(( Menu Halaman )) - (( Qur'an )) (( Hadits ))
  • Al-Qur'an dan Hadits Sebagai Petunjuk Hidup

    Nabi Muhammad saw telah mewariskan 2 hal kepada kita sebagai petunjuk kehidupan apapun yang berkaitan dengan kehidupan, yaitu Al-Qur'an dan Hadits

  • Masalah - Solusi - Sukses

    Ketika kita dihadapi dengan berbagai masalah kehidupan, kita harus mencari solusi untuk sukses.

  • Pondok Pesantren Digital

    Pondok Pesantren Digital adalah Media Belajar Agama Islam secara digital berbasis online yang dapat di akses melalui Smartphone, Laptop ataupun Komputer dengan system khusus

  • Solusi Terbaik Mengatasi Masalah

    Bagaimana kita dapat mengatasi berbagai permasalahan hidup apapun masalahnya di sini kami beritahu solusi terbaik yang pasti berhasil.

Pahala Shalat 27 derajat bukan hanya di masjid

 



Shalat meupakan kewajiban bagi setiap muslim dan terdapat keutamaan-keutamaan bagi yang melakukannya dengan berbagai kondisi termasuk keutamaan shalat berjamaah yang berpahala ingga 27 derajat berikut dalil-dalilnya :

1. Berpahala 27 Derajat Karena itu, Tidak heran jika shalat yang dikerjakan dengan berjamaah mempunyai pahala yang jauh lebih besar dibanding shalat sendirian. Rasulullah saw bersabda:

 وقال صلى الله عليه وسلم: {صَلاَةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَة الفَذِّ بِسَبْعٍ وعِشْرِينَ دَرَجَةً}. 

Artinya: Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat. (HR. al-Bukhari) 

2. Pahala 25 Shalatan

 وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: {أوصاني حبيبي رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم فقال لي: "يا أبَا هُرَيْرَةَ صَلِّ الصَّلاَةَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَلَوْ كُنْتَ جَالِسا، فإنَّ الله تَعَالَى يُعْطِيكَ بِكُلِّ صَلاةٍ مَعَ الجَمَاعَة ثَوَابَ خَمْسٍ وَعِشْرين صَلاةً في غَيْرَ الجَمَاعَةِ"}.

 Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata bahwa Rasulullah SAW berwasiat kepadaku, lalu Nabi SAW bersabda : "Wahai Abu Hurairah, shalatlah berjama'ah walaupun sambil duduk karena Allah ta'ala memberikan kpdmu dalam setiap shalat jama'ah pahala 25 sholatan di selain sholat tanpa jama'ah".

3. Dapat Perlindungan dari Api Neraka

 وقال صلى الله عليه وسلم: {مَنْ صَلَّى صَلاَةَ الصُّبْحِ في الجَمَاعَةِ ثُمَّ جَلَسَ يَذْكُرُ الله تَعَالَى حَتَّى تَطْلعَ الشَّمْسُ كَانَ لَهُ سِتْرٌ مِنَ النَّارِ وَبَرِىءَ مِنَ النَّارِ}.

 Nabi Muhammad SAW bersabda : "Barang siapa berjamaah sholat shubuh kemudian duduk seranya mengingat Allah ta'ala hingga matahari terbit maka hal tersebut merupakan perlindungan dan pembebasan dari api neraka".

4. Pahala Berlipat

 وقال صلى الله عليه وسلم {صَلاَةُ الرَّجُلِ في جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ وَحْده خَمْسا وَعِشْرينَ دَرَجَةً، فَإذَا صَلاَّها بِأَرْضٍ فُلاةٍ فَأَتَمَّ وُضُوءَهَا وَرُكُوعَهَا وَسُجُودَهَا بَلَغَتْ صَلاتُهُ خَمْسِينَ دَرَجَةً}.

Nabi SAW bersabda : "Shalat seorang lelaki seranya berjamaah melebihi shalatnya sendirian sebanyak 25 derajat. Apabila ia mengerjakannya di tanah tandus dan menyempurnakan niat wudhu, rukuk dan sujudnya maka sholatnya mencapai 50 derajat.".

5. Bebas dari Sifat Munafik dan Api Neraka

وقال صلى الله عليه وسلم: {مَنْ أدْرَكَ الجَماعَة أرْبَعِينَ يَوْما كَتَبَ الله لَهُ بَرَاءَةً مِنَ النَّارِ وَبَرَاءَةً مِنَ النِّفَاقِ}.

Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : "Barang siapa shalat berjamaah 40 hari maka Allah ta'ala menetapkannya bebas dari api neraka dan bebas dari sifat munafik". 

6. Masuk Surga Tanpa Hisab

 وقال صلى الله عليه وسلم: {مَنْ صَلَّى البرْدَيْنِ في الجَمَاعَةِ دَخَلَ الجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ}.

Nabi shollallohu alaihi wasallam bersabda : "Barang siapa berjamaah sholat subuh dan 'asar maka dia akan masuk surga tanpa hisab".

7. Lebih Baik dari Seisi Dunia

وقال صلى الله عليه وسلم: {صَلاَةُ الجَمَاعَةِ رَحْمَةٌ وَهِيَ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيها وَالجَمَاعَةُ رَحْمَةٌ والفرْقَةُ عَذَابٌ}.

Nabi SAW bersabda : "Shalat jama`ah itu rahmat dan lebih baik daripada dunia seisinya. Berjama`ah itu rahmat dan perpecahan itu siksa". Wallahu A'lam.

    Dari dalil-dalil keutamaan shalat berjamaah di atas jelas bahwa keutamaan pahalat shalat berjamaah bisa saja dilakukan bukan di masjid, tapi tetap masjid lebih utama daripada di rumah, berikut dalilnya :


{مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ. إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ}

“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allah, maka merekalah yang termasuk golongan orang-orang yang selalu mendapat petunjuk (dari Allah Ta’ala)” (QS At-Taubah: 18).

Maka apa yang dikatakan memakmurkan masjid adalah mencakup semua amal ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta’ala yang diperintahkan atau dianjurkan dalam Islam untuk dilaksanakan di masjid. Oleh karena itu, tentu saja shalat berjamaah lima waktu di masjid bagi laki-laki adalah termasuk bentuk memakmurkan masjid, bahkan inilah bentuk memakmurkan masjid yang paling utama. (Abdullah Taslim, 2016).
Alasan sholat berjamaah lima waktu di masjid bagi laki-laki ;

1. Surat al baqarah ayat 43, Allah S.W.T. berfirman ;
Yang artinya : Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.

2. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Yang artinya : “Barangsiapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada sholat baginya, kecuali bila ada uzur.” (Hr. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syekh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih: 1077 dan Irwa’ al-Ghalil no. 551).

3.Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Yang artinya : “Demi Zat yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar lalu terkumpul, kemudian memerintahkan untuk sholat dan dikumandangkan azan. Kemudian aku perintah seseorang untuk mengimami sholat, lalu aku pergi melihat orang-orang dan membakar rumah-rumah mereka.” (HR Bukhari dalam Shahihnya, kitab Al Adzan, Bab Wujubu Sholatil Jama’ah, no. 608 dan Muslim dalam hahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi’ Sholat, Bab Fadhlu Sholatil Jama’ah wa Bayani At Tasydid Fit Takhalluf ‘Anha, no. 1041).

4. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata,
Yang artinya : “Seorang buta pernah menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berujar, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.” Lalu dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk sholat di rumah, maka beliaupun memberikan keringanan kepadanya. Ketika orang itu beranjak pulang, beliau kembali bertanya, “Apakah engkau mendengar panggilan sholat (azan)?” laki-laki itu menjawab, “Ia.” Beliau bersabda, “Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah sholat).” (HR Muslim dalam Shahihnya, kitab Al Masajid wa Mawadhi’ Sholat, Bab Yajibu Ityanul Masjid ‘Ala Man Sami’a An Nida’ no. 1044).

5. Hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Yang artinya : Sholat seorang laki-laki dengan berjama’ah akan dilipat-gandakan 25 (dua puluh lima) kali lipat daripada sholat yang dilakukan di rumah dan di pasarnya. Yang demikian itu, apabila seseorang berwudhu’, lalu ia menyempurnakan wudhu’nya, kemudian keluar menuju ke masjid, tidak ada yang mendorongnya untuk keluar menuju masjid kecuali untuk melakukan sholat. Tidaklah ia melangkahkan kakinya, kecuali dengan satu langkah itu derajatnya diangkat, dan dengan langkah itu dihapuskan kesalahannya. Apabila ia sholat dengan berjama’ah, maka Malaikat akan senantiasa bershalawat (berdoa) atasnya, selama ia tetap di tempat sholatnya (dan belum batal). Malaikat akan bershalawat untuknya, ‘Ya Allâh! Berikanlah shalawat kepadanya. Ya Allâh, berikanlah rahmat kepadanya.’ Salah seorang di antara kalian tetap dalam keadaan sholat (mendapatkan pahala sholat) selama ia menunggu datangnya waktu sholat.’(HR. Al-Bukhâri, no. 647; Muslim, no. 649 (272); At-Tirmidzi, no. 603; Ibnu Majah, no. 281 dan Abu Dawud, no. 471).

6. Dalam hadits lain, dari Sahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
Yang artinya : Sholat berjama’ah itu lebih utama 27 (dua puluh tujuh) derajat daripada sholat sendirian. (HR. Al-Bukhâri, no. 645 dan Muslim, no. 650 (249).

7. Dari Anas Radhiyallahu anhu , ia mengatakan bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Yang artinya : Barangsiapa sholat jama’ah dengan ikhlas karena Allâh selama empat puluh hari dengan mendapati takbir pertama (takbiiratul ihram), maka ia dibebaskan dari dua perkara: dibebaskan dari neraka dan dibebaskan dari kemunafikan. ( HR. At-Tirmidzi, no. 241. Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 2652).

8. Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu pernah berkata:
Yang artinya : Barangsiapa ingin bertemu dengan Allâh di hari kiamat kelak dalam keadaan Muslim, hendaklah ia menjaga sholat lima waktu dimanapun ia diseru kepadanya. Sungguh, Allâh telah mensyari’atkan kepada Nabi kalian , sunnah-sunnah yang merupakan petunjuk. Sholat lima waktu termasuk sunnah-sunnah yang merupakan petunjuk. Seandainya kalian sholat di rumah kalian sebagaimana orang yang tertinggal ini sholat di rumahnya (dia tidak sholat berjama’ah di masjid) niscaya kalian akan meninggalkan sunnah Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan sunnah-sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat. Dan saya melihat (pada zaman) kami (para Shahabat), tidak ada yang meninggalkan sholat berjama’ah kecuali seorang munafik, yang telah diketahui kemunafikannya.( HR. Muslim, no. 654 (257) kitab al-Masâjid wa Mawâdhi’ ash-Shalâh bab Sholatul Jamâ’ah min Sunanil Huda, Abu Dawud, no. 550; dan an-Nasa-i (II/108-109)).

Inilah alasan mengapa sholat lima waktu yang berjamaah dimasjid wajibnya laki-laki. Maka dirikanlah sholat dan jangan sampai lupa, apa lagi di sengaja.

Share:

Dalil Hukum mengucapkan Selaamat hari natal bagi muslim

 


Menjelang perayaan Natal, perdebatan mengenai hukum mengucapkan selamat natal dalam Islam ramai dibicarakan. Ada yang menyebut diperbolehkan, namun tak sedikit pula ulama yang mengharamkannya.

Kita kaji dari berbagai dalil mengenai hal tersebut :

Dalil Pertama :

Surat Al-Furqan ayat 72 yang artinya, "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya".

Merujuk pada ayat tersebut, para ulama meyakini seorang Mulim yang mengucapkan selamat Natal telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani mengenai hari Natal. Sehingga ia tidak akan mendapatkan martabat tinggi di surga.

Dalil Kedua :

Hadis riwayat Ibnu Umar yang artinya "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut". (HR. Abu Daud, nomor 4031)

Dalil Ketiga :

Surat Al Mumtahanah ayat 8 yang artinya sebagai berikut:

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".

Pada ayat tersebut, Allah tidak melarang umat Islam berbuat baik kepada siapa saja yang tidak mengusirnya dari negerinya. Sementara, mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada umat Kristiani yang tidak mengusirnya.

Oleh karenanya, para ulama seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan sebagainya memperbolehkan hukum mengucapkan selamat Natal.

Dalil Ke Empat :

hadis riwayat Anas bin Malik yang artinya sebagai berikut:

"Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: “Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata:‘Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam).” Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar seraya bersabda: 'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka'" (HR Bukhari, No. 1356, 5657)

Menanggapi hadis tersebut, ibnu Hajar berkata: "Hadis ini menjelaskan bolehnya menjadikan non-Muslim sebagai pembantu, dan menjenguknya jika ia sakit". (A-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 3, halaman 586)

Share:

Negara-negara berbahasa Arab resmi

 


Bahasa Arab merupakan bagian dari rumpun bahasa Semitik Tengah, yang mencakup bahasa Ibrani, Aram, dan Fenisia. Bahasa tersebut diyakini telah berevolusi dari bahasa Aram lebih dari satu milenium yang lalu di antara suku-suku nomaden Badui di gurun pasir Semenanjung Arab.

Bahasa Arab merupakan keturunan langsung dari Bahasa Arab Klasik, versi yang ditemukan dalam teks sastra dari abad ke-7 hingga ke-9 dan dalam Alquran. Saat ini, bahasa ini bukan bahasa lisan, tetapi masih menjadi bahasa agama di seluruh dunia Arab, dan sebagian besar tata bahasa dan kosa katanya sama dengan bahasa Arab standar modern, meskipun bahasa Arab telah berkembang seiring waktu untuk mencerminkan konteks yang berubah.

Mayoritas penutur bahasa Arab terkonsentrasi di Afrika Utara, Jazirah Arab, dan Timur Tengah, yang dikenal sebagai dunia Arab. Ada 25 negara yang mengklaim bahasa Arab sebagai bahasa resmi atau co-official, di antaranya Aljazair, Bahrain, Chad, Komoro, Djibouti, Mesir, Eritrea, Irak, Yordania, Kuwait, Libanon, Libya, Mauritania, Maroko, Oman, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Sudan, Suriah, Tanzania, Tunisia, Uni Emirat Arab dan Yaman.

Kemudian ada enam negara berdaulat di mana bahasa Arab merupakan bahasa nasional atau bahasa minoritas yang diakui, Iran, Turki, Niger, Senegal, Mali, dan Siprus.

Di samping itu, penutur bahasa Arab tersebar di seluruh dunia tempat jutaan migran Arab bermukim selama beberapa generasi terakhir, di tempat-tempat seperti Brasil, Eropa utara dan tengah, Amerika Serikat, dan Asia Tenggara.

Jika menghitung semua ragam bahasa Arab saat ini, ada sekitar 313 juta penutur bahasa Arab di seluruh dunia, menjadikannya bahasa kelima yang paling banyak digunakan secara global setelah Mandarin, Spanyol, Inggris, dan Hindi.

Mesir memegang rekor populasi pengguna bahasa Arab standar modern terbesar dengan sekitar 65 juta orang. Berikutnya Aljazair, yang memiliki sekitar 29 juta. Kemudian Sudan dengan 27 juta, dan mengikuti di belakang dalam daftar yakni Irak, Arab Saudi dan Maroko.

Ada banyak penutur bahasa Arab di tempat lain di dunia seperti di Eropa, dengan hampir empat persen populasi Belgia, sekitar 2,5 persen populasi Prancis, dan hampir 1,5 persen populasi Inggris yang berbicara bahasa Arab sebagai bahasa ibu. 

Amerika Serikat memiliki lebih dari satu juta penutur bahasa Arab di dalam perbatasannya, dan di Brasil, di mana sekelompok migran Arab memilih untuk membuat rumah baru mereka, sehingga dapat ditemukan beberapa juta penutur bahasa Arab.

Bahasa Arab menjadi bahasa dunia yang penting, hal ini karena bahasa Arab adalah bahasa Islam. Jika bepergian ke mana pun di dunia yang mempraktikkan Islam, Anda pasti ingin mengasah kemampuan bahasa Arab, karena tidak diragukan lagi Anda akan menemukannya diucapkan di sekitar lingkungan. Mengetahui bahasa Arab standar modern, akan membantu Anda berkomunikasi dengan ratusan juta penutur di seluruh dunia.

Mengetahui bahasa Arab begitu penting dalam ranah pengembangan bisnis. Terutama di industri energi, konstruksi, teknologi, dan real estat, yang telah memberikan dorongan ekonomi yang besar bagi banyak negara pembangkit tenaga minyak, seperti Arab Saudi yang mengklaim bahasa Arab sebagai bahasa resmi.

Jika Anda dapat berbicara bahasa Arab di lingkungan profesional, kemungkinan besar Anda akan menjadi komoditas unggulan bagi perusahaan, dan organisasi yang menjalankan bisnis. Hal yang sama berlaku untuk karier diplomatik, pemerintahan, dan politik yang membahas dan menangani kebijakan di dunia Arab.

Dalam hal pembelajaran bahasa, Anda akan menemukan banyak hubungan linguistik dengan bahasa lain jika Anda memilih untuk belajar bahasa Arab. Sepanjang evolusinya, bahasa Arab telah memengaruhi banyak bahasa global seperti Spanyol, kira-kira sepertiga kosakatanya berasal dari bahasa Arab.

Sumber :https://www.republika.co.id/berita/qfm561320/berapa-banyak-orang-berbicara-bahasa-arab-di-dunia


Share:

Penyakit orang islam yang merusak islam

 


Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad pernah mengabarkan keberadaan tiga jenis manusia yang bisa menjadi penyakit dalam agama Islam.

Golongan manusia ini kini sering disebut sebagai penyakit masyarakat yang menciptakan kemudharatan bagi kaum manusia.

Sabda Nabi tersebut tertuang dalam sebuah hadis Musnad Al-Firdaus seperti yang dikutip oleh harakah.id --jaringan Suara.com.

Diriwayatkan oleh Sahabat Abdullah bin Abbas bahwa Nabi pernah bersabda, "Ada tiga kelompok orang jadi penyakit agama Islam: seorang faqih yang fajir, pemimpin yang lalim, dan mujtahid yang bodoh".

Adapun penjelasan dari tiga golongan manusia penyakit agama Islam itu adalah sebagai berikut.

1. Faqih yang fajir

Faqih adalah sebutan oleh seorang ahli fikih, atau bisa berarti orang yang mengerti hukum agama Islam yang benar.

Sedangkan Fajir adalah sebutan untuk orang yang melakukan perbuatan maksiat atau dosa.

Golongan orang yang mengerti hukum Islam namun tetap melakukan perbuatan maksiat ini masuk dalam golongan penyakit dalam agama Islam.

Manusia golongan ini akan melakukan manipulasi-manipulasi hukum untuk kepentingan duniawi mereka.

2. Pemimpin yang lalim

Pemimpin yang lalim masuk dalam golongan manusia yang akan menjadi penyakit bagi umat Islam. Kelaliman seorang pemimpin menciptakan kesengsaraan dan penderitaan bagi rakyatnya.

Pemimpin yang lalim akan mengorbankan harapan dan kesejahteraan rakyat demi memenuhi kepentingan pribadinya.

3. Mujtahid yang bodoh

Mujtahid adalah sebutan untuk orang yang melakukan ijtihad. Ijtihad merupakan upaya untuk menggali dan menemukan hukum-hukum syariat menggunakan pengetahuannya.

Namun, mujtahid akan menjadi sebuah penyakit bagi umat Islam jika ia bertindak bodoh. Sekelompok orang yang berani berfatwa tanpa didasari bekal ilmu inilah yang disebut mujtahid yang bodoh.

Syarat utama yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi mujtahid adalah orang itu harus Islam, baligh, berakal, dan adil.

Oleh karena itu, seseorang harus berhati-hati dalam memutuskan sebuah hukum agama. Jangan sampai nantinya justru menjerumuskan diri menjadi sebuah penyakit dalam agama Islam.

Sumber : www.suara.com

Share:

Nasehat untuk pengantin


Pernikahan adalah ibadah seumur hidup yang mesti dijalani oleh pasangan suami istri. Mereka akan mengalami suka dan duka bersama-sama dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Berikut ini adalah lima nasihat pernikahan dari KH. Mustafa Bisri atau biasa dikenal Gus Mus yang sangat patut kita renungkan dan amalkan bersama.

Pertama: Niat. Hal pertama yang harus diperhatikan untuk pasangan suami istri yang baru menikah menurut Gus Mus adalah niat. Jika niatnya ditata dengan baik, maka insya Allah perjalanan hidup akan dijalani dengan baik. Niat nikah untuk ibadah dan mengikuti sunnah kanjeng Rasul shallahu ‘alaihi wasallam. Niat supaya bisa awet dan berbuat baik yang tidak hanya kepada pasangan saja, tetapi kepada siapa saja.

Kedua: Saling memaklumi dan memahami, Pasanganmu itu bukan malaikat apalagi setan. Malaikat itu tidak pernah salah. Setan itu tidak pernah benar. Sedangkan manusia itu bisa benar bisa salah. Manusia juga bisa ingat dan bisa lupa. Jadi, karena memandang pasangannya sebagai manusia, maka kita bisa memaklumi kalau ada khilaf dan kelupaan.

Ketiga: Harus mengerti dalil masing-masing sebagai suami atau istri. Jangan dibalik-balik. Menurut Gus Mus salah satu dalil seorang istri kepada suaminya adalah ayat Ar-Rijaalu qawwaamuuna ‘alan nisaa’ (Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri) (Q.S. An-Nisa’/34). Sedangkan dalil yang harus dipegang oleh suami agar selalu menghormati istrinya di antaranya adalah Maa akraman nisaa’ illal kariim wa maa ahaanahunna illal laiim. Orang yang memuliakan perempuan hanyalah orang yang mulia, sedangkan orang yang hina adalah orang yang menghina perempuan. Sama dengan menghina gusti Allah swt.

Keempat: Jangan berlebih-lebihan Supaya kalian bisa konsisten berbuat baik dengan pasangan, shalat, berjuang, mengaji, dan segala macam, maka jangan berlebih-lebihan dalam segala hal. Orang yang suka berlebih-lebihan dalam segala hal, maka pasti ia tidak dapat berbuat adil. Bahkan sejak berpikir. Ia tidak bisa istiqamah, karena syarat adil dan istiqamah itu tidak berlebih-lebihan dalam segala hal.

Kelima: Selalu ingat kepada Allah SWT, Ketika ada kesulitan apapun, sekecil apapun, dan sebesar apapun, mintalah kepada gusti Allah ta’ala. Bagaimanapun kemampuanmu dan kehebatanmu, jangan pernah lupa Allah swt.

#nasehatuntukpengantin

Sumber : bincangmuslimah.com

Share:

Hukum minuman keras dalam al-qur'an

 


Mengonsumsi khamar atau minuman keras bagi umat Islam adalah hal yang tak bisa ditoleransi. 

Mengkonsumsi minuman keras (miras) adalah perbuatan haram dan dilarang. Tidak hanya karena ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, konsumsi miras juga diketahui luas akan merusak kesehatan dan menjadi dalang berbagai tindak kriminal. 

Allah SWT sendiri telah menjelaskan dampak dan hukum dari konsumsi miras dalam Alquran. 

Penjelasan dan bahaya miras tertulis dalam Alquran yang terdapat si sejumlah surat Alquran, yaitu sebagai berikut: 

1. Perbuatan setan

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah 90) 

Dalam tafsir Al-Mukhtashar, melalui ayat ini, ditafsirkan bahwa semua perbuatan yang disebutkan adalah perbuatan dosa yang dianjurkan oleh setan. Sehingga Allah SWT memerintahkan manusia untuk menjauhi perbuatan-perbuatan tersebut termasuk khamar, agar memperoleh kehidupan yang mulia di dunia dan meraih kenikmatan surga di akhirat.

2. Larangan sholat saat mabuk

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi." (QS An Nisa 43)

Menurut Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah dari Markaz Ta'dzhim Alquran menjelaskan, setelah Allah SWT memerintahkan untuk beribadah kepadanya dengan penuh rasa ikhlas, maka kemudian Allah memerintahkan menjalankan sholat dengan penuh keikhlasan karena sholat merupakan sebaik-baik ibadah. 

Oleh sebab itu Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk melakukan sholat ketika dalam keadaan mabuk sampai dia sadar kembali sehingga mengetahui apa yang akan dia baca dan dia dilakukan dalam sholatnya.  

Hal ini karena seorang yang dalam keadaan mabuk tidak akan dapat menghadirkan rasa khusyuk tidak akan dapat merasakan kehadiran Allah ketika membaca Alquran, dzikir, dan doa dalam sholat. Larangan ini mencakup larangan mendekati tempat-tempat sholat seperti masjid, sehingga orang yang mabuk harus dilarang untuk memasuki masjid. 

Larangan ini juga mencakup larangan mendekati sholat itu sendiri, sehingga orang yang mabuk dilarang untuk melakukan sholat atau melakukan ibadah yang lain, sebab akalnya tidak dapat memahami dengan baik apa yang diucapkan. hukum ini berlaku sebelum turunnya ayat yang mengharamkan khamar. 

3. Dosa besar

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

 "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS Al Baqarah 219)

Tafsir Al-Wajiz dari Syekh Prof Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, "Mereka bertanya kepadamu tentang hukum khamr (yaitu air anggur yang difermentasi) dan judi (qamar adalah jenis judi bangsa Arab dengan menggunakan azlam, yaitu potongan kayu yang mereka gunakan untuk berjudi dengan cara tertentu di atas daging unta). Maka katakanlah kepada mereka Wahai Nabi: “Mempraktikkan kedua hal itu adalah suatu dosa besar dan merupakan suatu kerusakan yang agung karena bisa menghilangkan akal sehat dan harta.  

Dalam keduanya itu ada manfaat ekonomi yang sangat kecil. Manfaat khamar yaitu keuntungan dalam menjualnya dan manfaat perjudian itu bagi orang fakir.

Dan dosa keduanya itu lebih besar daripada manfaatnya, karena tidak ada kebaikan yang bisa sepadan dengan kerusakan akal karena khamar, kerusakan perjudian yang bisa membahayakan harta, memberi permusuhan, dan mendekatkan diri kepada kefakiran." 

sumber republika.co.id


Share:

Fungsi Masjid pada zaman Rasulullah SAW

sumber gambar : https://twitter.com/islamidotco/status/1001762249562767360

Imam Masjid al-Istiqlal, Ali Mustafa, mengatakan, terdapat lima fungsi Masjid pada zaman Rasulullah SAW. Hal ini berarti Masjid tidak hanya sebagai tempat beribadah saja seperti yang selama ini dilakukan di Indonesia.

"Ada lima fungsi, kalau tidak salah sudah pernah saya tulis di buku saya," ungkap Ali Mustafa kepada Republika.

Ali Mustafa menyebutkan lima fungsi Masjid di zaman Rasulullah SAW, yakni:

  1. Tempat ibadah 
  2. Pembelajaran. 
  3. Tempat musyawarah
  4. Merawat orang sakit
  5. Asrama.

Pernyataan Imam Masjid al-Istiqlal ini dinyatakannya setelah rektor Uhamka mewacanakan agar fungsi Masjid dikembalikan seperti zaman Rasulullah SAW. Pada zaman Rasulullah SAW, Masjid berfungsi sebagai pusat budaya dan ilmu pengetahuan.
Ali pun mengakui bahwa fungsi Masjid memang demikian di zaman rasul. Dalam hal ini, lima fungsi itu dapat membantu Masjid menjadi pusat budaya dan ilmu pengetahuan.

Menurut Ali, ada beberapa fungsi yang dirasa kurang tepat untuk diterapkan zaman sekarang. Dia menegaskan, fungsi Masjid sebagai asrama tidak tepat jika dilakukan saat ini.

Ali juga menerangkan, pada zaman rasul, Masjid memang berfungsi sebagai asrama untuk para pelajar suffah. Hal ini berarti sekitar 300 hingga 400 orang akan tinggal di Masjid untuk belajar. Dia menegaskan, jika kondisi ini diterapkan pada zaman sekarang dinilai kurang cocok.
Menurut Ali, jika kondisi tersebut terjadi di zaman sekarang, Ali khawatir Masjid akan menjadi tempat yang kumuh. Kecuali, dia menambahkan, asrama itu dibangun di sekitar atau di luar bangunan Masjid.

"Intinya, kelima fungsi atau aktivitas itu bisa dijalankan apabila dibangun di sekitar bangunaan Masjid. Jadi usahakan tidak menyatu dengan bangunan Masjid, "tambahnya.

Sebelumnya, rektor Uhamka mewacanakan agar fungsi Masjid dikembalikan fungsinya seperti di zaman Rasulullah SAW, yakni sebagai pusat budaya dan ilmu pengetahuan. Dia juga menyarankan agar Masjid bisa dilengkapi dengan perpustakaan dan internet. Wallahu a'lam bish-shawabi. (http://www.masjidrayagca.com).*

Sumber: Republika


Share:

toko islam

toko islam

Popular Posts

Umroh Murah Ibadah Berkah

  UMRAH PASTI MAMPU!!!!! 🕋🕋 Di Tanur Ada program keren namanya Easy Umrah apa aja sih easy nya klo anda mau umrah DI TANUR cekidottt 👇 1....

Kajian Umum