(( Menu Halaman )) - (( Qur'an )) (( Hadits ))
  • Al-Qur'an dan Hadits Sebagai Petunjuk Hidup

    Nabi Muhammad saw telah mewariskan 2 hal kepada kita sebagai petunjuk kehidupan apapun yang berkaitan dengan kehidupan, yaitu Al-Qur'an dan Hadits

  • Masalah - Solusi - Sukses

    Ketika kita dihadapi dengan berbagai masalah kehidupan, kita harus mencari solusi untuk sukses.

  • Pondok Pesantren Digital

    Pondok Pesantren Digital adalah Media Belajar Agama Islam secara digital berbasis online yang dapat di akses melalui Smartphone, Laptop ataupun Komputer dengan system khusus

  • Solusi Terbaik Mengatasi Masalah

    Bagaimana kita dapat mengatasi berbagai permasalahan hidup apapun masalahnya di sini kami beritahu solusi terbaik yang pasti berhasil.

Sholat Idul Fitri dan Idul Adha

 


Sholat Idul Fitri dan Idul Adha merupakan Sholat yang dikerjakan satu kali dalam satu tahun, berikut keterangan-keterangan tentang kedua Sholat Hari raya tersebut :

Hukum Shalat ‘Ied

Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim[1]. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,


أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.[2]

Di antara alasan wajibnya shalat ‘ied dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khon (murid Asy Syaukani).[3]

Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya.

Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ‘ied. Perintah untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied itu sendiri bagi orang yang tidak punya udzur. Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib.

Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan wajibnya shalat ‘ied yaitu firman Allah Ta’ala,


فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ


Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied.

Keempat: Shalat jum’at menjadi gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied jika kedua shalat tersebut bertemu pada hari ‘ied. Padahal sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula. Jika shalat jum’at itu wajib, demikian halnya dengan shalat ‘ied. –Demikian penjelasan Shidiq Hasan Khon yang kami sarikan-.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang menyatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim lebih kuat daripada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang saja). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah sunnah (dianjurkan, bukan wajib), ini adalah pendapat yang lemah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ini. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau ada di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang terbesar. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”[4]


Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied


Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali-, waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak[5] sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[6]

Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar  yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”[7]

Tujuan mengapa shalat ‘Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih qurbannya. Sedangkan shalat ‘Idul Fitri agak diundur bertujuan agar kaum muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fithri.[8]


Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied


Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.[9]

An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.”[10]


Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied


Pertama: Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat shalat. Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat.”[11]

Kedua: Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik. Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”[12]

Ketiga: Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri.

Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”[13]

Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied.[14]

Keempat: Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied. Dalam suatu riwayat disebutkan,


كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر


“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”[15]

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al Fadhl bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat suara membaca tahlil (laa ilaha illallah) dan takbir (Allahu Akbar).”[16]

Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan:

[1] Disyari’atkan dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab.[17]

[2] Di antara lafazh takbir adalah,

اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ


“Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini dinukil dari banyak sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh ini marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[18]

Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar”, itu juga diperbolehkan.[19]

Kelima: Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman.

Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas –yang ketika itu masih kecil- pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab,


نَعَمْ ، وَلَوْلاَ مَكَانِى مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ


Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.”[20]

Keenam: Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda. Dari Jabir, beliau mengatakan,


كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.[21]

Ketujuh: Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan,


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.[22]


Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,


أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, lalu beliau mengerjakan shalat ‘ied dua raka’at, namun beliau tidak mengerjakan shalat qobliyah maupun ba’diyah ‘ied.[23]


Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied

Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata,


صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ.


“Aku pernah melaksanakan shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah.”[24]

Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi.”[25]


Tata Cara Shalat ‘Ied

Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.[26]

Pertama: Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya.

Kedua: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. Ibnul Qayyim mengatakan, “Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangannya dalam setiap takbir.”[27]

Ketiga: Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”[28] Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca bacaan,


سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي


Subhanallah wal hamdulillah wa  laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii (Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).” Namun ingat sekali lagi, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala.

Keempat: Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab,


كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)


“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”[29]

Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dan jika hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, dianjurkan pula membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua, pada shalat ‘ied maupun shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa)dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[30]

Kelima: Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst).

Keenam: Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua.

Ketujuh: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah.

Kedelapan: Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Kesembilan: Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.


Khutbah Setelah Shalat ‘Ied

Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan,


كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ – رضى الله عنهما – يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ


“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat ‘ied sebelum khutbah.”[31]

Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at).[32] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar.[33] Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya.

Ibnul Qayyim mengatakan, “Dan tidak diketahui dalam satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammembuka khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir. … Namun beliau memang sering mengucapkan takbir di tengah-tengah khutbah. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau selalu memulai khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir.”[34]

Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied ataukah tidak. Dari ‘Abdullah bin As Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau bersabda,


إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ


“Aku saat ini akan berkhutbah. Siapa yang mau tetap duduk untuk mendengarkan khutbah, silakan ia duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan ia pergi.”[35]

Ucapan Selamat Hari Raya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya”. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin  mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).”


Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at

Bila hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied, ia punya pilihan untuk menghadiri shalat Jum’at atau tidak. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari hal ini adalah:

Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,


أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».


“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.”[36]

Kedua: Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].”[37] Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.[38]

Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.[39]

Catatan:

Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied dan shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[40] Karena imam dianjurkan membaca dua surat tersebut pada shalat Jum’at yang bertepatan dengan hari ‘ied, ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at dianjurkan untuk dilaksanakan oleh imam masjid.

Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied –baik pria maupun wanita- maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur (4 raka’at) sebagai ganti karena tidak menghadiri shalat Jum’at.[41]

Demikian beberapa penjelasan ringkas mengenai panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha. Semoga bermanfaat.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

 

Diselesaikan di Pangukan, Sleman, di hari yang baik untuk beramal sholih, 7 Dzulhijah 1430 H.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id, dipublish ulang oleh https://rumaysho.com

 


[1] Lihat Bughyatul Mutathowwi’ fii Sholatit Tathowwu’, Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmoul, hal. 109-110, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1427 H.

[2] HR. Muslim  no. 890, dari Muhammad, dari Ummu ‘Athiyah.

[3] Kami sarikan dari Ar Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 1/202, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H.

[4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/183, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

[5] Yang dimaksud, kira-kira 2o menit setelah matahari terbit sebagaimana keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Hadits Al Arba’in An Nawawiyah yang pernah kami peroleh ketika beliau membahas hadits no. 26.

[6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/599 dan Ar Roudhotun Nadiyah, 1/206-207.

[7] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/425, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, tahun 1407 H [Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth dan ‘Abdul Qadir Al Arnauth]

[8] Lihat Minhajul Muslim,  Abu Bakr Jabir Al Jaza-iri, hal. 201, Darus Salam, cetakan keempat.

[9] HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889.

[10] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/280, Mawqi’ Al Islam.

[11] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425.

[12] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425.

[13] HR. Ahmad 5/352.Syaikh Syu’aib  Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[14] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/602.

[15] Dikeluarkan dalam As Silsilahh Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih.

[16] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/279). Hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ (3/123)

[17] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/220, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.

[18] Idem

[19] Idem

[20] HR. Bukhari no. 977.

[21] HR. Bukhari no. 986.

[22] HR. Ibnu Majah no. 1295. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[23] HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884.

[24] HR. Muslim no. 887.

[25] Zaadul Ma’ad, 1/425.

[26] Kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/607.

[27] Idem

[28] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/291). Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat). Lihat Ahkamul ‘Idain, Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, hal. 21, Al Maktabah Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1405 H.

[29] HR. Muslim no. 891

[30] HR. Muslim no. 878.

[31] HR. Bukhari no. 963 dan Muslim no. 888.

[32] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/607.

[33] Lihat keterangan dari Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, 1/425. Yang pertama kali mengeluarkan mimbar dari masjid ketika shalat ‘ied adalah Marwan bin Al Hakam.

[34] Idem

[35] HR. Abu Daud no. 1155 dan Ibnu Majah no. 1290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[36] HR. Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310. Asy Syaukani dalam As Sailul Jaror (1/304)  mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dalam Al Majmu’ (4/492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih.  Intinya, hadits ini bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.

[37] HR. Abu Daud no. 1071. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.

[38] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/596.

[39] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/596, Al Maktabah At Taufiqiyah.

[40] HR. Muslim no. 878.

[41] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 8/182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al Ifta.



Sumber https://rumaysho.com/676-panduan-shalat-idul-fithri-dan-idul-adha.html
Share:

Hari Raya Idul Fitri Pertama Pada Zaman Nabi

 


Sudah ratusan tahun Idul Fitri menjadi tradisi perayaan bagi umat Muslim. Lebaran menjadi tanda sebuah kemenangan setelah berpuasa di bulan Ramadhan. Tapi apakah kamu tahu kapan Hari Idul Fitri pertama kali dirayakan dalam sejarah Islam?

Sebelum Islam datang di Arab, masyarakat jahiliah telah memiliki dua hari besar, yakni Nairuz dan Mahrajan. Dalam perayaan itu, mereka menghidangkan makanan, bernyanyi, pesta pora hingga akhirnya mabuk-mabukan.
Diriwayatkan Abu Dawud dan An-nasa’i, Rasulullah bersabda, “’Sesungguhnya Allah mengganti kedua hari raya itu dengan hari raya yang lebih baik, yakni Idul Fitri dan Idul Adha.’’
Rasulullah SAW membenarkan bahwa setiap kaum memiliki hari raya. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Abu Bakar pernah marah kepada dua wanita yang memainkan alat musik rebana sambil nyanyi-nyanyi
‘’Biarkanlah mereka wahai Abu Bakar! Karena tiap-tiap kaum mempunyai hari raya, dan hari ini adalah hari raya kita,’’ kata Nabi.
Dikutip dari Ensiklopedia Islam (2008), Hari Raya Idul Fitri dirayakan untuk pertama kali setelah Perang Badar. Dalam perang itu, Umat Islam menang setelah berhadapan dengan tentara dari Kaum Quarisy.
Nabi berpesan, umat Islam menang atas dua hal. Pertama adalah perang melawan kaum kafir. Yang kedua adalah kemenangan umat dalam menaklukkan hawa nafsu selama Ramadhan. Dalam kondisi masih terluka, prajurit merayakan kemenangan tersebut.
Dalam sebuah riwayat diceritakan, pada Salat Idul Fitri pertama itu, Rasulullah sampai bersandar pada Bilal untuk menyampaikan khotbahnya. Berdasarkan Hafizh Ibnu Katsir, Salat Idul Fitri itu dilaksanakan di sebuah tanah lapang. Sejak saat itu, tradisi itu terus dilakukan.
Sumber : https://kumparan.com/lentera-ramadhan/kisah-rasulullah-merayakan-idul-fitri-pertama-kali-dalam-sejarah-islam-1tTBMNa21NP/full
Selamat Hari Raya Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir dan Bathin !


Share:

Masbuq

 


Masbuq adalah tertinggalnya rakaat shalat berjamaah bagi makmum. Ada beberapa hal terkait dengan Masbuq yaitu :

Batasan Teranggap Mendapatkan Raka’at

Jumhur ulama mengatakan bahwa seseorang yang shalat dianggap idrak ar rak’ah (mendapatkan rakaat) dalam shalat jama’ah jika ia mendapati rukuk bersama imam. Diantara dalilnya adalah hadits Abu Bakrah Nafi’ bin Al Harits radhiallahu’anhu:

أنَّهُ انْتَهَى إلى النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ وهو رَاكِعٌ، فَرَكَعَ قَبْلَ أنْ يَصِلَ إلى الصَّفِّ، فَذَكَرَ ذلكَ للنبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَقالَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا ولَا تَعُدْ

“Ia mendapati Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam keadaan rukuk, maka ia pun rukuk sebelum ia berjalan masuk ke shaf. Maka hal ini pun disampaikan kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau bersabda: semoga Allah menambahkan semangat kepadamu wahai Abu Bakrah, namun shalatmu tidak perlu diulang” (HR. Bukhari no.783).

Dalam hadits ini, Nabi shallallahu’alaihi wasallam tidak memerintahkan Abu Bakrah untuk mengulang shalatnya, menunjukkan shalatnya Abu Bakrah sah. Dalam hal ini sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa jika seseorang mendapatkan i’tidal bersama imam maka ia mendapatkan ra’kaat. Ini pendapat yang lemah berdasarkan hadits Abu Bakrah di atas, dan juga hadits berikut ini. Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ الرُّكُوعَ فَقَدْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ

“Barangsiapa mendapati rukuk, maka ia mendapatkan raka’at” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Irwaul Ghalil no. 496).

Jelas dalam hadits ini menyebutkan rukuk bukan i’tidal. Dan rakaatnya orang yang masbuq tetap sah ketika ia mendapati rukuk, walaupun tidak membaca al Fatihah. Maka ini adalah pengecualian dari keumuman hadits:

لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ

“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab (surat al Fatihah)” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394).

Namun al idrak (dapat rakaat) di sini ada 3 syarat. Disebutkan oleh Ibnu Badran rahimahullah:

الإدراك له ثلاثة شروط: أن يكبر المأموم قائما, و أن يركع و الإمام راكع, و أن لا يشك في أن ركوعه كان في حال ركوع الإمام أو في حال رفعه من الركوع

“Al idrak (dapat rakaat) ada 3 syarat: [1] makmum bertakbir dalam keadaan berdiri (sempurna), [2] dan dia rukuk ketika imam masih rukuk, [3] dan ia tidak ragu apakah rukuknya tersebut ketika imam masih rukuk juga ataukah ketika imam sudah mulai berdiri” (Hasyiyah ‘ala Akhsharil Mukhtasharat, 120).

Jika syarat nomor 1 tidak terpenuhi, shalat tidak sah. Jika syarat nomor 2 atau 3 tidak terpenuhi, maka belum dapat rakaat.

Batasan Teranggap Mendapat Shalat Jama’ah

Ketika seseorang makmum masbuq masuk ke shaf dalam shalat jama’ah di rakaat terakhir, apa batasan yang digunakan untuk menentukan orang tersebut dianggap shalat berjama’ah atau tidak?

Dalam masalah ini ulama khilaf dalam dua pendapat:

Pendapat pertama

Seseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan tasyahud akhir bersama imam. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Hanafiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Qatadah radhiallahu’anhu:

بيْنَما نَحْنُ نُصَلِّي مع النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إذْ سَمِعَ جَلَبَةَ رِجَالٍ، فَلَمَّا صَلَّى قَالَ: ما شَأْنُكُمْ؟ قالوا: اسْتَعْجَلْنَا إلى الصَّلَاةِ؟ قَالَ: فلا تَفْعَلُوا إذَا أتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعلَيْكُم بالسَّكِينَةِ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا

“Ketika kami akan shalat bersama Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau mendengar orang-orang yang berteriak-teriak. Maka beliau bertanya: ada apa dengan kalian? Mereka menjawab: kami terburu-buru untuk mendapati shalat jama’ah. Nabi lalu bersabda: jangan lakukan demikian (terburu-buru). Jika kalian mendatangi shalat maka hendaknya bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.635, Muslim no.603).

Dalam riwayat lain:

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ، فلا تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وأْتُوهَا تَمْشُونَ، عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا

“Jika iqamah sudah dikumandangkan maka jangan berlarian menuju shalat. Namun berjalanlah biasa. Dan hendaknya kalian bersikap tenang. Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).

Ibnu Hajar al Asqalani mengatakan:

واستدل بهذا الحديث على حصول فضيلة الجماعة بإدراك جزء من الصلاة؛ لقوله: (فما أدركتم فصلوا) ولم يفصل بين القليل والكثير

“Para ulama berdalil dengan hadits ini untuk mengatakan bahwa keutamaan shalat jama’ah didapatkan dengan didapatinya satu bagian dari shalat jama’ah. Karena Nabi bersabda: “Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah”. Beliau tidak merinci apakah yang didapatkan itu sedikit ataukah banyak” (Fathul Baari, 2/118).

Pendapat ke dua

Seseorang dikatakan mendapatkan shalat jama’ah ketika mendapatkan satu rakaat. Ini pendapat Hanabilah dan Malikiyah. Ini juga pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من أدرك ركعةً منَ الصلاةِ فقد أدركَ الصلاةَ

“Barangsiapa yang mendapat satu raka’at dari shalat jama’ah, maka ia mendapati shalat jama’ah” (HR. Bukhari no.580, Muslim no.607).

Pendapat kedua ini yang lebih rajih dalam masalah ini, karena dalilnya sharih (lugas). Sedangkan hadits yang digunakan para ulama yang berpegang pada pendapat pertama termasuk dalil yang mujmal dan muhtamal.

 

Namun orang yang mendapati jama’ah sudah di posisi raka’at terakhir dan sudah melewati rukuk, jika ia terlambat mendapati shalat jama’ah karena suatu udzur, ia tetap mendapatkan pahala shalat jama’ah walaupun tidak mendapati satu raka’at pun dari jama’ah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

لكن إذا كان له عذر بسبب ذلك فاتته الصلاة؛ فإن أجر الجماعة يحصل له، وإن لم يصل في الجماعة كالمريض الذي حبسه المرض ثم وجد نشاطًا فرجى أن يدرك الجماعة فلم يدركها، وكإنسان توجه إلى الجماعة فحدث به حادث يمنعه من ذلك كالغائط أو البول، فذهب يتوضأ أو ما أشبهه من الأعذار الشرعية فهذا يرجى له فضل الجماعة إذا لم يفرط، لكن من جاء والإمام في التشهد فإنه يدخل معه، وله الفضل في ذلك لقوله ﷺ: ما أدركتم فصلوا، وما فاتكم فأتموا، 

“Namun jika seseorang memiliki udzur yang menyebabkan ia terlewat shalat jama’ah, maka pahala shalat jama’ah tetap ia dapatkan. Walaupun ia tidak mendapatkan shalat jama’ah tersebut. Seperti orang yang sakit yang membuat ia tertahan untuk berangkat (di awal waktu) lalu ternyata ia merasa baikan, kemudian berangkat dan telat, atau orang yang sudah berangkat untuk shalat jama’ah namun ia merasakan sesuatu di perutnya, lalu ia buang air besar atau buang air kecil lalu berwudhu atau kasus semisalnya yang termasuk udzur-udzur syar’i, maka semoga mereka mendapatkan pahala shalat jama’ah selama bukan karena lalai. Ketika ia mendapat shalat dan imam sudah tasyahud akhir, maka ia masuk ke shaf dan mendapatlan pahala shalat jama’ah. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/18724).

Jika Mendapati Shalat Jama’ah Sudah Melewati Rukuk Raka’at Terakhir

Orang yang telat datang ke masjid dan mendapati jama’ah sudah melewati rukuk, maka apa yang harus ia lakukan? Ikut masuk ke dalam jama’ah ataukah membuat jama’ah yang baru? Hal ini perlu dirinci sebagaimana penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin:

فإذا أتى والإمام في التشهد الأخير فالأولى الدخول معه ما لم يعرف أنه يدرك جماعة أخرى، فإن عرف ذلك لم يدخل مع الإمام وصلى مع الجماعة الأخرى سواء كانت جماعة لفي مسجد آخر أو في المسجد الذي أدرك فيه إمامه في التشهد الأخير. وإذا قدر أن دخل مع الإمام في التشهد الأخير ثم حضرت جماعة فله قطع الصلاة ليدرك صلاة الجماعة من أولها في الجماعة الأخرى، وله أن يكمل صلاته وحده

“Jika seseorang makmum masbuq datang dan imam sudah tasyahud akhir, maka:

  • Yang lebih utama baginya adalah masuk ke jama’ah selama ia tidak mengetahui akan adanya jama’ah yang lain. 
  • Jika ia mengetahui akan ada jama’ah yang lain, hendaknya ia tidak masuk ke jama’ah namun ia shalat bersama jama’ah yang lain. Baik jama’ah lain tersebut di masjid lain atau di masjid yang ia dapati imamnya sudah tasyahud akhir tersebut

Jika ternyata ia masuk ke jama’ah imam yang sudah tasyahud akhir, lalu ternyata setelah itu datang jama’ah lain mendirikan shalat, maka ia boleh membatalkan shalat untuk masuk ke jama’ah tersebut dari awal lagi atau boleh juga melanjutkan shalat sendirian” (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 15/90).


Apa yang Dilakukan Masbuq Ketika Masuk ke Shaf?

Landasan utama dari bahasan ini adalah hadits Abu Qatadah di atas, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

فَما أدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وما فَاتَكُمْ فأتِمُّوا

“Yang kalian dapati dari shalat jama’ah, maka ikutilah. Yang terlewat maka sempurnakanlah” (HR. Bukhari no.908, Muslim no.602).

Ketika makmum masbuq masuk ke shaf shalat berjama’ah, ada beberapa kemungkinan keadaan:

  1. Ia masuk ketika imam berdiri sebelum rukuk

Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah:

  1. Takbiratul ihram
  2. Lalu membaca al Fatihah, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah atau di rakaat ketiga atau rakaat keempat. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Silakan simak kembali pembahasan ini di bab “Membaca Al Fatihah”.
  3. Lalu membaca surat dari Al Qur’an, jika ada di dua rakaat pertama shalat sirriyyah. Adapun di dua rakaat pertama shalat jahriyyah maka tidak ada kewajiban membaca al Fatihah, karena yang wajib adalah mendengarkan bacaan imam. Demikian juga jika ada di rakaat ketiga atau keempat, maka cukup membaca al Fatihah dan tidak dianjurkan untuk membawa surat.
  4. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.
  5. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai.

Lalu bagaimana dengan makmum masbuq, yang mendapati imam sudah rukuk atau sudah akan rukuk? Apakah ia tetap membaca Al Fatihah? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan, “masbuq jika ia masuk ke dalam shalat ketika imam sudah rukuk, atau sebelum rukuk namun tidak memungkinkan lagi untuk membaca Al Fatihah, maka dalam keadaan ini kewajiban membaca Al Fatihah gugur darinya” (Majmu Fatawa War Rasail, 13/128).

  1. Ia masuk ketika imam sudah rukuk atau setelahnya

Maka yang dilakukan oleh makmum masbuq adalah:

  1. Takbiratul ihram dalam kondisi berdiri sempurna
  2. Takbir intiqal, hukumnya sunnah.
  3. Lalu mengikuti posisi imam apapun yang ia dapati. Jika imam rukuk, maka ia ikut rukuk. Jika imam duduk di antara dua sujud maka ia pun duduk di antara dua sujud, jika imam sujud maka ia pun sujud, dan seterusnya.
  4. Lalu mengikuti gerakan-gerakan imam hingga imam selesai.
  5. Jika ada rakaat yang terlewat maka ketika imam salam, ia bangkit berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat sampai selesai.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang makmum masbuq yang mendapati imam sudah dalam keadaan rukuk, berapa kali ia bertakbir? Beliau menjawab:

يكبر تكبيرتين: إحداهما وهو واقف وهذه هي التكبيرة الأولى وهي تكبيرة الإحرام وهي ركن لا بد منه ولا تنعقد الصلاة إلا بها، ثم ينحط مكبرًا للركوع، فإن خاف أن تفوته الركعة اكتفى بالأولى التكبيرة الأولى وكفت عن تكبيرة الركوع في أصح قولي العلماء

“Ia bertakbir dua kali. Yang pertama dalam keadaan berdiri tegak, yaitu takbiratul ihram yang merupakan rukun yang harus dipenuhi dan shalat tidak sah tanpanya. Kemudian ia merunduk untuk rukuk sambil bertakbir (yaitu takbir intiqal). Jika ia khawatir tertinggal rukuk maka boleh mencukupkan diri dengan satu takbir saja yaitu yang pertama tanpa melakukan takbir untuk rukuk, menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat yang ada” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/12063).

3. Ia masuk ketika imam sudah melewati rukuk pada raka’at terakhir

Kasus ini sudah dibahas pada penjelasan di atas mengenai batasan teranggap mendapatkan shalat jama’ah. Walhamdulillah.

Sumber : muslim.or.id


4. Cara Melakukan Masbuq

Menurut An Nawani, Minhaj at Tahlibin hal 42 vol. 1 disebutkan bahwa, "Seorang masbuk hendaknya tidak menyibukan diri dengan melakukan sunnah dalam sholat setelah dia bertakbiratul ihram. Akan tetapi cukup membaca surat Al-Fatihah saja. Kecuali jika dia yakin mampu mengejarnya."

Orang yang masbuk terdiri dari:

1. Makmum yang tertinggal sebagian surat Al-Fatihah.
2. Makmum yang tertinggal keseluruhan surat Al-Fatihah.
3. Makmum yang tertinggal sebagian surat-surat Al-Qur'an.
4. Makmum yang tertinggal surat-surat Al-Qur'an keseluruhan.
5. Makmum yang tertinggal rukunya bersama imam.
6. Makmum yang mendapati imam sedang rukuk, i'tidal, sedang sujud atau sedang duduk diantara dua sujud.

Dikutip dalam buku 'Sudah Benarkah Salat Kita (Edisi Revisi) oleh Gus Arifin, ada hadits dari sahabat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian datang untuk sholat dan kita sedang sujud maka ikut sujud dan janganlah kamu hitung itu satu rakaat. Barangsiapa yang mendapat satu rakaat." (HR. Abu Dawud).

Cara mengikuti imam saat makmum masbuk:

1. Jika makmum masbuk, makmum langsung mengikuti barisan jamaah lalu bertakbiratulihram.
2. Langsung mengikuti perbuatan imam (sedang berdiri, rukuk, sujud atau duduk).
3. Tidak perlu menyelesaikan bacaannya sendiri dulu supaya menyamakan dengan imam.
4. Jika makmumnya ada beberapa orang dan sudah dibelakang imam maka tinggal mengisi barisan makmum yang sudah ada. Jika makmumnya baru satu orang, makmumnya ditarik ke belakang atau mungkin imamnya yang maju ke depan, tapi orangnya sedang sholat sendiri (munfarid) maka langsung berdiri di sebelah kanannya (imam).
5. Biasakan untuk mengubah posisi makmum jika makmumnya bertambah. Jika shaf depan sudah penuh, tarik satu orang ke belakang untuk menemani, jangan berdiri sendirian dalam shaf.
6. Jika ternyata bacaan Al-Fatihah atau surat Al-Qur'an belum selesai, dipotong saja dan langsung mengikuti gerakan imam untuk rukuk oleh makmum masbuk.

Sumber : news.detik.com

Share:

Sejarah Pencetakan Al-Qur'an

Kapan Alquran mulai dicetak? Banyak belum tahu, Alquran pertama kali dicetak bukan di negara Islam lho, melainkan di negara Barat. Percetakan Alquran dibagi tiga periode. Periode percetakan klasik (1.500-1900 M), periode mesin cetak modern (1920-1980 M) dan periode digital mushaf (1.800-Sekarang). Percetakan Alquran yang terjadi di barat tidak terlepas dari peran penerjemahan. Sebelum berkembangnya bahasa-bahasa Eropa modern, bahasa yang berkembang di sana adalah bahasa Latin. Oleh karena itu, terjemahan Alquran yang pertama adalah dengan bahasa latin pada tahun 1135 M. Tokoh yang menerjemahkan ke dalam bahasa ini adalah Robert of Ketton (Robertus Retanensis) yang selesai pada bulan Juli 1143 M. dengan penerbitnya Bibliander.


Alquran pertama kali dicetak dan diterbitkan di Venice (Venisia) sekitar tahun 1530 M. Kemudian, di Basel pada tahun 1543 M. Tetapi percetakan itu dihancurkan atas perintah para penguasa gereja. Orang yang pertama kali mencetak Alquran adalah Paganino dan Alessandro Paganini – sekitar tahun 1537 atau 1538 M. Sayang, cetakan Alquran yang kedua tidak diketahui keberadaannya. Salah seorang sarjana Itali, yakni Angelina Nouvo menemukan fotokopi Alquran yang pernah dicetak di Venisia. Fotokopi tersebut ditemukan di Isola – Venisia – tepatnya di perpustakaan Fransiscan Friars of San Michele.

Percetakan yang dilakukan Paganino dan Paganini ini bertujuan untuk dieekspor ke kerajaan Turki Utsmani. Tetapi orang-orang Turki Utsmani tidak mau menerima Alquran tersebut karena:

1.      Orang Turki Utsmani meyakini bahwa Alquran adalah kitab suci yang tidak boleh dipegang oleh orang-orang kafir – non muslim – seperti Paganino dan Paganini. Menurut Jean Bodin (1530-1596 M) dalam bukunya “Colloquium Heptaplomeres”, bahwa orang-orang Turki Utsmani memotong tangan kanan Alessandro Paganini dan merusak seluruh cetakannya.
2.      Alquran yang dicetak di Venisia memiliki banyak kekurangan dan kesalahan yang bisa mengurangi – bahkan merusak – makna Alquran.

Rupanya bukan saja Italia yang mencetak Alquran. Negara Jerman juga pernah mencetak Alquran. Percetakan ini dilakukan di Hamburg pada tahun 1694 M. oleh Abraham Hinckelmann. Empat tahun kemudian Ludovico Maracci mencetak edisi teks Arab dengan terjemah bahasa Latin.LudovisiGustav Flugel – dengan edisi Arab – yang mencetak secara khusus di Leifzig pada tahun 1834 M.Lalu diikuti dengan cetakan berikutnya pada tahun 1841, 1855, 1867, 1870, 1881 dan 1893 M. Edisi ini banyak diikuti oleh sarjana Barat setelah perang dunia I.

Setelah di Jerman, Alquran juga pernah dicetak di St. Petersburg. Ini dilakukan karena mendapat perlindungan dari Ratu Catherine II, dimulai pada tahun 1787, 1789, 1790, 1793, 1796 dan 1798 M. Sedangkan percetakan Alquran di Volga – kota Kazan – terjadi perbedaan pendapat tentang tahunnya. Menurut Sarkîs, hal itu pertama kali terjadi pada tahun 1801 M. Sedangkan menurut Schnurrer, itu terjadi pada tahun 1803 M. Sejak tahun 1842 M. percetakan St. Petersburg mencetak mushaf dengan model yang bervariasi. Sehingga pada tahun 1905 M. percetakan ini mengeluarkan mushaf dengan bentuk format yang besar dengan tujuan untuk diperlihatkan kepada pemerintah pada waktu itu.

Sementara itu, London Inggris juga pernah mencetak Alquran. Terjadi pada tahun1833 M. kemudian pada tahun 1871 dan 1875 M. Bahkan mushaf yang ada di Perpustakaan Universitas Harvad merupakan mushaf cetakan London edisi tahun 1845 dan 1848 M.

Bahkan, India juga pernah mencetak Alquran. Cetakan di Bombay ini dimulai pada tahun 1852, 1865, 1869, 1875, 1881, 1883, 1891 dan 1897 M. Percetakan ini pertama kali disebarkan pada tahun 1856 dan 1857. Sedangkan cetakan Bombay dengan memakai pengantar bahasa persia dan disertai dilakukan oleh Muhammad Ali Qashânî. Percetakan Calcutta yang disertai dengan tafsîr al-Zamakhsyarî diproduksi oleh William Nassau Lees, Abdul Hayyi dan Khaddâm Husain.

Berikutnya, barulah Alquran dicetak di negara Islam. Tercatat, Kairo Mesir pernah tercatat mencetak Alquran  tahun 1864 M., kemudian pada tahun 1866, 1881 dan 1886 M. Lalu, Turki juga ikut mencetak Alquran  pada tahun 1872, 1886, 1889 dan 1904 M.           

Selain di negara-negara di atas, di beberapa negara juga mulai ramai percetakan Alquran Seperti di Iran (1828 M), Tibris (1833 M) dan percetakan lainnya termasuk di Indonesia yang diawasi oleh Kementerian Agama. Selain dicetak, mushaf atau naskah Alquran yang autentik dari masa khalifah Utsmân juga bisa dijumpai.

Bagaimana pembaca budiman. Saya yakin paham ya asal-usul Alquran. Kitab Alquran yang kita lihat saat ini telah mengalami perjalanan sejarah cukup panjang. Ke depan, transformasi percetakan Alquran akan terus terjadi. Sekarang ada Alquran braile, Alquran digital, entah apa lagi namanya. Walaupun fisik Alquran banyak berubah, tapi isi Alquran itu sendiri tidak ada berubah. Tetap orisinil. Kalau ada sedikit saja isu Alquran berubah, pasti menimbulkan kemarahan umat Islam. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman apa itu Alquran. Selamat Nuzulul Quran.

sumber : 
https://www.rosadijamani.com/2018/06/sejarah-alquran-ternyata-pertama-kali.html#:~:text=Alquran%20pertama%20kali%20dicetak%20dan,tahun%201537%20atau%201538%20M.
Share:

Nuzulul Qur'an

 


Nuzulul qur'an merupakan peristiwa diturunkannya Al-Qur'an. Dalam buku "Nuzulul Qur'an" oleh Wildan Jauhari, Lc, Allah SWT di dalam Al-Qur'an mengisyaratkan tentang proses peristiwa turunnya Al-Quran itu dalam dua cara:

1. Al-Qur'an diturunkan dalam satu waktu (jumlatan wahidatan). Di antara dalilnya adalah: 

QS. ad-Dukhan: 3

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ


Artinya: "Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan."

QS. al-Qadr: 1

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ


Artinya: "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan."

QS. Al-Baqarah: 185

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."

2. Al-Qur'an diturunkan secara bertahap atau berangsur-angsur (munajjaman). Di antara dalilnya adalah:


QS. Al-Isra: 106


وَقُرْآنًا فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النَّاسِ عَلَىٰ مُكْثٍ وَنَزَّلْنَاهُ تَنْزِيلًا


Artinya: "Dan Al Quran itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian."

QS. Al-Furqan: 32

وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا نُزِّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً ۚ كَذَٰلِكَ لِنُثَبِّتَ بِهِ فُؤَادَكَ ۖ وَرَتَّلْنَاهُ تَرْتِيلًا


Artinya: "Berkatalah orang-orang yang kafir: "Mengapa Al Quran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?"; demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacanya secara tartil (teratur dan benar)."

Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya al-Bidayah wa an-Nihayah. Di dalam kitab tersebut, al-Waqidi meriwayatkan dari Abu Ja'far al-Baqir yang mengatakan bahwa "wahyu pertama kali turun pada Rasul SAW pada hari Senin 17 Ramadhan dan meskipun ada juga pendapat di tanggal 24 Ramadhan.

Dasar dari peringatan nuzulul qur'an di tanggal 17 Ramadhan adalah tafsiran dari QS. al-Anfal: 41:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ إِنْ كُنْتُمْ آمَنْتُمْ بِاللَّهِ وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعَانِ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya: "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."

Malam Nuzulul Quran di Indonesia diperingati dengan berbagai macam kegiatan seperti tumpengan, pengajian, istighotsah, tahlil, hingga khataman Al-Qur’an. Lalu, apa sebenarnya malam Nuzulul Qur’an dan kisah apa yang termaktub di dalamnya? Nuzulul Qur’an adalah peristiwa pertama kali diturunkannya wahyu Allah SWT berupa Al Qur’an yaitu Surah Al-Alaq ayat 1-5 kepada Nabi Muhammad SAW. Peristiwa ini terjadi di Gua Hiro (Makah) pada malam ke-17 Ramadhan. Dilansir dari tulisan A Nuril Huda dan Arwani Faisal di laman NU online, Nuzulul Qur’an yang diperingati oleh umat Islam adalah sebagai peringatan turunnya ayat Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW yakni ayat 1-5 Surat Al-Alaq. 

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ. خَلَقَ الْإِنسَانَ مِنْ عَلَقٍ. اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ. الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ. عَلَّمَ الْإِنسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ 

Artinya: “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya." Adapun Lailatul Qadar merujuk kepada malam diturunkannya Al-Qur’an dari Lauhil Mahfudz ke Baitul Izzah atau langit dunia. Dikisahkan bahwa pada malam itu langit menjadi bersih, tidak nampak awan sedikitpun, suasana tenang dan sunyi, tidak dingin dan tidak panas.”

Dilansir dari laman NU online oleh M. Mubasysyarum Bih (2019), banyak terjadi perbedaan pendapat para ulama terkait jatuhnya malam Nuzulul Qur’an. Di Indonesia secara turun temurun dan meluas diperingati pada malam ke-17 Ramadhan. Pernyataan di atas didukung oleh pernyataan Syekh Muhammad al-Khudlari Bik (seorang pakar sejarah nabi) dalam kitab Nur al-Yaqin Fi Sirati Sayyid al-Mursalin menegaskan sebagai berikut: 

ـ )بَدْءُ الْوَحْيِ (لَمَّا بَلَغَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ سِنَّ الْكَمَالِ وَهِيَ أَرْبَعُوْنَ سَنَةً أَرْسَلَهُ اللهُ لِلْعَالَمِيْنَ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا لِيُخْرِجَهُمْ مِنَ ظُلُمَاتِ الْجَهَالَةِ إِلَى نُوْرِ الْعِلْمِ وَكَانَ ذَلِكَ فِيْ أَوَّلِ فَبْرَايِرْ سَنَةَ ٦١٠ مِنَ الْمِيْلَادِ كَمَا أَوْضَحَهُ الْمَرْحُوْمُ مَحْمُوْدْ بَاشَا اَلْفَلَكِيُّ، تَبَيَّنَ بَعْدَ دِقَّةِ الْبَحْثِ أَنَّ ذَلِكَ كَانَ فِيْ 17 رَمَضَانَ سَنَةَ 13 قَبْلَ الْهِجْرَةِ وَذَلِكَ يُوَافِقُ يُوْلِيُوْ سَنَةَ ٦١٠ 

Artinya: “(Fasal Pertama kali wahyu turun). Saat Nabi menginjak usia matang, yaitu 40 tahun, Allah mengutusnya untuk alam semesta seraya menggembirakan dan memperingatkan, untuk mengeluarkan mereka dari gelapnya kebodohan menuju cahaya ilmu. Demikian itu terjadi di awal bulan Februari tahun 610 Masehi seperti yang dijelaskan Syekh Mahmud Basya sang pakar astronomi. (Namun) setelah penelitian yang cermat, telah jelas bahwa peristiwa itu terjadi pada tanggal 17 Ramadhan, 13 tahun sebelum hijrah, bertepatan dengan bulan Juli tahun 610 Masehi.” 

Dengan adanya acara Nuzulul Qur’an pada 17 Ramadan 1442 H nanti, berarti bahwa akan banyak kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan. 

Dengan ini, Kemenag memilih langkah awal dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi pada tanggal (5/4/2021).

Namun, kemudian Kemenag pada tanggal (8/4/2021) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat edaran Nomor SE 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa tujuan dari diterbitkanya surat ini tidak lain adalah untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19. 

Pada Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021, terjadi penambahan poin nomor 6 yang berbunyi “Kegiatan Ibadah Ramadan di masjid/mushala, seperti shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (resiko tinggi) dan zona orange (resiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah Daerah Setempat.”

Sedangkan, terkait dengan ketentuan memperingati Nuzulul Qur’an terdapat pada poin nomor 7 yang berbunyi, “Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk kategori risiko rendah (zona kuning), dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau) wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat/lapangan”.

Share:

toko islam

toko islam

Popular Posts

Umroh Murah Ibadah Berkah

  UMRAH PASTI MAMPU!!!!! 🕋🕋 Di Tanur Ada program keren namanya Easy Umrah apa aja sih easy nya klo anda mau umrah DI TANUR cekidottt 👇 1....

Kajian Umum