(( Menu Halaman )) - (( Qur'an )) (( Hadits ))
  • Al-Qur'an dan Hadits Sebagai Petunjuk Hidup

    Nabi Muhammad saw telah mewariskan 2 hal kepada kita sebagai petunjuk kehidupan apapun yang berkaitan dengan kehidupan, yaitu Al-Qur'an dan Hadits

  • Masalah - Solusi - Sukses

    Ketika kita dihadapi dengan berbagai masalah kehidupan, kita harus mencari solusi untuk sukses.

  • Pondok Pesantren Digital

    Pondok Pesantren Digital adalah Media Belajar Agama Islam secara digital berbasis online yang dapat di akses melalui Smartphone, Laptop ataupun Komputer dengan system khusus

  • Solusi Terbaik Mengatasi Masalah

    Bagaimana kita dapat mengatasi berbagai permasalahan hidup apapun masalahnya di sini kami beritahu solusi terbaik yang pasti berhasil.

Pembagian warisan berdasarkan al-qur'an

 



Hukum waris Islam terdapat dalam Al-Quran yaitu Surat An-Nisa (4) ayat 11, ayat 12, dan ayat 176.

Terbukanya waris setelah yang bersangkutan meninggal dunia dan meninggalkan harta, yang dimaksud dengan yang bersangkutan adalah:

  1. Suami.
  2. Isteri.
  3. Bujangan (duda/janda).

Suami

Dengan meninggal dunianya suami maka terbukalah waris bagi ahli waris sebagai berikut:

  1. Anak laki-laki dan anak perempuan, maka anak laki-laki mendapat bagian dua kali bagian anak perempuan.
  2. Anak perempuan saja dan jumlahlah lebih dari dua orang, maka anak-anak perempuan tersebut mendapatkan 2/3 bagian.
  3. Anak perempuan tunggal mendapatkan ½ bagian.
  4. Ibu mendapatkan 1/6 bagian harta, jika almarhum mempunyai anak.
  5. Bapak mendapatkan 1/6 bagian harta, jika almarhum memiliki anak.
  6. Ibu mendapatkan ½ bagian harta, jika almarhum tidak memiliki anak.
  7. Ibu mendapatkan 1/6 bagian harta, jika almarhum mempunyai saudara kandung.
  8. Isteri mendapatkan ¼ bagian harta, jika almarhum tidak memilki anak.
  9. Isteri mendapatkan 1/8, jika almarhum memilki anak.

Surat An-Nisa ayat 11

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Isteri

Dengan meninggal dunianya isteri maka terbukalah waris bagi ahli waris sebagai berikut: 

  1. Suami mendapatkan ½ bagian harta, jika almarhumah tidak mempunyai anak.
  2. Suami mendapatkan ¼ bagian harta, jika almarhumah mempunyai anak.

Surat An-Nisa ayat 12

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Bujangan (duda/janda)

Dengan meninggal dunianya seorang bujangan baik laki-laki maupun perempuan maka terbukalah waris bagi ahli waris sebagai berikut:

  1. Seorang saudara laki-laki seibu mendapatkan 1/6 bagian harta, jika yang meninggal dunia tidak memiliki ayah dan tidak memilki anak.
  2. Seorang saudara perempuan seibu mendapatkan 1/6 bagian harta, jika yang meninggal dunia tidak memilki ayah dan tidak memilki anak.
  3. Beberapa orang saudara laki-laki seibu mendapatkan 1/3 bagian harta, jika yang meninggal dunia tidak memilki ayah dan tidak memilki anak. 
  4. Beberapa orang saudara perempuan seibu mendapatkan 1/3 bagian harta, jika yang meninggal dunia tidak memilki ayah dan tidak memilki anak.
  5. Saudara perempuan mendapatkan ½ bagian, jika tidak mempunyai anak.
  6. Saudara laki-laki mendapatkan seluruh bagian, jika tidak mempunyai anak.
  7. Dua saudara perempuan  mendapatkan 2/3, jika tidak mempunyai anak.
  8. Seorang saudara laki-laki mendapatkan sebanyak bagian dua orang saudara perempuan (2/3), jika tidak mempunyai anak.

Surat An-Nisa ayat 176

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Pengelompokan Ahli Waris

Berdasarkan uraian di atas, maka ahli waris dikelompokan menjadi:

  1. Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti, adalah ahli waris yang bagiannya sudah disebutkan dalam Surat An-Nisa ayat 11, ayat, 12, dan ayat 176, adapun bagian dimaksud adalah 1/2, 1/4, 1/3, 2/3, 1/6, dan 1/8. 
  2. Ahli waris yang mendapat bagian sisa/tidak ditentukan, adalah ahli waris yang mendapat bagian seluruh atau sisa harta, setelah dilakukan perhitungan waris sesuai dengan ketentuan.

Tata Cara Perhitungan Waris

Dalam perhtiungan waris islam dikenal beberapa istilah yang harus diketahui sebelu melakukan perhitungan waris, yaitu:

  1. Asal masalah; yang dimaksud dengan asal masalah adalah bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan (islam.nu.or.id). Asal masalah ini adalah angka yang ditentukan berdasarkan kelipatan terkecil harus dapat dibagi dengan “penyebut” (istilah matematika) yang sudah ditentukan bagiannya sebagaimana tertulis dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11, ayat 12 dan ayat 176.
  2. Adadur Ru’us; adalah bilangan yang dihitung berdasarkan jumlah kepala (Quantity) karena jumlah bagian tidak disebutkan dengan pasti, dan hal ini yang dijadikan sebagai pedoman dalam menetukan asal masalah.
  3. Siham; adalah nilai yang diperoleh dari hasil kali antara asal masalah dengan bagian yang sudah ditentukan dalam Al-Quran.
  4. Majmu’ Siham; adalah jumlah keseluruhan siham.

Selanjutnya hal-hal yang harus ditentukan dalam perhitungan waris adalah:

  1. Menentukan ahli waris.
  2. Menentukan bagiannya berdasarkan bagian yang sudah pasti dan diatur dalam Al-Quran.
  3. Menentukan asal masalah.
  4. Menentukan siham.

Sebagai ilustrasi untuk memahami perhintungan waris, berikut ini disampaikan contoh soal tentang perhitungan waris:

Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laik-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp120.000.000,- maka perhitungan warisnya adalah:

  1. Ahli waris: suami mendapat 1/4, ibu mendapat 1/6, dan anak laki-laki mendapatkan sisa (ashabah).
  2. Asal masalah: adalah 12, karena habis dibagi penyebut 4 dan penyebut 6.
  3. Anak laki-laki mendapatkan sisanya.

Jadi jika dituliskan adalah sebagai berikut:

Suami             : ¼ x  12 = 3 (siham)

Ibu                  : 1/6 x 12 = 2 (siham)

Anak laki        : 12 (asal masalah) – 3 (siham) – 2 (siham) = 7 (siham)

Kemudian harta sebesar Rp120.000.000,-  : 12 (majmu’ siham) = Rp10.000.000,-

Sehingga hasil perhitungan warisnya adalah:

Suami             : 3 (siham) x Rp10.000.000,- = Rp30.000.000,-

Ibu                  : 2 (siham) x Rp10.000.000,- = Rp20.000.000,-

Anak laki        : 7 (siham) x Rp10.000.000,- = Rp70.000.000,-

Dengan demikian harta warisan sebesar Rp120.000.000,- habis terbagi kepada ahli waris.

Sebagai catatan, perhitungan pembagian waris dapat dilaksanakan setelah dijalankan wasiat dan dibayarkan hutang-hutang almarhum/almarhumah. (RenTo)(090220)

sumber https://rendratopan.com/2020/02/09/pembagian-waris-menurut-islam/#:~:text=Hukum%20waris%20Islam%20terdapat%20dalam,Isteri.

#pembagianwarisan

#caramenghitungwarisan

#pembagianwarisanberdasarkanalquran

#dalilwarisan

Share:

Jenis-jenis pesantren

 


1. Pesantren Tahfidz

Apa yang dimaksud dengan pesantren Tahfidz? dari namanya kita bisa mengetahui bahwa pondok tahfidz ini diperuntukan untuk santri belajar dan menghafal Alquran. Pesantren ini fokus kepada penyiapan santri dengan lulusan yang hafal al-Quran atau Hafiz Qur’an.

Lalu, apakah Pesantren Tahfidz ini hanya untuk menghafal Qur’an saja?. Tentu saja tidak, biasanya metode pembelajaran tetap sama seperti kurikulum lainnya. Namun prioritas pembelajaran dalam pondok ini akan lebih banyak untuk menghafal al-Qur’an. Jadi porsi untuk menghafal al-Qur’an akan lebih banyak dan santri akan Lulus dengan predikat Hafiz Quran.

Jadi jika orangtua memiliki cita-cita ingin menjadikan anak seorang Hafiz Qur’an, maka Pesantren Tahfidz adalah solusi tepat untuk menjadikan si buah hati sesuai cita-cita yang diinginkan.

Contoh Pesantren Tahfidz yaitu PPPA Daarul Qur'an, Ponpes Madinatul Qur'an Bogor dan Pesantren Tahfidz Al-Utsmani Jakarta.

2. Pesantren Rehabilitasi

Pesantren ini diperuntukan bagi anak yang membutuhkan rehabilitasi seperti rehab adab, psikis, fisik, dan sebagainya. Biasanya pesantren ini tidak memberikan batasan usia bagi santrinya.

Akan tetapi, banyak orangtua yang salah paham dengan pesantren. Dimana, mereka menganggap semua pesantren adalah sama, dapat mengubah anak menjadi lebih baik. Padahal, tidak semua pesantren dapat fokus kepada rehabilitasi anak.

Orangtua memang harus memilih pesantren yang tepat untuk anaknya. Pesantren Rehabilitasi memang sangat tepat bagi rehabilitasi anak yang memiliki aktivitas berlebihan di lingkungan (nakal-red) karena pesantren ini akan fokus untuk merehabilitasi akhlak dan perilaku anak menjadi lebih baik. Atau bahkan pesantren semacam ini biasanya juga banyak merehabilitasi para pecandu Narkoba.

Contoh pesantren semacam ini diantaranya yaitu Pondok Pesantren Nurul Ichsan Al Islami Purbalingga atau Pesantren Bani Abbas Rangkasbitung.

3. Pesantren Plus (Terpadu)

Pesantren Plus ini berbeda dengan pesantren lainnya, dimana pesantren ini fokus kepada Mata Pelajaran Sains. Tentunya dalam pesantren ini selain penerapan sistem belajar dengan kurikulum pesantren ini akan lebih fokus kepada pembelajaran ilmu sains.

Bagi orang tua yang menginginkan anak memiliki kemampuan di bidang Matematika, Fisika, Biologi dan lain sebagainya, maka Pondok Pesantren Plus adalah solusi tepat untuk mengasah pola pikir anak di bidang sains.

Pesantren yang fokus ke sains telah hadir di Indonesia digagas oleh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama yaitu Pesantren Sains disingkat Trensains di Sragen dan Tebuireng Jombang.

4. Pesantren Tasawuf

Fokus utama pesantren Tasawuf adalah pendalaman spiritual seperti ritual agama, sholat, dzikir, puasa dan lain sebagainya. Tujuannya untuk membuat para santri dan santriwati lebih dekat dan mengenal Rabbnya Allah ‘Azza Wa Jalla. Biasanya santri di pesantren ini tidak dibatasi umur tertentu.

Sebenarnya, seluruh pesantren pastinya mendekatkan para generasi muda untuk lebih dekat kepada Allah SWT. Akan tetapi, Pesantren Tasawuf ini lebih daripada pendekatan spiritual semata, tapi disertai pemaknaan akan hakikat ibadah-ibadah itu sendiri.

Pesantren Tasawuf dengan Pesantren Rehabilitasi biasanya ada irisan besar seperti tidak adanya pendidikan formal yang ada di pondok itu. Kiai akan menjadi figur sentral dalam pesantren ini. Semakin besar nama seorang Kiai, maka akan semakin terkenal pesantrennya.

Contoh pesantren tasawuf yaitu Pondok Pesantren Nahdlatul Fata Demak yang diasuh oleh KH Muhsin Saerozi dan Pesantren Tasawuf Underground untuk mantan anak punk yang diasuh oleh Ustadz Halim Ambiya.

5. Pesantren Kemasyarakatan

Pesantren ini memiliki afiliasi untuk mencetak pemimpin-pemimpin bagi masyarakat. Santri dari awal akan dididik untuk memiliki jiwa disiplin yang kuat. Berbagai kegiatan yang variatif juga digelar, serta diberi tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas maupun pemberian Amanah.

Alumni dari Pesantren yang berjenis kemasyarakatan ini diharapkan kelak akan menjadi pemimpin-pemimpin penting di masyarakat.

Pesantren Kemasyarakatan biasanya memiliki kegiatan yang dinamis dengan metode kurikulum yang berbeda daripada standar nasional umumnya. Salah satu bentuk pesantren ini adalah Pondok Modern Darussalam Gontor.

6. Pesantren Wirausaha

Pesantren ini terbilang unik, sebab selain mengajarkan ilmu agama, juga menerapkan kurikulum wirausaha alias mengajarkan agar santri bisa menjadi pengusaha. Biasanya, pesantren ini menjadi pusat kegiatan bisnis bagi santrinya. Mereka yang lulus sebagian besar menjadi pengusaha. Pesantren ini mengacu kepada pola bisnis ala Rasulullah SAW, dimana berniaga secara syariah bebas dari riba.

Diantara pesantren wirausaha di Indonesia yakni Pesantren Wirausaha Al-Ittifaq Bandung dan Pesantren WIrausaha Iqro’ Depok.

7. Pesantren Adab

Pesantren Adab fokus kepada memperbaiki perilaku para santri dan santriwatinya. Pesantren ini akan menguatkan ilmu adab, akhlak dan bagaimana cara mengaplikasikannya. Manajemen Qolbu yang dirintis KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym adalah salah satu contohnya.

8. Pesantren Fiqh

Pesantren ini menekankan fokus pembelajaran lebih kepada penguatan Ilmu Fiqh. Pesantren ini fokus untuk mencetak para santrinya menjadi Fuqaha’ atau Ulama ahli Fiqih. Selain itu, penerapan kurikulumnya juga lebih kepada pendalaman ilmu fiqih dan berbagai cabang ilmunya.

9. Pesantren ‘Aly

Pesantren ini merupakan pesantren dengan kurikulum pendidikan tingkat tinggi. Dimana pesantren ini khusus untuk mencetak ulama-ulama. Pola didiknya, para kader yang diajarkan langsung oleh ulama senior untuk menjadi pendakwah ke masyarakat. Biasanya syarat untuk masuk ke Pesantren ‘Aly ini harus sudah menguasai bahasa arab, ilmu dasar dan ilmu alat dalam agama. Contoh Pesantren ‘Aly ialah Ma’had Aly Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo dan Institut Agama Islam (IAI) Darullughoh Wad Da’wah.

10. Pesantren Mahasiswa

Pesantren ini biasanya dihuni langsung bagi santri yang telah lulus jenjang SMA dan melanjutkan ke perguruan tinggi dengan metode pesantren. Contohnya adalah Kampus Universitas Darussalam milik Gontor. Kampus ini adalah salah satu pesantren mahasiswa yang memiliki penerapan mondok bagi mahasiswa sebagaimana santri.

Tidak hanya itu, ada juga mahasiswa yang sudah kuliah di perguruan negeri maupun swasta, kemudian ingin mengisi waktu kosongnya untuk belajar agama selain belajar di kampus. Pesantren Mahasiswa pastinya akan menjadi pilihan untuk para mahasiswa yang juga ingin mondok. Biasanya ia ada di sekitar Universitas dan Perguruan Tinggi, contohnya adalah Pondok Pesantren Al Hikam di Malang dan Depok.

Demikian 10 jenis pesantren yang ada di Indonesia dengan berbagai karakteristik, metode dan kurikulumnya. Harapannya orang tua dan santri dapat memilih pondok pesantren yang sesuai dengan kebutuhannya.


sumber https://langit7.id/read/125/1/mengenal-10-jenis-pondok-pesantren-khusus-di-indonesia-1624863968

#jenis-jenispesantren
#macam-macampesantren
Share:

Cara Agar do'a di kabulkan

 


Pertama, Mencari Waktu yang Mustajab

Di antara waktu yang mustajab adalah hari Arafah, Ramadhan, sore hari Jumat, dan waktu sahur atau sepertiga malam terakhir.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ينزل الله تعالى كل ليلة إلى السماء الدنيا حين يبقى ثلث الليل الأخير فيقول عز وجل: من يدعونى فأستجب له، من يسألنى فأعطيه، من يستغفرنى فأغفر له

“Allah turun ke langit dunia setiap malam, ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Allah berfirman, ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, Aku kabulkan, siapa yang meminta, akan Aku beri, dan siapa yang memohon ampunan pasti Aku ampuni’.” (HR. Muslim)

Kedua, Memanfaatkan Keadaan yang Mustajab Untuk Berdoa

Di antara keadaan yang mustajab untuk berdoa adalah: ketika perang, turun hujan, ketika sujud, antara adzan dan iqamah, atau ketika puasa menjelang berbuka.

Abu Hurairah radhiallahu’anhu mengatakan, “Sesungguhnya pintu-pintu langit terbuka ketika jihad fi sabillillah sedang berkecamuk, ketika turun hujan, dan ketika iqamah shalat wajib. Manfaatkanlah untuk berdoa ketika itu.” (Syarhus Sunnah al-Baghawi, 1: 327)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Doa antara adzan dan iqamah tidak tertolak.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, dan Tirmidzi)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keadaan terdekat antara hamba dengan Tuhannya adalah ketika sujud. Maka perbanyaklahberdoa.” (HR. Muslim)

Ketiga, Menghadap Kiblat dan Mengangkat Tangan

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di Padang Arafah, beliau menghadap kiblat, dan beliau terus berdoa sampai matahari terbenam. (HR. Muslim)

Dari Salman radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Tuhan kalian itu Malu dan Maha Memberi. Dia malu kepada hamba-Nya ketika mereka mengangkat tangan kepada-Nya kemudian hambanya kembali dengan tangan kosong (tidak dikabulkan).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dan beliau hasankan)

Cara mengangkat tangan:

Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdoa, beliau menggabungkan kedua telapak tangannya dan mengangkatnya setinggi wajahnya (wajah menghadap telapak tangan). (HR. Thabrani)

Catatan: Tidak boleh melihat ke atas ketika berdoa.

Keempat, Dengan Suara Lirih dan Tidak Dikeraskan

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا

“Janganlah kalian mengeraskan doa kalian dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu.” (QS. Al-Isra: 110)

Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji Nabi Zakariya ‘alaihis salam, yang berdoa dengan penuh khusyu’ dan suara lirih.

ذِكْرُ رَحْمَتِ رَبِّكَ عَبْدَهُ زَكَرِيَّا (2) إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاءً خَفِيًّا

“(Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tentang rahmat Tuhan kamu kepada hamba-Nya, Zakaria,

yaitu tatkala ia berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut.” (QS. Maryam: 2–3)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 55)

Dari Abu Musa radhiallahu’anhu bahwa suatu ketika para sahabat pernah berdzikir dengan teriak-teriak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ

“Wahai manusia, kasihanilah diri kalian. Sesungguhnya kalian tidak menyeru Dzat yang tuli dan tidak ada, sesungguhnya Allah bersama kalian, Dia Maha mendengar lagi Maha dekat.” (HR. Bukhari)

Kelima, Tidak Dibuat Bersajak

Doa yang terbaik adalah doa yang ada dalam Alquran dan sunah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 55)

Ada yang mengatakan: maksudnya adalah berlebih-lebihan dalam membuat kalimat doa, dengan dipaksakan bersajak.

Keenam, Khusyu’, Merendahkan Hati, dan Penuh Harap

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoakepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya’: 90)

 

Ketujuh, Memantapkan Hati Dalam Berdoa dan Berkeyakinan Untuk Dikabulkan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يقل أحدكم إذا دعا اللهم اغفر لي إن شئت اللهم ارحمني إن شئت ليعزم المسألة فإنه لا مُكرِه له

“Janganlah kalian ketika berdoa dengan mengatakan, ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau mau. Ya Allah, rahmatilah aku, jika Engkau mau’. Hendaknya dia mantapkan keinginannya, karena tidak ada yang memaksa Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian berdoa, hendaknya dia mantapkan keinginannya. Karena Allah tidak keberatan dan kesulitan untuk mewujudkan sesuatu.” (HR. Ibn Hibban dan dishahihkan Syua’ib Al-Arnauth)

Di antara bentuk yakin ketika berdoa adalah hatinya sadar bahwa dia sedang meminta sesuatu. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ادعوا الله وأنتم موقنون بالإجابة واعلموا أن الله لا يستجيب دعاء من قلب غافل لاه

“Berdoalah kepada Allah dan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah, sesungguhnya Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai, dan lengah (dengan doanya).” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan Al-Albani)

Banyak orang yang lalai dalam berdoa atau bahkan tidak tahu isi doa yang dia ucapkan. Karena dia tidak paham bahasa Arab, sehingga hanya dia ucapkan tanpa direnungkan isinya.

Kedelapan, Mengulang-ulang Doa dan Merengek-rengek Dalam Berdoa

Mislanya, orang berdoa: Yaa Allah, ampunilah hambu-MU, ampunilah hambu-MU…, ampunilah hambu-MU yang penuh dosa ini. ampunilah ya Allah…. Dia ulang-ulang permohonannya. Semacam ini menunjukkan kesungguhhannya dalam berdoa.

Ibn Mas’ud mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau berdoa, beliau mengulangi tiga kali. Dan apabila beliau meminta kepada Allah, beliau mengulangi tiga kali. (HR. Muslim)

 

Kesembilan, tidak tergesa-gesa agar segera dikabulkan, dan menghindari perasaan: mengapa doaku tidak dikabulkan atau kalihatannya Allah tidak akan mengabulkan doaku.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُسْتَجَابُ لأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِى

“Akan dikabulkan (doa) kalian selama tidak tergesa-gesa. Dia mengatakan, ‘Saya telah berdoa, namun belum saja dikabulkan‘.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sikap tergesa-gesa agar segera dikabulkan, tetapi doanya tidak kunjung dikabulkan, menyebabkan dirinya malas berdoa. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يزال الدعاء يستجاب للعبد ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم، ما لم يستعجل، قيل: يا رسول الله وما الاستعجال؟ قال: يقول قد دعوت وقد دعوت فلم أر يستجيب لي، فيستحسر عند ذلك ويدع الدعاء رواه مسلم

“Doa para hamba akan senantiasa dikabulkan, selama tidak berdoa yang isinya dosa atau memutus silaturrahim, selama dia tidak terburu-buru.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud terburu-buru dalam berdoa?” Beliau bersabda, “Orang yang berdoa ini berkata, ‘Saya telah berdoa, Saya telah berdoa, dan belum pernah dikabulkan’. Akhirnya dia putus asa dan meninggalkan doa.” (HR. Muslim dan Abu Daud)

Sebagian ulama mengatakan: “Saya pernah berdoa kepada Allah dengan satu permintaan selama dua puluh tahun dan belum dikabulkan, padahal aku berharap agar dikabulkan. Aku meminta kepada Allah agar diberi taufiq untuk meninggalkan segala sesuatu yang tidak penting baguku.”

Kesepuluh, Memulai Doa dengan Memuji Allah dan Bershalawat Kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

Bagian dari adab ketika memohon dan meminta adalah memuji Dzat yang diminta. Demikian pula ketika hendak berdoa kepada Allah. Hendaknya kita memuji Allah dengan menyebut nama-nama-Nya yang mulia (Asma-ul husna).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar ada orang yang berdoa dalam shalatnya dan dia tidak memuji Allah dan tidak bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda, “Orang ini terburu-buru.” kemudian beliau bersabda,

إذا صلى أحدكم فليبدأ بتحميد ربه جل وعز والثناء عليه ثم ليصل على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بما شاء

“Apabila kalian berdoa, hendaknya dia memulai dengan memuji dan mengagungkan Allah, kemudian bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian berdoalah sesuai kehendaknya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)

Kesebelas, Memperbanyak Taubat dan Memohon Ampun Kepada Allah

Banyak mendekatkan diri kepada Allah merupakan sarana terbesar untuk mendapatkan cintanya Allah. Dengan dicintai Allah, doa seseorang akan mudah dikabulkan. Di antara amal yang sangat dicintai Allah adalah memperbanyak taubat dan istighfar.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ….، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ

“Tidak ada ibadah yang dilakukan hamba-Ku yang lebih Aku cintai melebihi ibadah yang Aku wajibkan. Ada hamba-Ku yang sering beribadah kepada-Ku dengan amalan sunah, sampai Aku mencintainya. Jika Aku mencintainya maka …jika dia meminta-Ku, pasti Aku berikan dan jika minta perlindungan kepada-KU, pasti Aku lindungi..” (HR. Bukhari)

Diriwayatkan bahwa ketika terjadi musim kekeringan di masa Umar bin Khatab, beliau meminta kepada Abbas untuk berdoa. Ketika berdoa, Abbas mengatakan, “Ya Allah, sesungguhnya tidaklah turun musibah dari langit kecuali karena perbuatan dosa. dan musibah ini tidak akan hilang, kecuali dengan taubat…”

Kedua Belas, Hindari Mendoakan Keburukan, Baik Untuk Diri Sendiri, Anak, Maupun Keluarga

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, mencela manusia yang berdoa dengan doa yang buruk,

وَيَدْعُ الإِنسَانُ بِالشَّرِّ دُعَاءهُ بِالْخَيْرِ وَكَانَ الإِنسَانُ عَجُولاً

“Manusia berdoa untuk kejahatan sebagaimana ia berdoa untuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” (QS. Al-Isra’: 11)

وَلَوْ يُعَجِّلُ اللَّهُ لِلنَّاسِ الشَّرَّ اسْتِعْجَالَهُم بِالْخَيْرِ لَقُضِيَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ

“Kalau sekiranya Allah menyegerakan keburukan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka (binasa).” (QS. Yunus: 11)

Ayat ini berbicara tentang orang yang mendoakan keburukan untuk dirinya, hartanya, keluarganya, dengan doa keburukan.

Dari Jabir radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا تدعوا على أنفسكم، ولا تدعوا على أولادكم، ولا تدعوا على خدمكم، ولا تدعوا على أموالكم، لا توافق من الله ساعة يسأل فيها عطاء فيستجاب لكم

“Janganlah kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian, jangan mendoakan keburukan untuk anak kalian, jangan mendoakan keburukan untuk pembantu kalian, jangan mendoakan keburukan untuk harta kalian. Bisa jadi ketika seorang hamba berdoa kepada Allah bertepatan dengan waktu mustajab, pasti Allah kabulkan.” (HR. Abu Daud)

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يزال الدعاء يستجاب للعبد ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم

“Doa para hamba akan senantiasa dikabulkan, selama tidak berdoa yang isinya dosa atau memutus silaturrahim.” (HR. Muslim dan Abu Daud)

 

Ketiga Belas, Menghindari Makanan dan Harta Haram

Makanan yang haram menjadi sebab tertolaknya doa.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyib (baik). Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya, ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan’. Dan Allah juga berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu’. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a, ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku’. Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan mengabulkan do’anya?” (HR. Muslim)

#caraagardoadikabulkan

#araagardoadiijabah

#doaijabah


Share:

Hukum Sholat Berjamaah

 


Dalam sebuah hadits di bawah ini dijelaskan betapa seriusnya untuk memenuhi panggilan sholat berjamaah di masjid yaitu:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ [رواه مسلم].

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan) ia berkata: “Seorang buta (tuna netra) pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar: Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Lalu ia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk shalat di rumah. Ketika sahabat itu berpaling, beliau kembali bertanya: Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)? Laki-laki itu menjawab: Benar. Beliau bersabda: Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)”. (HR. Muslim no. 1044).

Hadis tersebut dijadikan hujjah bagi ulama yang berpendapat bahwa hukum shalat berjamaah adalah wajib. Selain hadis tersebut, pendapat ini juga berpegangan pada ayat al-Qur’an berikut,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ [البقرة، ٢ :٤٣]

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk (QS. al-Baqarah (2): 43).

Maksud rukuk di sini ialah shalat, sedang “rukuklah bersama orang-orang yang rukuk” ialah shalat bersama orang lain yakni berjamaah.

Perintah melaksanakan shalat jamaah juga dapat dipahami dari hadis riwayat Malik ibn al-Huwairits berikut,


… قَالَ ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ وَذَكَرَ أَشْيَاءَ أَحْفَظُهَا أَوْ لَا أَحْفَظُهَا وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ [رواه البخاري ومسلم].

… kembalilah kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka dan perintahkan (untuk shalat). Beliau lantas menyebutkan sesuatu yang aku pernah ingat lalu lupa. Beliau mengatakan: Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat. Jika waktu shalat sudah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang menjadi imam adalah yang paling tua di antara kalian (HR. al-Bukhari no. 595 dan Muslim no. 1080).

Dari ayat dan hadis di atas dapat dipahami bahwa melakukan shalat jamaah adalah wajib, bahkan sampai dalam keadaan perang pun berjamaah harus dilakukan, seperti perintah dalam ayat tersebut. Namun, terdapat ulama yang berpendapat bahwa shalat jamaah hukumnya sunnah muakkadah. Pendapat ini didukung oleh mazhab Hanafi dan Maliki, sebagaimana disebutkan oleh asy-Syaukani dalam Nail al-Authar jilid 3 halaman 146. Al-Karakhi dari ulama Hanafiyah berkata bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Pendapat mereka berdasarkan dalil hadis berikut ini,


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً [رواه البخاري ومسلم]

Dari Abdullah ibn Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat”. (HR. al-Bukhari no. 609 dan 610, dan Muslim no. 1036 dan 1039).

Hadis di atas menyebutkan tentang keutamaan shalat berjamaah daripada shalat sendirian, tidak menunjukkan tentang kewajiban melakukan shalat berjamaah. Shalat sendirian (munfarid) masih mendapatkan pahala, hanya tidak sebanyak pahala shalat berjamaah. Perbuatan yang masih mendapat pahala artinya tidak berarti sesuatu yang tidak boleh dikerjakan. Apabila tidak boleh dikerjakan tentu dilarang, dan bagi yang mengerjakan tentu tidak diterima dan tidak diberi pahala atau bahkan berdosa. Pendapat ini didukung pula dengan hadis berikut,


عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْظَمُ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ فَأَبْعَدُهُمْ مَمْشًى وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّي ثُمَّ يَنَامُ [رواه البخاري ومسلم].

Dari Abu Musa (diriwayatkan) ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang paling banyak mendapatkan pahala dalam shalat adalah mereka yang paling jauh (jarak rumahnya ke masjid), karena paling jauh dalam perjalanannya menuju masjid. Dan orang yang menunggu shalat hingga ia melaksanakan shalat bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang melaksanakan shalat kemudian tidur”. (HR. al-Bukhari no. 614 dan Muslim no. 1064)

Dari dalil-dalil yang telah disebutkan di atas apabila dikompromikan (al-jam’u wa at-taufiq), dapat dinyatakan bahwa yang ditemukan adalah dalil-dalil yang sangat memberikan tekanan untuk dilaksanakan shalat berjamaah serta keutamaan-keutamaannya, tetapi dalam pada itu tidak ditemukan dalil yang menunjukkan berdosa kepada orang yang meninggalkan shalat jamaah.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah, sebab tidak ditemukan dalil mengenai ancaman siksa atau dosa bagi orang yang meninggalkannya. Sekiranya hukumnya wajib, maka konsekuensi hukumnya adalah berdosa dan mendapat siksa apabila meninggalkannya. Mengingat hukumnya sunnah muakkadah, maka selama tidak ada uzur syar‘i, umat Islam sangat dianjurkan untuk melakukan shalat berjamaah di masjid.(sul)

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No.20, 2018 dengan penyesuaian

https://fatwatarjih.or.id/wajibkah-sholat-berjamaah/

https://https://muhammadiyah.or.id/wajibkah-shalat-berjamaah/


Share:

Hukum merayakan maulid Nabi

Dilansir dari mui.or.id, hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah boleh dan tidak termasuk bi’dah dhalalah (mengada-ada yang buruk) tetapi bid’ah hasanah (sesuatu yang baik).

Tidak ada dalil-dalil yang mengharamkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Bahkan jika dipelajari lebih lanjut, justru terdapat dalil-dalil yang memperbolehkannya.

Bid’ah Hasanah merupakan sesuatu yang tidak dilakukan Nabi maupun sahabatnya. Namun, perbuatan ini memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an maupun Al-Hadits.

Di lain sisi, Bid’ah Dhalalah adalah perbuatan baru dalam agama yang bertentangan dengan Al’Qur’an maupun Al-Hadits.

Kebolehan memperingati Maulid Nabi tentu memiliki argumentasi syar’i yang kuat. Misalnya, Rasulullah SAW memperingati kelahiran dan penerimaan wahyunya dengan berpuasa setiap hari kelahirannya, yaitu setiap hari Senin. Hal ini dilakukan sebagai rasa syukurnya atas kelahiran dan awal penerimaan wahyunya.

“Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (H.R. Muslim)

Kita juga dianjurkan untuk bergembira atas rahmat dan karunia Allah SWT kepada kita. Termasuk kelahiran Nabi Muhammad SAW. Yang membawa rahmat kepada alam semesta. Allah SWT berfirman:

“Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (QS.Yunus:58).

Seorang ulama dan cendekiawan Muslim yang hidup di abad ke-15 di Kairo Mesir juga meyakini bahwa perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan bentuk dari bid’ah hasanah karena biasanya diisi dengan perbuatan baik, seperti membaca Al-Qur’an.

Imam Abu Syamah, guru dari Imam An-Nawawi juga menilai maulid Nabi sebagai bid’ah yang baik karena perayaan ini timbu dari rasa kecintaan umat muslim kepada Nabi Muhammad SAW.

"Di antara yang termasuk bidah yang baik di zaman sekarang adalah perayaan Maulid Nabi SAW. Di dalamnya dilakukan sedekah, kebahagiaan dengan kelahiran Nabi SAW. Hal ini muncul karena rasa mahabbah atau cinta kepada Nabi SAW. Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia diutusnya Nabi SAW kepada kita semua."

Pada dasarnya hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW bukanlah hal yang dilarang. Tentunya, selama kita mengisinya dengan bermacam hal yang bermanfaat dan meningkatkan keimanan.

Share:

toko islam

toko islam

Popular Posts

Umroh Murah Ibadah Berkah

  UMRAH PASTI MAMPU!!!!! 🕋🕋 Di Tanur Ada program keren namanya Easy Umrah apa aja sih easy nya klo anda mau umrah DI TANUR cekidottt 👇 1....

Kajian Umum