika berdo’a saja. (Bin Baz, Fatawa Nur ala ad-Darbi, h. 8/ 358, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, as-Syarh al-Mumti’, h. 3/ 146).

Kesimpulannya adalah semakin orang bertambah ilmunya, maka semakin bijak dalam menyikapi suatu perbedaan. Tentu perbedaan yang masih ditolerir dalam kaidah syariah.

Share:

Bukti Nyata Pemalsuan Ayat Injil Yohanes


Injil Yohanes
, yaitu kitab keempat dalam Perjanjian Baru di Alkitab Kristen. 

Yoh 1:1 dst, sama sekali bukan kata2 Yesus, apalagi firman Tuhan. Itu adalah ayat2 tempelan yang diambil oleh penulis alkitab, ditambahkan begitu saja menjadi pembuka injil Yohanes. Yoh. 1:1-18 sesungguhnya berasal dari Hymne Platonis yg dikenalkan oleh seorang Filosof pengikut Plato bernama Phlo dari Alexandria. Buny Hymne tersebut:

 

"Pada mulanya adalah Logos (firman), Logos (firman) itu bersama dengan Tuhan, dan Logos (firman) itu berasal dari Tuhan."

 

kalimat ini kemudian diadopsi oleh penyalin kitab Yohanes dan menjadikannya sebagai kalimat pembuka dgn merubah kata "logos" menjadi "firman".

 

Pencaplokan doktrin platonis ke dlm yohanes ini, diakui dengan jujur oleh Bapak Gereja yg sangat terkenal, Santo Agustinus dlm bukunya "The Confession of St. Augustine" dlm sub judul tulisannya,"Kitab Suci dan Filsafat Penyembuh Berhala". Sang Santo  menyatakan:

 

"...Book of the Platonis that had been translated ou of Greek into Latin. In then I read, not indeed in these words but much the same thought, enforced by many varied arguments that: In the beginning was the word, and the word was with God and the word was God. All things were mkade by him, and without him nothing was made"

 

"...Buku filsafat Platonis yang telah diterjemahkan dari bahasa Yunani ke bahasa Latin. di dalamnya saya baca, walaupun tidak sama persis tetapi jalan pikirannya sama, didukung  dengan berbagai argumen bahwa: Pada mulanya adalah firman, dan firman itu bersama Tuhan, dan firman itu adalah (dari) Tuhan. Segala sesuatu dijadikan oleh dia (firman) dan tanpa dia (firman) tidak ada yang dijadikan."

 

Al-Kitab The New Testament of the New American Bible, dlm catatan kakinya memperkuat fakta bahwa Yoh. 1:1-18 bukanlah bagian dari Injil Yohanes, tetapi hanya sebuah karya lepas yang ditambahkan kemudian menjadi pembuka Injil Yohanes:

 

"John 1:1-18; "The prologue is a hymn, formally poetic in style-perhap originally an independent composition and only later adapted and edited to serve as an overture to the Gospel."

 

"Yoh. 1:1-18; pembukaan ini merupakan hymne berbentuk syair -mungkin berasal dari karya bebas, yang kemudian baru dikutip dan diedit untuk berperan sebagai pembuka injil

 

Selain itu, para penginjil  juga memperkenalkan konsep trinitas yg sesungguhnya tak pernah ditemukan dlm alkitab, kecuali dlm surat kiriman Yohanespertama  5: 6-8, yang ironisnya, oleh gereja sendiri, ayat-ayat ini telah diakui sebagai ayat-ayat palsu. Berikut ayat-ayat dimaksud:

 

 

6. Inilah dia yang datang dengan air dan darah, Yesus Kristus. Ia tidak datang dengan air saja, melainkan dengan air dan darah. Dan Rohlah yang memberi kesaksian, karena roh adalah kebenaran.

 

7. Sebab ada tiga yang memberi kesaksian (di dalam sorga: Bapa, Firman, dan Roh Kudus; dan ketiganya adalah satu.

 

8. Dan ada tiga yang memberi kesaksian di bumi); Roh, dan air dan darah, dan ketiganya adalah satu.

 

Pada edisi Indonesia, sebelum dikritik, kalimat mulai dari kata “di sodrga” pada ayat 7 sampai kata “di bumi” pada ayat 8, mukanya tidak diberi kurung. Nanmun setelah mendapat kritik tajam dari kalangan gereja sendiri, baru kemudian kalimat tersebut diberi kurung sebagai pertanda bahwa kalimat panjang itu hanyalah tambahan (bukan bagian dari ayat)

 

Para tokoh gereja sendiri  dengan sengit mengkritik berbagai pemalsuan dalam alkitab ini. Dr. G.C. van Niftrik dan D.S.B.J. Boland misalnya, mengatakan:

 

“Di dalam al-kitab tidak diketemukan suatu istilah yang dapat diterjemahkan dengan kata “Tri tunggal” atau pun ayat-ayat tertentu yang mengandung dogma tersebut, mungkin terdapat dalam I Yahya (Yohanes) 5:6-8. Tetapi sebagian besar dari ayat itu agaknya belum tertera dalam naskah aslinya. Bagian itu setidak-tidaknya harus diberi kurung.”

 

Tokoh lain sekelas Jerry Falwell, seorang tokoh Kristen radikal termahsyur di Amerika, dgn tegas mengatakan:

 

“The rest of verse 7 and the first nine words of verse  8 are not original, and are not  to be considered as a part of the words of God.”

 

“Kalimat terakhir pada ayat 7 dan sembilan kata pertama pada ayat 8 tidak asli, dan tidak bisa dianggap sebagai firman Tuhan.”

 

Ini semua membuktikan bahwa penulisan alkitab disertai pemalsuan, penambahan, pengurangan dan revisi ayat-ayatnya, sama sekali bukan diinspirasi oleh roh kudus sebagaimana klaim mereka selama ini, tetapi semata didasarkan pada kemauan dan kepentingan Gereja sendiri. Padahal tindakan seperti ini oleh Yesus telah diperingatkan sebagai kesia-siaan:

 

 

“Percuma mereka beribadah kepada-Ku, sedangkan ajaran yang mereka ajarkan ialah perintah manusia."(Matius 15:9)

 

Dari hasil pengkajian kritis terhadap alkitab, bahkan para pakar alkitab yang notabene  beragama Kristen sendiri telah mengakui bhw semua ajaran para penginjil tentang Yesus sebagai Firman Hidup, Trinitas, penulisan alkitab berdasar inspirasi Roh Kudus, semuanya adalah kemustahlan dann tak lain kecuali sebuah BOHONG BESAR...

 

Maka benarlah firman Allah:

 

79. Maka kecelakaan yAng besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan. (Al-Baqarah)

 

Sumber: Molyadi  Samuel, Dokumen Pemalsuan Al-Kitab, ed. Eddy Rosnaedi, (Surabaya: Victory Press, 2002), hlm. Vii-xiii)

WebRepPredikat secara keseluruhan

Share:

toko islam

toko islam

Popular Posts

Umroh Murah Ibadah Berkah

  UMRAH PASTI MAMPU!!!!! 🕋🕋 Di Tanur Ada program keren namanya Easy Umrah apa aja sih easy nya klo anda mau umrah DI TANUR cekidottt 👇 1....

Kajian Umum